• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Hilirisasi dan Penguatan UMKM: Langkah Strategis Percepat Pemerataan Ekonomi Nasional

Hilirisasi dan Penguatan UMKM: Langkah Strategis Percepat Pemerataan Ekonomi Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 8 January 2025

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan momen krusial bagi perekonomian Indonesia. Menurutnya, program hilirisasi mampu memperbaiki keseimbangan neraca perdagangan dan menciptakan struktur ekonomi yang lebih tahan terhadap guncangan global.

“Hilirisasi bukan hanya soal meningkatkan nilai tambah komoditas, tetapi juga tentang membangun ekonomi yang lebih berkelanjutan dan tangguh. Dengan mengolah sumber daya di dalam negeri, kita dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus memperluas pasar ekspor,” ujar Shinta.

Salah satu contoh hilirisasi yang berpengaruh pada pembangunan ekonomi adalah di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bersamaan dengan penguatan UMKM, pemerintah mengambil langkah strategis ini dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia, mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Shinta menyoroti pentingnya penguatan UMKM yang menyumbang 61,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja lokal. Ia menekankan perlunya pendekatan pentahelix yakni sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media, untuk mendukung keberlanjutan sektor ini.

“Agenda penguatan UMKM harus dilakukan secara konsisten dan terarah. Dengan kolaborasi yang baik, UMKM dapat bertransformasi menjadi aktor ekonomi yang lebih kompetitif,” tambahnya.

Senada. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Universitas Paramadina, Handi Risza, juga menggarisbawahi pentingnya program hilirisasi sebagai magnet investasi. Menurutnya, implementasi program ini telah mendorong peningkatan investasi di sektor sekunder, terutama di kawasan Indonesia Timur.

“Investasi dalam bidang hilirisasi terus mengalami peningkatan. Wilayah seperti Sulawesi Tengah dan Maluku Utara menjadi contoh nyata bagaimana hilirisasi menarik investasi dan menciptakan dampak ekonomi yang signifikan,” ujar Handi.

Handi optimistis bahwa strategi ini tidak hanya memperkuat sektor industri, tetapi juga menciptakan efek berganda berupa pembukaan lapangan kerja dan pengembangan infrastruktur di daerah.

Sementara itu, Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Arief Mulyadi, menekankan pentingnya mentalitas entrepreneurship bagi pelaku UMKM, khususnya nasabah PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera). Program ini telah membantu pelaku usaha mikro, terutama di sektor pangan, untuk meningkatkan kualitas produk mereka dan naik kelas.

“Usaha mikro dengan semangat juang makro memiliki potensi besar untuk berkembang. Namun, mereka perlu didukung dengan pelatihan dan pemberdayaan agar mampu keluar dari zona subsisten,” jelas Arief.

Arief juga menyebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri BUMN dalam mengembangkan UMKM dan visi besar Presiden melalui Asta Cita untuk pemerataan ekonomi berbasis desa dan akar rumput.

“Kami terus mendukung tujuan ini sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.