• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Bisnis»Daya Saing Indonesia Anjlok, Pulung Agustanto: Lapangan Kerja Makin Krisis!

Daya Saing Indonesia Anjlok, Pulung Agustanto: Lapangan Kerja Makin Krisis!

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 26 June 2026

Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, memberikan peringatan keras kepada pemerintah menyusul rilis laporan World Competitiveness Ranking 2026 oleh International Institute for Management Development (IMD).

Dalam laporan terbaru tersebut, peringkat daya saing Indonesia merosot tajam sebanyak delapan peringkat, dari posisi 40 ke posisi 48 dari 70 negara yang disurvei. Di tingkat regional Asia Tenggara, posisi Indonesia kian mengkhawatirkan karena berada di papan bawah, tertinggal jauh dari Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

“Kemerosotan ini bukan hanya sekadar fluktuasi angka statistik tetapi mencerminkan daya tarik kita sebagai negara di mata investor jauh merosot,” ujarnya.

Menurut Pulung, pemerintah tidak boleh lagi menggunakan formula lama yang defensif, karena daya saing nasional justru rontok di saat Indonesia berada di puncak bonus demografi. Fenomena ini menjadi sebuah paradoks yang sangat berbahaya bagi stabilitas ketenagakerjaan domestik.

“Penurunan indeks ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap pendekatan kebijakan ekonomi yang berjalan selama ini,” ungkapnya.

Mengacu pada indikator IMD, aspek efisiensi kelembagaan (institutional framework) dan kepastian hukum menjadi titik lemah utama Indonesia. Ketidakpastian regulasi dan lemahnya penegakan hukum pada akhirnya meruntuhkan kredibilitas institusi di mata investor global.

Akibatnya, aliran investasi berkualitas (Foreign Direct Investment) akan beralih ke negara-negara tetangga yang menawarkan kepastian hukum lebih matang, seperti Vietnam dan Malaysia.

“Isu relokasi pabrik-pabrik besar ke luar dari Indonesia tidak bisa dilepaskan dari persoalan daya saing ini.”

Menurut Pulung siklus macetnya investasi membawa dampak langsung yang memukul sektor ketenagakerjaan. Tanpa adanya investasi baru di sektor padat karya dan industri bernilai tambah tinggi, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas akan mengalami stagnasi.

Dampak buruknya, angkatan kerja baru dari usia produktif akan terancam menganggur atau terpaksa terserap ke sektor informal yang rentan tanpa jaminan kesejahteraan.

“Era di mana Indonesia hanya mengandalkan pasar yang besar dan upah murah sebagai daya tarik investasi sudah usai, karena investor global hari ini lebih mencari stabilitas aturan main dan prediktabilitas hukum. Jika aturan yang ada terus berubah-ubah, kekayaan alam yang melimpah dan bonus demografi ini akan menjadi sia-sia,” tegasnya.

Legislator yang membidangi ketenagakerjaan ini juga mengingatkan bahwa jendela bonus demografi Indonesia memiliki batas waktu yang ketat. Jika ledakan penduduk usia produktif tidak diimbangi dengan pembukaan lapangan kerja secara masif, Indonesia akan terjebak dalam fenomena middle-income trap atau jebakan pendapatan menengah secara permanen.

Anugerah luar biasa berupa kekayaan alam dan limpahan usia produktif, sehingga jangan sampai karena ketidakbecusan dalam mengelola regulasi, anugerah ini justru berubah menjadi bencana demografi yang memicu lonjakan angka pengangguran usia muda (youth unemployment) serta kerawanan sosial di masa depan.

“Kita dituntut bukan hanya mewarisi kekayaan alam. Warisan yang lebih penting adalah sistem bernegara yang baik, institusi yang kokoh dan terpercaya dan aturan main yang tegak. Itu warisan yang penting bagi generasi mendatang.”

Pulung mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan reformasi regulasi demi menciptakan kepastian hukum dan menghentikan tumpang tindih aturan yang membingungkan pelaku usaha.

Bersamaan dengan itu, pemerintah harus memperbaiki transparansi serta akuntabilitas lembaga publik penyedia layanan investasi, lalu menyelaraskan strategi penarikan modal asing dengan peta jalan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Pemerintah harus menyadari bahwa Indonesia sedang berpacu dengan waktu, dan menata ulang daya saing hari ini adalah satu-satunya kunci untuk menyelamatkan masa depan jutaan angkatan kerja muda Indonesia,” cetusnya.

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.