• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Tekan Kebocoran Negara via Tata Kelola SDA

Pemerintah Tekan Kebocoran Negara via Tata Kelola SDA

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 14 June 2026

Pemerintah Tekan Kebocoran Negara via Tata Kelola SDA

Jakarta – Pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai langkah menekan kebocoran penerimaan negara. Kebijakan ini difokuskan untuk memberantas praktik ekspor ilegal, under invoicing, dan pelaporan transaksi di bawah harga pasar yang selama ini dinilai merugikan negara.

“Kalau terkait ekspor ilegal, yang namanya ilegal itu pasti akan ditertibkan. Salah satu yang dilakukan oleh PT DSI ini untuk memitigasi atau mengurangi jumlah transaksi ilegal, transaksi under value maupun under invoicing. Tujuannya adalah pencatatan yang di bawah harga pasar,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurutnya, praktik manipulasi nilai ekspor telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan potensi penerimaan negara tidak tercatat secara optimal. Karena itu, pemerintah menerapkan mekanisme pelaporan yang lebih terintegrasi agar seluruh aktivitas ekspor komoditas strategis dapat diawasi secara lebih transparan dan akuntabel.

 

Mulai 1 Juni 2026, eksportir batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferro alloy) diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI. Pada tahap awal, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun perusahaan harus menyampaikan data transaksi melalui sistem yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal CEISA 4.0.

 

“Implementasi (pelaporan aktivitas ekspor komoditas) akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” jelas Airlangga.

 

Pemerintah akan mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut dalam tiga bulan pertama sebelum memasuki tahapan berikutnya. Setelah masa evaluasi selama enam bulan, DSI ditargetkan beroperasi penuh paling lambat 1 Januari 2027 sebagai single trader untuk sejumlah komoditas strategis Indonesia di pasar global.

 

Di sisi lain, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan. Pemerintah juga menjamin kepastian usaha tetap terjaga sehingga pelaku usaha dan investor dapat beradaptasi secara bertahap terhadap sistem baru yang diterapkan.

 

“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki,” kata Dony.

 

Dony menegaskan, DSI akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi. Selain itu, Danantara tengah mengembangkan sistem digital untuk memastikan seluruh aktivitas ekspor SDA berlangsung secara wajar, terukur, dan dapat dipantau publik.

 

“Tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal,” ungkapnya.

Menyikapi Tuntutan Reformasi Jilid II, Pemerintah Tetap Fokus pada Pemulihan Ekonomi

June 14, 2026

Tata Kelola SDA Baru dan Jalan Kedaulatan Ekonomi Nasional

June 14, 2026

Menyikapi Tuntutan Reformasi Jilid II, Pemerintah Tetap Fokus pada Pemulihan Ekonomi

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Menyikapi Tuntutan Reformasi Jilid II, Pemerintah Tetap Fokus pada Pemulihan Ekonomi Pemerintah melakukan langkah-langkah terstruktur…

Tata Kelola SDA Baru dan Jalan Kedaulatan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Tata Kelola SDA Baru dan Jalan Kedaulatan Ekonomi Nasional Oleh: Dewi Kartika Indonesia memasuki babak…

Reformasi Tata Kelola SDA Tegas dan Tetap Ramah Dunia Usaha

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Reformasi Tata Kelola SDA Tegas dan Tetap Ramah Dunia Usaha Oleh: Rachma Aulia Pemerintah terus memperkuat reformasi tata kelola sumber daya alam (SDA) sebagai bagian dari strategi besar untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. Reformasi ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara dan perlindungan lingkungan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan tetap ramah bagi dunia usaha. Pendekatan tersebut menjadi penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi SDA terbesar di dunia, mulai dari sektor mineral, batu bara, energi, kehutanan, hingga perkebunan. …

Pemerintah Tekan Kebocoran Negara via Tata Kelola SDA

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Pemerintah Tekan Kebocoran Negara via Tata Kelola SDA Jakarta – Pemerintah memperkuat tata kelola ekspor…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.