• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Pentingnya Pendataan ASN Terpapar Radikalisme

Pentingnya Pendataan ASN Terpapar Radikalisme

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 3 February 2020

Oleh: Nadya Hape

Radikalisme merupakan virus yang dapat menjangkiti siapa saja, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah perlu tegas menyikapi hal tersebut, termasuk mendata ASN yang terpapar radikalisme, mengingat ASN merupakan ujung tombak pelayanan publik.

Mengingat tugas mulia yang diemban oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), loyalitas terhadap Ideologi Pancasila merupakan kewajiban utama bagi seorang ASN. ASN tidak dibenarkan menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila, salah satunya paham radikal. Oleh karena itu, menjadi urgensi untuk mendata ASN terpapar radikalisme agar dapat dijadikan bahan untuk tindakan selanjutnya.

ASN merujuk kepada bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi dari keberadaan ASN meliputi tiga hal, antara lain yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Menoleh kepada perannya sebagai pemersatu bangsa, maka ASN diharapkan untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA dan tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan.
Sebagai panjangan tangan pemerintah dalam hal merekatkan masyarakat di tengah kemajemukan Indonesia, ASN diimbau untuk tidak terpapar radikalisme. Namun sangat disayangkan ketika Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menerima banyak aduan mengenai ASN yang terpapar paham radikal. Fenomena terpaparnya ASN tentu menjadi hal yang harus segera ditindaklanjuti karena dikhawatirkan ini dapat mengingkari fungsi ASN sebagai pemersatu bangsa.

Melihat fenomena demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Thahjo Kumolo, menyatakan pihaknya sudah membuat konten untuk mengevaluasi laporan masyarakat ataupun PNS terkait paham yang tak sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Konten ini dibuat bersama Polri, BNPT, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Tentu dalam rangka menemukan ASN yang terpapar radikalisme.

Pemerintah ingin serius menangani ASN atau PNS yang menganut paham radikalisme. Sejumlah kementerian dan lembaga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan ASN. Terdapat 11 kementerian dan lembaga yang ikut menandatangani SKB tersebut, yakni Kemenpan-RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN.
Sebelumnya, SKB 11 Menteri tentang penanganan radikalisme ASN menuai pro dan kontra. Baik demi terkait menjaga ASN dari ideologi berseberangan dengan Pancasila hingga kekhawatiran penyalahgunaan wewenang.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, turut menjadi bagian dari SKB 11 Menteri yang merupakan hasil pemikiran bersama. KASN menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aduan yang masuk. Sesuai fungsinya, KASN berusaha melindungi 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia dengan rentang skala yang luas itu, maka diperlukan instrumen pembantu perlindungan ASN dari paham radikalisme.
Perlu dipahami bahwa dibentuknya SKB 11 Menteri sama sekali tidak mencederai independensi, tapi sebagai buah pemikiran bersama yang sangat membantu dalam memberikan saran-saran yang konstruktif dalam merawat nilai Pancasila dengan seksama.

Mengingat prinsip dasar ASN yang diatur undang-undang terkait nilai dasar, kode etik, dan perilaku, mutlak yang paling teratas itu adalah memegang teguh ideologi Pancasila, ini final bahwa ASN harus loyal dalam menjaga Bhinneka Tunggal Ika. Di sisi lain, dibentuknya SKB 11 Menteri merupakan bentuk kepedulian untuk mencegah semakin meruaknya ASN yang terpapar paham radikalisme, terlebih Setara Institute sudah melakukan riset mengenai eskalasi radikalisme, meski kadarnya tadi dibilang debatable, tetapi hampir setiap hari Indonesia diserbu tsunami informasi radikalisme, di genggaman setiap ASN itu selalu ada. Mungkin bahkan ratusan ribu pesan-pesan. Kita menghadapi multiadsense, secara preventif memang harus dicegah, salah satunya dengan dibentuknya SKB 11 Menteri yang menjadi instrumen preventif mitigasi ideologi radikal dan juga merupakan respon pemerintah yang ingin menjaga ASN serta merawat nilai-nilai Pancasila yang sudah susah payah disusun sedemikian baik oleh para tokoh bangsa.

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah Oleh Sulaiman Di tengah upaya memperkuat…

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.