• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pencegahan Radikalisme di Lingkungan Pendidikan Terus Diperkuat

Pencegahan Radikalisme di Lingkungan Pendidikan Terus Diperkuat

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 19 July 2026

Pencegahan Radikalisme di Lingkungan Pendidikan Terus Diperkuat

Jakarta – Pencegahan radikalisme di lingkungan pendidikan terus diperkuat melalui kolaborasi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah dengan mengedepankan pendidikan, pembentukan karakter, serta penguatan peran keluarga. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi generasi muda dari pengaruh paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, terorisme, dan separatisme, sekaligus membangun sumber daya manusia yang berdaya saing dan memiliki semangat kebangsaan.

 

 

 

 

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III terus mengedepankan pendekatan humanis di Papua melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar menjadikan pendidikan sebagai bekal utama bagi masa depan anak-anak. Panglima Kogabwilhan III Letjen TNI Lucky Avianto mengatakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan terus meningkat berkat komunikasi yang dibangun personel Satgas TNI bersama warga.

 

 

 

 

“Kami melihat semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa pendidikan merupakan bekal terbaik bagi masa depan anak-anak. Para orang tua, terutama mama-mama Papua, kini semakin yakin bahwa perubahan hidup dapat diraih melalui pendidikan, bukan lewat jalan kekerasan maupun penggunaan senjata,” ujar Lucky.

 

 

 

 

Ia menjelaskan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menghadirkan berbagai program pendidikan, seperti Sekolah Rakyat dan beasiswa, untuk memperluas akses pendidikan hingga ke wilayah timur Indonesia.

 

 

 

 

“Saat ini semakin banyak orang tua yang terdorong untuk menyekolahkan anak-anaknya. Hal itu didukung oleh berbagai program pendidikan yang disiapkan pemerintah, mulai dari Sekolah Rakyat hingga pemberian beasiswa, termasuk bagi anak-anak di wilayah paling timur Indonesia,” katanya.

 

 

 

 

Menurut Lucky, sekolah tidak hanya menjadi tempat memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, disiplin, nasionalisme, dan integritas sehingga generasi muda memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk propaganda. Ia juga menyebut keberhasilan pendidikan di Papua tercermin dari 25 putra-putri asli Papua yang kini sedang menempuh pendidikan sebagai taruna Akademi Militer.

 

 

 

 

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya memperkuat upaya pencegahan radikalisme melalui kerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri menjelang tahun ajaran baru 2026/2027. Program tersebut memberikan edukasi kepada peserta didik dan orang tua mengenai bahaya radikalisme, terutama yang berkembang di ruang digital.

 

 

 

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kolaborasi itu akan diperluas melalui kegiatan edukasi di sekolah dan lingkungan keluarga.

 

 

 

 

“Kami bersama Densus 88 akan terus memperkuat kolaborasi, terlebih memasuki tahun ajaran baru 2026/2027 sehingga edukasi kepada sekolah, siswa, dan orang tua dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujarnya.

 

 

 

 

Eri menegaskan bahwa peran orang tua menjadi faktor penting dalam mencegah anak terpapar paham radikal melalui komunikasi yang terbuka dan pendampingan yang baik di lingkungan keluarga.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.