Penerbitan Perppu Cipta Kerja Telah Sesuai Prosedur
Oleh : Tyas Permata Wiyana
Penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Cipta Kerja yang telah dilakukan oleh pemerintah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena itu merupakan mandat yang diberikan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) untuk segera memperbaiki atau merevisi UU Cipta Kerja sebelumnya.
Baca Juga
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Hal tersebut merupakan sebuah upaya Pemerintah dalam rangka mengatasi beberapa kegentingan yang terjadi, utamanya dalam sektor dunia usaha dan juga perekonomian nasional.
Terkait dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa secara teroi, adanya kebijakan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut memang sudah sangat sesuai.
Pasalnya MK memang mengungkapkan bahwa perlu dilakukan revisi dasar hukum dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah disahkan.
Revisi tersebut adalah memasukkan Omnibus Law di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka untuk merespon mandat yang dikeluarkan oleh MK tersebut, Pemerintah pun langsung bergerak dengan cepat, yakni mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti.
Secara teori pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak ada masalah, karena secara formalitas hingga prosedur, seluruhnya sudah sangat sesuai sebagaimana yang dimandatkan oleh MK. Karena pembentukan Perppu Cipta Kerja yang telah direvisi ini sesuai dengan apa yang telah diinginkan oleh MK.
Lebih lanjut, Menko Polhukam menjelaskan juga bahwa dalam percepatan pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk semakim mempermudah para investor menanamkan modalnya di Indonesia, baik investor dalam negeri maupun para investor yang berasal dari luar negeri.
Selain itu, bukan hanya mampu mewujudkan ketertarikan para investor untuk melakukan investasinya, namun adanya UU Cipta Kerja juga bisa dipastikan dalam pembentukannya sama sekali tidak ada unsur koruptif di dalamnya. Seluruh tujuan dari percepatan pembuatan aturan ini semata murni untuk lebih memajukan perekonomian Tanah Air.
Diskusi telah banyak sekali dilakukan dalam proses pembentukan Perppu Cipta Kerja untuk merevisi UU Cipta Kerja sebelumnya. Bahkan sejumlah pihak ikut andil di dalamnya termasuk juga para akademisi dan stakeholder terkait, yang mana seluruh masukan-masukan mereka telah diwadahi sehingga dalam Perppu, seluruhnya sudah sangat lengkap dan jelas.
Senada dengan pernyataan Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa memang penerbitan Perppu ini sudah sangat sesuai dengan prosedur dan juga perintah dari MK. Seluruhnya sama sekali tidak ada kesalahan dalam prosedur karena memang pihak MK memandatkan segera adanya perbaikan dari UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa sejatinya pemerintah sendiri masih memiliki waktu hingga bulan November 2023 mendatang, namun lantaran adanya banyak pertimbangan spesifik lainnya dari pemerintah seperti kondisi-kondisi yang genting, akhirnya penerbitan Perppu dipercepat untuk menjadi solusi atas beberapa permasalahan yang terjadi.
Perlu diketahui bahwa sebenarnya dalam rangka perbaikan tersebut, bisa melalui beberapa cara, yakni dapat melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ataupun oleh Presiden RI yang langsung cepat tanggap mengambil inisiatif atau juga bisa langsung Presiden yang mengeluarkan perbaikan dalam bentuk Perppu.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra bahwa memang Presiden sesuai dengan kewenangannya yang telah termaktub dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kewenangan untuk menetapkan Perppu dalam hal kegentingan yang memaksa.
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dianggap cacat secara formil. Maka dari itu, lewat Putusan Nomor 91/PUU-VXII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK langsung menyatakan bahwa UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat dan langsung meminta kepada pemerintah untuk sesegera mungkin memperbaikinya, dengan tenggat waktu paling lama adalah dalam dua tahun. Pemerintah langsung berupaya untuk melakukan perbaikan, yang mana akhirnya diterbitkannya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.
Bahkan, secara teoritis murni, bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja sendiri merupakan sebuah langkah yang sangatlah tepat telah dilakukan oleh pemerintah. Lantaran melihat bagaimana kepentingan agar bisa segera melaksanakan satu kebijakan dan juga mengantisipasi beberapa hal yang mungkin terjadi terkait ekonomi global, sehingga memang pemerintah harus benar-benar bertindak dengan cepat.
Sehingga bisa dikatakan bahwa sama sekali tidak ada kesalahan prosedur dalam segala proses pembentukan, perancangan hingga penerbitan Perppu Cipta Kerja ini lantaran semua pembahasan dan diskusi telah dilakukan bersama dengan publik, termasuk juga justru sangat sesuai dengan mandat yang diberikan oleh MK untuk melakukan revisi atas UU Cipta Kerja.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute