• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Tanggung PPh 21 Sepanjang 2026, Daya Beli Masyarakat Dijaga

Pemerintah Tanggung PPh 21 Sepanjang 2026, Daya Beli Masyarakat Dijaga

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 13 January 2026

Pemerintah Tanggung PPh 21 Sepanjang 2026, Daya Beli Masyarakat Dijaga

Jakarta — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung negara sepanjang tahun 2026. Dengan menanggung PPh Pasal 21, pemerintah memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan tertentu untuk mempertahankan pendapatan bersihnya, sehingga konsumsi tetap terjaga dan roda perekonomian nasional terus berputar.

 

PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pada tahun 2026, kebijakan penanggungan PPh 21 oleh negara dirancang sebagai bentuk intervensi fiskal yang bersifat langsung dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh pekerja.

 

Langkah ini diambil seiring dengan upaya pemerintah menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Ketika daya beli masyarakat terjaga, permintaan terhadap barang dan jasa tetap stabil, sehingga pelaku usaha dapat mempertahankan kegiatan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

 

“Insentif fiskal ini diperlukan untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk meringankan beban biaya hidup pekerja di sektor padat karya yang rentan terhadap tekanan ekonomi eksternal, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

 

Selain berdampak langsung pada pekerja, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan pendapatan bersih pekerja yang lebih tinggi, tingkat konsumsi diproyeksikan tidak mengalami penurunan signifikan. Hal ini penting terutama bagi sektor-sektor yang sangat bergantung pada belanja masyarakat, seperti perdagangan, jasa, dan industri pengolahan.

 

Pemerintah memandang kebijakan fiskal tidak hanya sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi. Dalam situasi tertentu, penyesuaian kebijakan perpajakan diperlukan agar beban ekonomi tidak sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat.

 

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menjelaskan, tujuan utama dari insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

 

“Harapannya, hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan pendapatan yang dapat dibelanjakan. Karena yang menarik adalah insentif PPh 21 DTP dapat meningkatkan take-home pay atau pendapatan yang bisa dibelanjakan pekerja di sektor yang termasuk dalam cakupan aturan tersebut.” Kata Nailul **

Pemerintah Libatkan Sekolah dan Keluarga Bangun Literasi Gizi Lewat MBG

August 30, 2026

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih 

August 30, 2026

Pemerintah Libatkan Sekolah dan Keluarga Bangun Literasi Gizi Lewat MBG

By Kata IndonesiaAugust 30, 20260

Pemerintah Libatkan Sekolah dan Keluarga Bangun Literasi Gizi Lewat MBG JAKARTA — Pemerintah mendorong Program…

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih 

By Kata IndonesiaAugust 30, 20260

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih  Oleh: Catur Ronggo Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Bali pada 25 Agustus 2026 layak dibaca sebagai salah satu langkah konkrit dalam membangun kemandirian energi. Target tersebut bukan sekadar menambah kapasitas pembangkit, tetapi juga menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah: energi bersih ditempatkan sebagai instrumen ketahanan nasional, penguatan industri, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketergantungan pada energi fosil. Presiden Prabowo menargetkan pembangunan PLTS 100 GWp dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Tenggat agresif menunjukkan pemerintah ingin mempercepat eksekusi, bukan membiarkan transisi energi berhenti pada dokumen perencanaan. Target itu sekaligus menjadi tantangan koordinasi bagi kementerian, PLN, pelaku usaha, dan seluruh ekosistem energi nasional untuk mengubah potensi surya Indonesia menjadi kapasitas listrik yang nyata. Pilihan energi surya memiliki dasar yang kuat. Pemerintah mencatat potensi energi surya Indonesia mencapai sekitar 3.294 GWp, sementara kapasitas terpasang hingga April 2026 baru sekitar 1,5 GWp. Kesenjangan tersebut memperlihatkan besarnya ruang yang masih dapat dimanfaatkan. Karena itu, megaproyek 100 GWp bukan hanya proyek infrastruktur, melainkan upaya mengubah sumber daya alam yang selama ini belum optimal dimanfaatkan menjadi kekuatan ekonomi dan energi nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperkirakan kebutuhan investasi untuk keseluruhan program mencapai sekitar 73 miliar dolar AS atau lebih dari Rp1.140 triliun. Nilai tersebut memang sangat besar, tetapi harus dilihat sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat fondasi energi nasional. Bahlil juga memperkirakan program ini dapat menciptakan sekitar 5,52 juta lapangan kerja dan menghasilkan efisiensi subsidi energi hingga Rp73,9 triliun setiap tahun. Dengan demikian, belanja pembangunan diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas. Besarnya kebutuhan investasi juga membuka ruang kolaborasi antara negara dan sektor swasta. Pemerintah menyiapkan skema Independent Power Producer bagi investor yang mampu menawarkan harga listrik kompetitif. Apabila tidak terdapat penawaran yang memenuhi prinsip efisiensi, pemerintah menyiapkan opsi pembangunan melalui Danantara. Pola ini menunjukkan negara tetap memegang kendali strategis, sekaligus membuka kesempatan bagi modal dan kemampuan usaha untuk mempercepat pembangunan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan bertahap agar pelaksanaan dapat dikawal secara terukur. Tahap awal diarahkan pada 17 GWp, dilanjutkan 18 GWp, kemudian sekitar 35 GWp pada fase berikutnya, sementara kapasitas sisanya akan ditetapkan melalui tahapan lanjutan. Peta jalan tersebut penting karena proyek sebesar 100 GWp membutuhkan kesiapan lahan, jaringan transmisi, pembiayaan, teknologi penyimpanan, serta koordinasi lintas sektor.…

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia Oleh : Radjiman Arif Indonesia sedang memasuki babak…

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja JAKARTA – Pemerintah di…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.