• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Penertiban Ekspor SDA Menjadi Jalan Memperkuat Kedaulatan Ekonomi

Penertiban Ekspor SDA Menjadi Jalan Memperkuat Kedaulatan Ekonomi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 8 November 2026

Penertiban Ekspor SDA Menjadi Jalan Memperkuat Kedaulatan Ekonomi

Oleh : Rahmad Ramdhoni

Kedaulatan ekonomi merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan bangsa yang mandiri dan berdaya saing. Sebagai negara yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam (SDA) melimpah, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan sektor pertambangan dan energi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, kekayaan alam yang besar harus diimbangi dengan tata kelola perdagangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan nasional. Tanpa pengelolaan yang tepat, potensi ekonomi dari kekayaan alam justru dapat memberikan manfaat lebih besar kepada pihak lain dibandingkan negara sendiri.

 

Dalam konteks tersebut, kebijakan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk menertibkan jalur ekspor SDA menjadi langkah strategis yang patut didukung. Pemerintah mengarahkan agar ekspor komoditas energi, mulai dari batu bara hingga minyak dan gas bumi, dilakukan secara langsung dari Indonesia menuju negara tujuan tanpa melalui negara perantara sebagai tempat pencatatan transaksi perdagangan. Kebijakan ini bukan sekadar pembenahan teknis perdagangan internasional, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.

 

Selama ini, persoalan perdagangan komoditas SDA tidak selalu berkaitan dengan jalur pengiriman fisik barang, tetapi juga menyangkut lokasi pencatatan kontrak, faktur, dan margin perdagangan. Dalam perdagangan batu bara, misalnya, kapal pengangkut dapat berlayar langsung dari Indonesia menuju negara pembeli seperti China dan India. Namun, transaksi perdagangan dan keuntungan perusahaan dapat tercatat melalui entitas usaha yang berkantor di negara lain, termasuk Singapura. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan sebagian nilai ekonomi dari perdagangan komoditas Indonesia tidak sepenuhnya tercermin dalam pencatatan ekonomi nasional.

 

Persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena pencatatan nilai perdagangan memiliki hubungan erat dengan optimalisasi penerimaan pajak dan royalti. Ketika transaksi serta margin perdagangan lebih banyak dibukukan di luar negeri, terdapat potensi penerimaan negara yang tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Oleh karena itu, penertiban alur ekspor menjadi instrumen penting untuk memperbaiki transparansi perdagangan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang melibatkan sumber daya alam strategis.

 

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia karena berpotensi memperbaiki pencatatan nilai perdagangan komoditas nasional. Berdasarkan perhitungannya, dengan asumsi volume perdagangan sekitar 55 juta ton batu bara dan harga rata-rata 75 dolar AS per ton, nilai transaksi dapat mencapai sekitar Rp75 triliun. Dari jumlah tersebut, tambahan nilai perdagangan yang berpeluang tercatat di dalam negeri diperkirakan berkisar Rp1 triliun hingga Rp7 triliun per tahun. Sementara itu, potensi tambahan penerimaan negara dari pajak dan royalti diperkirakan mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun per tahun. Perkiraan ini menunjukkan bahwa pembenahan administrasi dan mekanisme perdagangan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara.

 

Meski demikian, potensi tersebut tidak boleh dipandang sebagai hasil yang otomatis diperoleh hanya melalui perubahan jalur ekspor. Pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan berjalan berdasarkan data yang akurat, pengawasan yang konsisten, serta koordinasi antarlembaga. Pencocokan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan menjadi salah satu langkah penting untuk mengetahui kesesuaian volume, nilai transaksi, dan penerimaan yang seharusnya diperoleh negara. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya menghasilkan perubahan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan penerimaan nasional.

 

Dukungan terhadap penertiban ekspor SDA juga berkaitan dengan kepentingan menjaga kemandirian dan harga diri bangsa dalam perdagangan internasional. Pengamat Komunikasi Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah nasionalis yang perlu didukung karena berorientasi pada perlindungan kepentingan ekonomi Indonesia. Pandangan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan perdagangan SDA tidak semata-mata berkaitan dengan keuntungan finansial, tetapi juga menyangkut kemampuan negara dalam menentukan tata kelola kekayaan alamnya sendiri. Indonesia harus memiliki posisi tawar yang kuat agar tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi juga mampu mengendalikan nilai ekonomi yang dihasilkan dari kekayaan alam tersebut.

 

Lebih jauh, kebijakan ini sejalan dengan agenda Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Kedaulatan ekonomi tidak cukup diwujudkan melalui penguasaan sumber daya alam secara administratif, tetapi harus tercermin dalam kemampuan negara mengendalikan proses produksi, perdagangan, distribusi, hingga pemanfaatan hasil ekonominya. Karena itu, penertiban ekspor perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar pembenahan sektor strategis nasional, termasuk percepatan hilirisasi industri dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

 

Hilirisasi dan penertiban ekspor memiliki hubungan yang saling melengkapi. Hilirisasi mendorong pengolahan bahan mentah menjadi produk bernilai tambah lebih tinggi, sedangkan penertiban ekspor memastikan aktivitas perdagangan komoditas memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional. Apabila kedua kebijakan tersebut dijalankan secara berkesinambungan, Indonesia berpeluang memperkuat struktur industri, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta mengurangi ketergantungan terhadap pihak luar dalam pengelolaan sumber daya strategis.

*Penulis adalah Pengamat Ekonomi

 

Penertiban Ekspor SDA Menjadi Jalan Memperkuat Kedaulatan Ekonomi

November 8, 2026

Ekspor SDA Langsung ke Negara Tujuan Didorong Tingkatkan Nilai Tambah

November 8, 2026

Penertiban Ekspor SDA Menjadi Jalan Memperkuat Kedaulatan Ekonomi

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Penertiban Ekspor SDA Menjadi Jalan Memperkuat Kedaulatan Ekonomi Oleh : Rahmad Ramdhoni Kedaulatan ekonomi merupakan…

Ekspor SDA Langsung ke Negara Tujuan Didorong Tingkatkan Nilai Tambah

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Ekspor SDA Langsung ke Negara Tujuan Didorong Tingkatkan Nilai Tambah Jakarta,- Anggota Komisi XII DPR…

Pemerintah Tertibkan Ekspor SDA untuk Perkuat Kedaulatan Ekonomi

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pemerintah Tertibkan Ekspor SDA untuk Perkuat Kedaulatan Ekonomi JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat tata kelola…

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Peringatan Dini Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Peringatan Dini Karhutla Oleh : Gavin Asadit Kolaborasi lintas sektor menjadi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.