• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Tingkatkan Antisipasi PHK untuk Menjaga Ketahanan Dunia Kerja

Pemerintah Tingkatkan Antisipasi PHK untuk Menjaga Ketahanan Dunia Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 13 June 2026

Pemerintah Tingkatkan Antisipasi PHK untuk Menjaga Ketahanan Dunia Kerja

Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat langkah antisipatif dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan nasional, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan penciptaan peluang kerja baru di sektor ekonomi kreatif. Upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) guna memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus membuka akses lapangan pekerjaan yang lebih luas.

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. “Sektor ekonomi kreatif, khususnya subsektor prioritas seperti film, gim, dan aplikasi, memiliki potensi serapan tenaga kerja yang sangat besar,” ujarnya.

 

Untuk memastikan kesiapan tenaga kerja dalam memenuhi kebutuhan industri, Kemnaker akan berkolaborasi dengan Kemenekraf dalam penyusunan kurikulum pelatihan vokasi yang selaras dengan kebutuhan 17 subsektor ekonomi kreatif. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan perkembangan industri dan tuntutan pasar kerja masa depan.

 

Selain itu, pemerintah juga memperkuat program peningkatan keterampilan dan penyesuaian kompetensi bagi para pekerja, termasuk mereka yang terdampak PHK. Melalui pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), para pekerja akan mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan beralih ke sektor-sektor yang memiliki prospek pertumbuhan lebih tinggi.

 

“Kami juga menyiapkan pelaku usaha ekonomi kreatif dan alumni perguruan tinggi untuk bergabung dalam program magang nasional guna meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja,” kata Yassierli.

 

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional.

 

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa kolaborasi kedua kementerian akan diperkuat melalui pelaksanaan program percontohan pada semester II tahun 2026. Program tersebut diharapkan menjadi fondasi pengembangan SDM ekonomi kreatif hingga tahun 2029.

 

“Kita akan mematangkan program pada sektor animasi, film, fesyen, dan AI. Selanjutnya dilakukan survei bersama para pemangku kepentingan, termasuk balai latihan kerja yang memiliki spesialisasi di bidang fesyen,” ujarnya.

 

Melalui sinergi lintas kementerian ini, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan, meningkatkan kompetensi SDM, serta menciptakan peluang kerja baru yang berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya fokus menangani dampak PHK, tetapi juga membangun ekosistem kerja yang lebih tangguh, adaptif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.