• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Penguatan UMKM Jaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tetap Kokoh

Penguatan UMKM Jaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tetap Kokoh

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 8 January 2025

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini tidak hanya menyumbang kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga menjadi penyokong utama lapangan pekerjaan di berbagai daerah. Oleh karena itu, penguatan UMKM sangat diperlukan untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi nasional tetap solid dan berkelanjutan.

UMKM di Indonesia tersebar di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, manufaktur, hingga sektor kreatif. Keberadaan UMKM tidak hanya berfungsi sebagai pendorong ekonomi lokal, tetapi juga menciptakan banyak peluang kerja, baik untuk masyarakat di perkotaan maupun di daerah terpencil. Dalam situasi ekonomi yang sering kali tidak menentu, sektor ini dapat menjadi penyangga ekonomi yang stabil, terutama dalam menghadapi krisis ekonomi global maupun domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah terus menjaga daya beli masyarakat melalui sejumlah paket stimulus ekonomi yang ditujukan bagi rumah tangga berpendapatan rendah, kelas menengah, dan dunia usaha. Pemerintah berupaya memperkuat koperasi melalui adopsi teknologi, pengembangan sumber daya manusia, dan perbaikan tata kelola guna meningkatkan daya saing dalam ekosistem ekonomi nasional.

UMKM dan koperasi, dua sektor yang kerap disebut sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia, kini dihadapkan pada kebutuhan yang mendesak untuk bertransformasi. Koperasi, sebagai organisasi ekonomi berbasis solidaritas dan gotong royong, memiliki potensi besar untuk berperan dalam pemulihan ekonomi nasional. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi dan UMKM harus bisa mengadopsi perubahan yang lebih cepat dan berkelanjutan, terutama dalam hal teknologi, manajerial, dan pengembangan sumber daya manusia.

Penguatan UMKM dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah dengan memperbaiki akses ke pembiayaan. Banyak UMKM yang kesulitan untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan formal karena kurangnya jaminan atau kurangnya pemahaman mengenai manajemen keuangan. Oleh karena itu, program pembiayaan berbasis mikro dan skema kredit yang lebih fleksibel dapat menjadi solusi untuk meningkatkan likuiditas UMKM.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, langkah-langkah kebijakan moneter dan makroprudensial dalam menghadapi tantangan ekonomi masa depan mencerminkan pendekatan hati-hati namun progresif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di tengah ketidakpastian global dan dinamika ekonomi domestik yang terus berkembang, kebijakan penurunan suku bunga dan kebijakan makroprudensial yang longgar menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pemulihan yang inklusif.
Penurunan suku bunga kebijakan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir memang bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dengan cara menurunkan biaya pinjaman bagi sektor bisnis dan rumah tangga. Kebijakan ini, jika dipadukan dengan kebijakan makroprudensial yang tepat, dapat mendorong ekspansi kredit, yang pada gilirannya mendukung penciptaan lapangan kerja, terutama di sektor-sektor prioritas seperti UMKM dan ekonomi hijau.
Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor UMKM. Pelatihan dan pendidikan terkait keterampilan manajerial, pemasaran digital, dan pengelolaan keuangan yang efektif dapat membantu para pelaku UMKM untuk lebih kompetitif. Penguasaan teknologi digital juga dapat memperluas pasar UMKM, yang sebelumnya terbatas pada pasar lokal, kini dapat menjangkau pasar internasional.
Pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengenai agenda strategis pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat menggugah dan mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang dinamika ekonomi global dan domestik. Menyongsong tahun 2025, sebagai periode yang krusial bagi perekonomian Indonesia, Shinta menyoroti beberapa pilar utama yang akan menjadi penentu arah pertumbuhan ekonomi ke depan, yakni hilirisasi, ekonomi digital, industri hijau, swasembada pangan, dan penguatan UMKM.
Dalam hal ekonomi digital, Shinta Kamdani menegaskan bahwa sektor ini telah menjadi kunci utama dalam membangun perekonomian yang lebih modern dan inklusif. Indonesia dengan jumlah pengguna internet terbesar di Asia Tenggara memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor ekonomi digital, mulai dari e-commerce, fintech, hingga start-up teknologi. Transformasi digital memungkinkan pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air untuk mengakses pasar yang lebih luas, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan model bisnis yang lebih inovatif.
Inovasi produk dan diversifikasi juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam rangka memperkuat posisi UMKM. UMKM yang mampu berinovasi dan menyesuaikan produk dengan kebutuhan pasar yang dinamis akan lebih mudah bertahan dalam jangka panjang. Selain itu, dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mendukung UMKM, seperti insentif pajak dan pelatihan kewirausahaan, juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM.
Pada akhirnya, penguatan UMKM akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan meningkatnya daya saing UMKM, sektor ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PDB, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan ekonomi di berbagai wilayah. Oleh karena itu, penguatan UMKM bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat untuk memastikan perekonomian Indonesia tetap solid dan berkelanjutan di masa depan.
)*Penulis merupakan analis ekonomi PT Astara Indo

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.