• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Penanganan Covid-19 Secara Nasional Membaik

Penanganan Covid-19 Secara Nasional Membaik

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 10 November 2020

Oleh : Putu Prawira

Perkembangan penanganan Covid-19 secara nasional berangsur-angsur membaik, hal ini ditunjukkan dengan penurunan angka penambahan kasus positif mingguan, penurunan angka kematian dan terus bertambahnya pasien sembuh setiap harinya.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito memaparkan, penambahan kasus positif sebanak 2.973 kasus. Lalu, kasus aktif pada 3 November lalu sebanyak 54.732 kasua atau 13% dibandingkan rata-rata dunia sebesar 25,52%. Sedangkan kasus sembuh sampai dengan hari ini berjumlah 349.497 kasus atau 83,5%.

Dimana kasus sembuh dunia adalah 71,9%. Kasus meninggal kumulatif 14.146 atau 3.4% dimana kasus meninggal dunia 2.5%.
Secara rinci, perkembangan kasus positif tingkat nasional cenderung menurun dari pekan sebelumnya.

Baca juga: Mengutuk Aksi Keji OPM Jelang 1 Desember

Pekan ini terjadi penurunan kasus positif sebesar 17,1%. Meski demikian, pekan ini masih ada provinsi-provinsi yang perlu mendapat perhatian dengan kenaikan kasus tertinggi, yaitu Sumatera Barat naik 142, Kepulauan Riau naik 137, DI Yogyakarta naik 76, Papua Barat naik 45 dan Papua naik 40.

Jumlah penurunan juga terdapat pada perkembangan kasus kematian secara nasional. Pekan ini angka kematian secara nasional.

Pekan ini angka kematian menurun sebesar 18% dari pekan sebelumnya. Pekan ini di 5 besar provinsi yang masih perlu menekan angka kematiannya, diantaranya Kalimantan Timur naik 11, Sulawesi Selatan naik 10, Papua naik 8, Lampung naik 6 dan Kalimantan Timur naik 6.

Sementara persentase meninggal tertinggi berada di provinsi Jawa Timur 7,16%, NTB 5,53%, Jawa Tengah 5,11% dan Bengkulu 4,53%.
Meski angka kesembuhan secara nasional terus mengalami perbaikan, namun jumlah kesembuhan pekan ini mengalami perlambatan sebesar 0,8% dari pekan sebelumnya.

Wiku berharap bagi provinsi yang menunjukkan tren penurunan kesembuhan, agar benar-benar ditingkatkan kualitas pelayanan kesehatannya, dan bagi masyarakat agar memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala Covid-19 agar penanganan dapat dilakukan sejak dini dan meningkatkan kesembuhan.

Sebelumnya, di tengah pandemi dan usaha banyak pihak terutama pemerintah dalam menekan angka penularan sembari memastikan kebutuhan dan kesejahteraan publik tetap berjalan, banyak pihak yang memandang sinis bahwa pemerintah mampu mengatasi Covid-19.

Hal ini pun diakui oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan menurutnya, anggapan tersebut salah dan bahkan ngawur. Ia juga membeberkan apa saja upaya maksimal yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Menurut Moeldoko, ada 3 strategi yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menghadapi Corona. Fokus penyelesaian bukan hanya soal kesehatan tapi juga hal lainnya. Dalam soal kesehatan, pemerintah ingin agar tidak terlalu banyak masyarakat yang terpapar Corona.

Ia menyatakan, bahwa pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin agar tidak terlalu banyak korban Covid-19. Untuk itu masyarakat harus bisa hidup dengan baik.

Pemerintah juga memperhatikan kebutuhan masyarakat di tengah wabah, Covid-19. Hal ini dikarenakan banyak lapisan masyarakat yang mengalami kesulitan di masa pandemi.
Moeldoko menegaskan, bahwa masyarakat harus bisa makan, jangan sampai masyarakat menghadapi Pandemi dalam keadaan sulit mencari makan.

Kerja secara terukur dari pemerintah dalam menangani Covid-19 ini diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam menangani pandemi. Tak lupa kinerja ini juga harus diiringi evaluasi secara berkala.

Pemerintah juga masih terus berupaya dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

Jika dilihat dari segi komunikasi publik, Moeldoko menilai bahwa informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah, memiliki tujuan agar seluruh warga menerapkan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ia juga memaparkan bahwa Presiden juga mengingatkan pentingnya persiapan secara matang mengenai pembukaan berbagai sektor secara bertahap. Seperti pendidikan, pariwisata, maupun sektor usaha seperti warung makan dan restoran.

Dirinya juga memastikan, penanganan covid-19 menjadi prioritas utama pemerintah saat ini. Pemerintah menurutnya juga telah menyalurkan berbagai bantuan dan stimulus kepada masyarakat agar dapat bertahan dari pandemi ini.

Kita tentu harus tetap membangun optimisme selama status pandemi belum berakhir, sehingga program-program yang direncanakan tetap berjalan sampai nanti vaksin Covid-19 ditemukan dan dapat didistribusikan.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.