• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Perkuat Sosialisasi KUHP Baru Demi Penegakan Hukum Humanis

Pemerintah Perkuat Sosialisasi KUHP Baru Demi Penegakan Hukum Humanis

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 9 January 2026

Pemerintah Perkuat Sosialisasi KUHP Baru Demi Penegakan Hukum Humanis

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan langkah sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat agar implementasinya berjalan selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) Nico Afinta mengatakan, komunikasi yang efektif merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam mensosialisasikan KUHP dan KUHAP baru.

 

“Kemenkum merupakan wajah pemerintah dalam melaksanakan Asta Cita Presiden di bidang hukum, sehingga komunikasi menjadi kunci penting agar seluruh program, termasuk sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat,” tegas Nico.

 

Ia mengingatkan tentang misinformasi yang beredar di media sosial yang seringkali menyesatkan. Hal itu menjadi tantangan yang perlu diatasi secara strategis agar KUHP dan KUHAP baru dapat diterima baik oleh masyarakat.

 

Advokat Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana di Indonesia. Ia menyebut regulasi ini mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana nasional.

 

“KUHP nasional ini merupakan produk hukum Indonesia yang lebih sesuai dengan sosial dan budaya masyarakat saat ini,” ujarnya.

 

Ia pun menyoroti perubahan filosofi pemidanaan yang kini lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan, bukan hanya sanksi pemenjaraan.

 

“Pidana tidak harus penjara. Ada sanksi sosial dan Ganti rugi, karena penjara terbukti tidak selalu memberi efek jera dan justru menimbulkan overkapasitas lapas,” pungkas Lukman. ***

Mengingat September Hitam Perlu Kedewasaan, Bukan Kemarahan yang Dibakar

September 19, 2026

Ekonomi RI Dinilai Resilien di Tengah Perlambatan Global

September 19, 2026

Mengingat September Hitam Perlu Kedewasaan, Bukan Kemarahan yang Dibakar

By Kata IndonesiaSeptember 19, 20260

Mengingat September Hitam Perlu Kedewasaan, Bukan Kemarahan yang Dibakar Oleh : Andika Pratama Setiap momentum…

Ekonomi RI Dinilai Resilien di Tengah Perlambatan Global

By Kata IndonesiaSeptember 19, 20260

Ekonomi RI Dinilai Resilien di Tengah Perlambatan Global JAKARTA — Perekonomian Indonesia dinilai memiliki daya…

Ekonomi RI Dinilai Resilien, Sistem Keuangan Kuat dan Berdaya Tahan

By Kata IndonesiaSeptember 19, 20260

Ekonomi RI Dinilai Resilien, Sistem Keuangan Kuat dan Berdaya Tahan JAKARTA — Perekonomian Indonesia dinilai…

Jangan Biarkan September Hitam Dibajak Oknum untuk Menyulut Keresahan

By Kata IndonesiaSeptember 19, 20260

Jangan Biarkan September Hitam Dibajak Oknum untuk Menyulut Keresahan Oleh: Alexander Royce Bulan September dinarasikan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.