Categories: Uncategorized

Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Lebih Transparan

Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Lebih Transparan

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 membawa perubahan penting menuju sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Prof Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa masyarakat harus memahami aturan baru tersebut karena berlaku prinsip fiksi hukum.

 

“Ada fiksi hukum, kan orang enggak bisa bilang, gue enggak tahu hukumnya. Enggak boleh berlaku pada saya, enggak bisa,” ujarnya.

 

Menurutnya, pemahaman publik dan profesi hukum perlu terus ditingkatkan karena KUHAP baru memuat banyak ketentuan modern yang belum seluruhnya dipelajari secara menyeluruh.

 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan isu bahwa KUHAP baru mengandung celah penyalahgunaan, khususnya pada klausul keadaan mendesak.

 

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan hal baru dan telah lama ada dalam KUHAP lama.

 

“Ini (keadaan mendesak) sebetulnya sama persis dengan pengaturan di KUHAP lama. So, mengapa sekarang ada tuntutannya tolak pengesahan KUHAP baru?” katanya.

 

Habib menjelaskan bahwa keadaan mendesak diperlukan ketika penyidik mengalami hambatan administratif, misalnya sulit mengakses ketua pengadilan negeri, sehingga tindakan cepat harus dilakukan dengan kewajiban meminta persetujuan maksimal lima hari kerja.

 

Habib juga menekankan bahwa tindakan dalam keadaan mendesak tetap dapat diuji melalui pra peradilan sehingga tidak ada ruang bagi penyidik bertindak sewenang-wenang.

 

“Kalau nggak memenuhi keadaan mendesak ya, dibatalkan. Jadi warga negara tetap punya hak untuk mempersoalkan ini,” ujarnya.

 

Dalam KUHAP baru, pengaturan sanksi terhadap penyidik juga diperkuat melalui pasal 27, memungkinkan penjatuhan sanksi administrasi, etik, hingga pidana jika terjadi pelampauan kewenangan. Pengaturan ini disebutnya sebagai langkah revolusioner yang tidak ditemui dalam KUHAP lama.

 

Sementara itu, Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, menilai KUHAP baru sebagai langkah maju untuk memastikan proses hukum berjalan lebih objektif, transparan, dan bebas diskriminasi.

 

“Ini langkah maju untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” ujarnya.

 

KUHAP baru juga akan memperkuat hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan.

 

Dengan regulasi yang lebih terperinci dan mekanisme pengawasan yang diperbarui, pemerintah berharap KUHAP baru mampu memberikan rasa keadilan yang lebih merata serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum. #

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Reformasi Menyala di Era Prabowo: Dari Disiplin Aparat ke Birokrasi Profesional

Reformasi Menyala di Era Prabowo: Dari Disiplin Aparat ke Birokrasi Profesional Oleh : Gavin Asadit…

2 hours ago

Presiden Prabowo Pastikan Semangat Reformasi Tetap Hidup Lewat Penegakan Hukum dan HAM

Presiden Prabowo Pastikan Semangat Reformasi Tetap Hidup Lewat Penegakan Hukum dan HAM Jakarta – Presiden…

3 hours ago

Presiden Prabowo Serius Jaga Semangat Reformasi dan Berantas Korupsi

Presiden Prabowo Serius Jaga Semangat Reformasi dan Berantas Korupsi Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya…

7 hours ago

Dari Regulasi ke Implementasi: Mengawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS

Dari Regulasi ke Implementasi: Mengawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS Oleh : Andhika Rachma Transformasi…

20 hours ago

Kepatuhan Platform sebagai Kunci Keberhasilan PP TUNAS

Kepatuhan Platform sebagai Kunci Keberhasilan PP TUNAS Oleh: Nadira Larasati Transformasi digital telah membuka ruang…

21 hours ago

Pemerintah Kawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS hingga Juni 2026

Pemerintah Kawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS hingga Juni 2026 Jakarta - Pemerintah terus mengawal…

22 hours ago