• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pengamat dan Tokoh: Putusan MK Melanggar Aturan dan Merendahkan Nilai-Nilai Demokrasi

Pengamat dan Tokoh: Putusan MK Melanggar Aturan dan Merendahkan Nilai-Nilai Demokrasi

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 18 October 2023

Pengamat dan Tokoh: Putusan MK Melanggar Aturan dan Merendahkan Nilai-Nilai Demokrasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu serta mengabulkan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau telah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, Keputusan ini dianggap merendahkan nilai-nilai demokrasi dan berpotensi mempengaruhi pandangan publik terhadap marwah positif MK dan pemerintah.

Guna membahas masalah tersebut, Moya Institute menggelar webinar nasional yang menghadirkan sejumlah pengamat dan tokoh nasional. Acara webinar tersebut dilaksanakan pada Selasa (17/10), dengan mengangkat tema “MK: Benteng Konstitusi?”.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, saat menyampaikan materinya mengatakan sejak awal sudah mengingatkan bahwa pilihan MK melakukan sidang dengan memeriksa praktik perkara, bukan langkah tepat dari konsistensi dengan tugas MK. Karena MK hanya boleh melanjutkan persidangan jika yang diperiksa adalah mengandung isu konstitusional, sementara soal usia calon pejabat sejak lama dikategorikan bukan isu konstitusional.

“Semestinya sejak sidang pembukaan, MK sudah bisa memutuskan bahwa uji materiil batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional dan bukan urusan MK. Seharusnya didesain untuk menyaring perkara mana yang masuk dalam kewenangan MK dan menegaskan ada tidaknya isu konstitusional di dalam sebuah norma,” kata Hendardi.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof DR. Abdul Mu’ti, berpendapat bahwa Keputusan MK sepertinya sudah ada skenario besar yang pada akhirnya gugatan untuk perubahan itu tidak akan dikabulkan tetapi akan diambil ‘jalan tengah’, yang penting dia punya pengalaman memimpin, itu sudah bisa diduga sejak lama.

“Keputusan MK itu sangat begitu kasat mata dan jika menggunakan skenario yang akan bisa ditebak. Jadi secara personal saya tidak begitu kaget,” jelas Abdul Mu’ti.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif SMRC, DR. Sirojudin Abbas, bahwa putusan MK ini menjadi kunci pembuka pintu perangkap anti reformasi, dan perangkap ini sebetulnya sudah bisa dibaca. Yang membuat khawatir adalah presiden sendiri terlihat terlalu membuka diri terhadap perangkap itu dengan menyatakan beliau ikut cawe-cawe di dalam Pilpres.

“Saat ini beliau belum masuk ke dalam perangkap, tetapi menurut saya ini justru perdebatan yang harus kita eksplorasi lebih jauh ke publik adalah misalnya apakah presiden akan benar-benar masuk ke dalam perangkap tersebut dan membiarkan Gibran maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo,” ujar Sirojudin.

Pemateri lainnya adalah Pemerhati Isu-Isu Strategis dan Global, Prof. Imron Cotan mengatakan keputusan MK melebihi apa yang diminta, sehingga menimbulkan kerancuan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. MK juga sudah melampaui kewenangannya karena sudah mengambil alih fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR dan Presiden sebagai pembuat UU.

“Karena sebenarnya ketika diajukan, perkara ini sudah bisa ditolak karena sebagai penentuan persyaratan suatu jabatan itu adalah domain dari _open legal policy,_ dan itu domain dari DPR dan Presiden,” pungkas Imron. [*

RUU Reforma Agraria, Keseriusan Negara Membenahi Akar Konflik Lahan

September 21, 2026

RUU Reforma Agraria Diarahkan Atasi Tumpang Tindih Izin dan Kewenangan

September 21, 2026

RUU Reforma Agraria, Keseriusan Negara Membenahi Akar Konflik Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

RUU Reforma Agraria, Keseriusan Negara Membenahi Akar Konflik Lahan Oleh: Rangga Dwi Arya Persoalan agraria…

RUU Reforma Agraria Diarahkan Atasi Tumpang Tindih Izin dan Kewenangan

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

RUU Reforma Agraria Diarahkan Atasi Tumpang Tindih Izin dan Kewenangan Jakarta – Pemerintah mengarahkan penyusunan…

RUU Agraria Diharapkan Perkuat Kepastian Hukum dan Distribusi Lahanp

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

RUU Agraria Diharapkan Perkuat Kepastian Hukum dan Distribusi Lahan Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)…

Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Ditangani Serius Pemerintah

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Ditangani Serius Pemerintah Oleh: Bara Winatha Penanganan anak anak yang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.