• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Bisnis»Pengalihan Lahan Terlantar Solusi Cegah Konflik Agraria

Pengalihan Lahan Terlantar Solusi Cegah Konflik Agraria

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 30 July 2025

Pengalihan Lahan Terlantar Solusi Cegah Konflik Agraria

Jakarta – Pemerintah saat ini sedang mematangkan kebijakan strategis dalam pemanfaatan tanah-tanah terlantar dengan mengalihkannya kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong pemanfaatan lahan secara produktif, mempersempit celah konflik agraria, serta memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya tanah di Indonesia.

 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan _(Presidential Communication Office/PCO),_ Hasan Nasbi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan cerminan semangat pemerintah untuk memberdayakan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan.

 

“Jadi semangat pemerintah yang pertama, semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Lahan-lahan terlantar ini juga bisa juga menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria,” kata Hasan.

 

Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan pengambilalihan, akan diterapkan masa tenggang dan tiga kali peringatan resmi kepada pemilik lahan. Ini memberikan kesempatan kepada pemilik untuk kembali mengelola aset mereka secara aktif.

 

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Berdasarkan regulasi tersebut, tanah yang dalam waktu dua tahun tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, atau tidak digunakan secara produktif dapat diambil alih oleh negara.

 

“Jadi kalau ada kapital-kapital besar yang memiliki lahan atau mengelola lahan di luar kewenangannya. Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektare tapi dia mengelola 150 ribu hektare, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan,” jelas Hasan.

 

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut bahwa dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, sekitar 1,4 juta hektare belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, tanah-tanah ini sangat potensial untuk dimanfaatkan oleh ormas, khususnya untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

 

“Kalau untuk bangun pesantren, cari lahan yang zonasinya pemukiman atau industri. Kalau zonasinya pertanian atau perkebunan, bisa dimanfaatkan secara ekonomi lewat koperasi pesantren,” ujarnya.

 

Namun, ia menegaskan bahwa penyaluran tanah harus tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Misalnya, jika tanah berada di zona permukiman atau industri, maka bisa digunakan untuk membangun pesantren. Sedangkan jika berada di zona pertanian, bisa dimanfaatkan secara ekonomi oleh koperasi pesantren atau ormas.

 

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, menambahkan bahwa fokus utama dari penertiban ini adalah tanah-tanah yang berada di bawah hak badan hukum, bukan perseorangan.

 

“Penertiban saat ini difokuskan pada HGU dan HGB milik badan hukum. Jadi hak milik perorangan tidak termasuk dalam skema ini. Evaluasi dilakukan secara selektif, berbasis data dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan pemerataan dan keadilan dalam penguasaan tanah. Dengan melibatkan ormas sebagai mitra pemanfaat lahan, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung agenda pembangunan sosial berbasis komunitas, menghidupkan kembali lahan tidak produktif, serta mengurangi potensi konflik agraria di masa depan.

RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi

September 23, 2026

Penilaian MBG Menjadi Alat Koreksi agar Menu dan Distribusi Membaik

September 23, 2026

RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)…

Penilaian MBG Menjadi Alat Koreksi agar Menu dan Distribusi Membaik

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

Penilaian MBG Menjadi Alat Koreksi agar Menu dan Distribusi Membaik  Oleh : Abdul Razak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penguatan tata kelola melalui mekanisme evaluasi yang melibatkan sekolah sebagai penerima layanan secara langsung. Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan aplikasi yang memungkinkan kepala sekolah memberikan penilaian terhadap layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari kualitas menu hingga ketepatan distribusi. Mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen koreksi untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, aplikasi tersebut dirancang agar kepala sekolah dapat memberikan rating dan catatan terhadap dapur yang melayani sekolah masing-masing. Masukan dapat mencakup kondisi menu, keterlambatan pengiriman, serta persoalan lain yang ditemukan selama pelaksanaan MBG. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersumber dari pengalaman penerima layanan di tingkat sekolah. Menurut Sudaryono, sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan dan ditargetkan dapat diakses kepala sekolah dalam waktu sekitar satu hingga tiga minggu. Bagi BGN, umpan balik dari sekolah diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat kepuasan terhadap layanan SPPG sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap penyedia makanan. Dalam perspektif tata kelola, mekanisme penilaian semacam ini memiliki fungsi penting karena memperpendek jarak antara pelaksana program dan pengambil keputusan. Keluhan mengenai menu yang kurang bervariasi, kualitas makanan, keterlambatan distribusi, maupun persoalan pelayanan dapat dicatat secara lebih terstruktur. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk menemukan pola persoalan, menentukan tindak lanjut, dan mengevaluasi kinerja SPPG berdasarkan kondisi aktual di lapangan. Penguatan evaluasi juga berkaitan erat dengan aspek keamanan pangan. BGN telah menegaskan bahwa sekolah tidak hanya menjadi tempat penerima makanan, tetapi turut berperan sebagai lapisan pengawasan sebelum makanan dikonsumsi peserta didik. Guru didorong makan bersama siswa sekaligus melakukan pemeriksaan fisik terhadap makanan yang diterima, termasuk kondisi wadah, keberadaan label, dan kejelasan batas waktu konsumsi. …

Sistem Penilaian MBG: Pemerintah Serius Membenahi Kualitas Layanan

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

Sistem Penilaian MBG: Pemerintah Serius Membenahi Kualitas Layanan Oleh: Nadira Citra Maheswari Program Makan Bergizi…

Penilaian MBG Berbasis Aplikasi Disiapkan untuk Awasi Dapur SPPG

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

Penilaian MBG Berbasis Aplikasi Disiapkan untuk Awasi Dapur SPPG Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional,…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.