Penegakan Hukum di Papua Sesuai Aturan
Oleh : Sabby Kossay
Penegakan Hukum di Papua telah dilaksanakan sesuai aturan dan bersifat defensif dinamis. Dengan adanya penegakan hukum tersebut, stabilitas keamanan di Papua diharapkan dapat terus terjaga.
Baca Juga
Dalam Pancasila disebutkan ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Kalimat ini bisa diartikan sebagai pemberian rasa adil ke semua kalangan masyarakat, baik orang kaya maupun yang tidak berada. Keadilan juga dilakukan tidak hanya di Jawa tetapi juga di pulau-pulau lain, termasuk Papua.Penyebabnya karena Indonesia adalah negara hukum sehingga keadilan wajib ditegakkan setinggi-tingginya.
Untuk mengatasi masalah hukum di Papua memang perlu perhatian . karena ada gangguan dari kelompok pemberontak.
Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua sering sekali mengganggu ketentraman masyarakat dengan melakukan penyerangan, bahkan pembunuhan. Oleh karena itu mereka diberantas oleh Satgas Damai Cartenz lalu dibawa ke pengadilan agar ada penegakan hukum di Papua.
Tokoh masyarakat Papua Komjen Paulus Waterpauw menyatakan bahwa konflik Papua harus dihadapi dengan penegakan hukum, karena siapapun harus taat pada aturan negara. Hukum harus menjadi panglima dalam penyelesaian masalah. Kalau hukum berjalan baik maka akan baik pula negara.
Komjen Paulus Waterpauw menambahkan, penegakan hukum harus diberlakukan karena KST punya senjata tajam lalu melakukan kekerasan kepada masyarakat Papua. Bahkan mereka tega membakar rumah warga. Beliau sekali lagi mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga tiap tindak kriminal harus dihukum.
Penyerangan yang dilakukan oleh KST sudah masuk ke dalam tindak kriminal karena ketika seseorang menakut-nakuti orang lain dengan senjata tajam saja sudah melanggar hukum dan bisa kena pasal 351. Selain itu ada pula anggota KST yang membawa senjata api ilegal dan itu jelas melanggar pasal 5 ayat 1 UU nomor 8 Tahun 1948.
Apalagi jika melakukan pembunuhan, anggota KST bisa kena hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati. Tergantung dari keputusan hakim. Hukuman seberat ini dirasa setimpal karena KST sudah melakukan tindak kriminal berupa pembunuhan berencana.
Anggota KST juga bisa kena pasal 406 KUHP karena merusak fasilitas umum, dalam kasus pembakaran sekolah. Mereka terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. Hukumannya dirasa setimpal karena mereka membuat kerugian hingga ratusan juta rupiah. Belum lagi para guru dan murid juga stress karena tidak bisa menyelenggarakan proses belajar dan mengajar sehingga ada kerugian secara psikis.
Penegakan hukum terhadap KST wajib dilakukan dengan adil karena mereka memang bersalah dengan melakukan tindak kriminal dan kejahatan lainnya. Apalagi tindakannya tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali. Pihak yang diserang bukan hanya aparat keamanan tetapi juga warga sipil, sehingga KST harus diberantas dan dihukum demi keamanan masyarakat Papua.
Masyarakat Papua mendukung penegakan hukum di Bumi Cendrawasih agar ada keadilan dan mereka tidak mendukung KST sama sekali. Jika ada anggota KST yang tertangkap, mereka malah bersyukur karena berarti situasi makin kondusif. Mereka tak lagi ketakutan akan KST.
Jika anggota KST ditangkap dan dihukum maka jangan ada yang bilang bahwa ini adalah sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Penyebabnya karena justru KST yang melakukan pelanggaran HAM, karena mereka membunuh warga dan melakukan pelanggaran. Para penjahat jangan malah dibela karena bukan seperti itu hukum di Indonesia.
Penegakan hukum wajib dilakukan di Papua agar masyarakat merasa aman tanpa ada gangguan kriminal, termasuk dari KST. Jika ada anggota KST yang tertangkap maka wajar jika mereka diadili karena hal ini menunjukkan hukum yang berlaku juga di Papua. Penegakan hukum harus dilakukan setinggi-tingginya karena Indonesia adalah negara hukum.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta