• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Bisnis»Pembahasan RUU Penyiaran Singgung Upaya Penyelamatan Ekosistem Media

Pembahasan RUU Penyiaran Singgung Upaya Penyelamatan Ekosistem Media

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 30 July 2025

Pembahasan RUU Penyiaran Singgung Upaya Penyelamatan Ekosistem Media

Oleh: Bara Winatha

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok di Komisi I DPR RI sedang menyentuh isu fundamental tentang keberlanjutan dan penyelamatan ekosistem media di tengah disrupsi digital yang kian masif. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR akhir-akhir ini, berbagai pandangan konstruktif dan strategis disampaikan oleh sejumlah pakar dan akademisi guna memperkaya substansi revisi UU Penyiaran. Mereka menyoroti ketimpangan antara media konvensional dan platform digital, serta pentingnya payung regulasi baru yang adaptif terhadap lanskap penyiaran masa kini.

 

Pakar Ilmu Komunikasi dari Universitas Indonesia, Ignatius Haryanto, mengatakan bahwa penurunan drastis pendapatan iklan di media penyiaran konvensional menjadi salah satu indikator utama bahwa industri ini sedang menghadapi tantangan transformasi besar. Pergeseran pola konsumsi media masyarakat yang sebelumnya mengandalkan televisi, radio, surat kabar, dan majalah kini telah beralih ke media digital dan media sosial. Perubahan ini telah menggerus daya saing lembaga penyiaran tradisional, terlebih ketika iklan yang merupakan sumber utama pendanaan media, saat ini lebih banyak mengalir ke kreator konten digital ketimbang ke media arus utama.

 

Lebih lanjut, tantangan utama yang dihadapi industri penyiaran bukan hanya berasal dari perubahan preferensi masyarakat, tetapi juga dari absennya playing field yang setara antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. Tanpa adanya strategi digitalisasi yang matang dan dukungan regulasi yang memadai, banyak pelaku industri media akan semakin tertinggal dalam menghadapi disrupsi. Oleh karena itu, DPR akan menghadirkan regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan ekosistem yang sehat dan berkeadilan bagi semua pelaku media.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU Penyiaran dalam periode legislatif saat ini. Ia menyadari bahwa proses pembahasan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade menggambarkan betapa kompleksnya isu penyiaran, terlebih dengan terus berubahnya lanskap teknologi dan hukum di Indonesia. RUU ini telah mengalami tiga kali perubahan substansi, termasuk akibat penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sebagai bentuk respons terhadap dinamika regulasi yang terus berkembang.

 

Pembahasan RUU Penyiaran saat ini menyasar pada penyusunan kerangka hukum yang mampu mengatur penyiaran multiplatform secara menyeluruh. Dengan semakin kaburnya batas antara media penyiaran konvensional dan digital, maka perlu dihadirkan regulasi yang mampu menyelaraskan prinsip-prinsip keadilan bagi seluruh pelaku industri penyiaran. Dave juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam menyajikan konten, baik di media lama maupun media baru.

 

Komitmen DPR dalam menjaga keberlangsungan ekosistem media juga tercermin dalam keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU Penyiaran. Tidak hanya kalangan pelaku industri, akademisi, dan organisasi profesi, tetapi juga kelompok masyarakat dan sektor bisnis digital turut dilibatkan. Ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa penyiaran hari ini telah berkembang melampaui lembaga formal, namun tetap membutuhkan pijakan hukum yang kokoh, melainkan sudah mencakup ruang digital yang sangat luas dan dinamis.

 

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Prof Ahmad M. Ramli, mengatakan bahwa perlu disusun kode etik khusus bagi konten yang beredar di platform digital. Ia menilai bahwa selama ini Indonesia hanya memiliki kode etik jurnalistik yang berlaku untuk lembaga pers, sementara platform digital belum memiliki pedoman etik yang mengikat. Padahal, konten-konten digital juga memiliki potensi yang sama besar dalam membentuk opini publik, menyebarkan informasi, atau bahkan menyesatkan masyarakat jika tidak dikawal secara etis.

 

Ramli mengingatkan bahwa jika tidak ada kode etik khusus yang diterapkan di ranah digital, maka setiap pelanggaran konten di platform digital akan langsung berhadapan dengan ketentuan hukum yang bersifat tegas, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga KUHP baru. Ia menegaskan bahwa pengaturan kode etik dalam RUU Penyiaran penting untuk menciptakan kerangka pencegahan yang lebih lunak namun tetap efektif dalam mengawal kualitas dan akuntabilitas konten digital.

 

Lebih lanjut, Regulasi kode etik untuk platform digital tidak dapat disamakan dengan lembaga penyiaran. Hal ini karena karakter, sistem kerja, dan jenis konten yang dihasilkan oleh masing-masing entitas berbeda. Maka dari itu, RUU Penyiaran ini menjadi sangat penting karena akan memberikan ruang bagi pembangunan nilai-nilai etis yang sesuai dengan konteks digital masa kini. Diskursus mengenai perlunya equal playing field antara lembaga penyiaran dan platform digital menjadi benang merah dari seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU Komisi I DPR.

 

DPR dan para pakar yang terlibat dalam pembahasan RUU Penyiaran sepakat bahwa industri media perlu diselamatkan dari ketimpangan struktural yang semakin melebar. Selain perlunya insentif dan perlindungan bagi media arus utama, kehadiran aturan yang proporsional bagi platform digital juga menjadi kunci untuk menyeimbangkan ekosistem informasi di Indonesia. RUU Penyiaran yang tengah dibahas ini akan menjadi pijakan strategis dalam menjaga keberlanjutan ekosistem media nasional.

 

Di tengah gelombang disrupsi digital dan tekanan pasar iklan yang semakin menyudutkan media konvensional, kehadiran regulasi yang berkeadilan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa media sebagai pilar demokrasi tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Penyelamatan ekosistem media merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.

 

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

 

 

 

[edRW]

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.