• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hukum & Kriminal»Pemerintah Sukses Tangkap Kapal Asing di Natuna, Selamatkan Kerugian Negara Rp64,1 Miliar

Pemerintah Sukses Tangkap Kapal Asing di Natuna, Selamatkan Kerugian Negara Rp64,1 Miliar

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 26 June 2025

Jakarta – Komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan laut dan sumber daya kelautan Indonesia kembali membuahkan hasil. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kedua kapal tersebut, masing-masing berukuran 120 gross ton (GT) dan 97 GT, kedapatan menggunakan alat tangkap merusak berupa _pair trawl_ —alat tangkap yang dilarang keras di wilayah perairan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari arahan langsung kepada jajarannya untuk terus memberantas praktik illegal fishing dan penggunaan alat tangkap destruktif. “Kami ingin sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia tetap lestari dan berkelanjutan,” tegasnya.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk. Dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat dan sistem pemantauan command center, dua kapal pengawas, KP. Orca 03 dan KP. Orca 02, berhasil mengintersep kapal asing berbendera Vietnam dengan nomor lambung KG 6219TS dan KG 6277TS.

“Penangkapan ini bentuk dari respon cepat atas pengaduan masyarakat. Setelah informasinya valid, dilakukan pengejaran dan penindakan,” ujar Ipunk. Ia menjelaskan bahwa *pair trawl* yang digunakan merupakan alat tangkap aktif yang mampu merusak terumbu karang, menyeret ikan-ikan kecil, dan pada akhirnya merusak regenerasi sumber daya ikan.

Selain dua kapal, petugas juga mengamankan 19 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam serta hasil tangkapan sekitar 70 kilogram ikan. “Valuasi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan dari penangkapan ini mencapai Rp64,1 miliar,” tambah Ipunk.

Pengakuan dari nahkoda kapal KG 6219TS, yang berinisial LVP, menyebutkan bahwa mereka nekat masuk ke wilayah Indonesia karena hasil tangkapan di negaranya sangat minim. Pernyataan ini menguatkan bahwa Laut Natuna menjadi wilayah incaran karena kekayaan lautnya yang melimpah.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, turut menyoroti dampak masuknya kapal asing dengan ukuran besar dan alat tangkap terlarang. Menurutnya, jika tidak ditindak, nelayan lokal akan kehilangan daya saing. “KKP akan terus memperkuat pengawasan di Laut Natuna Utara,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kedua kapal saat ini telah digiring ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Capaian ini menambah deretan keberhasilan KKP. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, pemerintah telah mengamankan 34 kapal yang terindikasi melakukan penangkapan ikan ilegal, terdiri dari 11 kapal asing dan 23 kapal domestik.

Dengan keberhasilan ini, pemerintah tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga menegaskan kepada dunia bahwa Indonesia tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap kedaulatan laut dan ekosistem perairannya.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.