• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Perkuat Sosialisasi KUHP Baru Demi Penegakan Hukum Humanis

Pemerintah Perkuat Sosialisasi KUHP Baru Demi Penegakan Hukum Humanis

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 9 January 2026

Pemerintah Perkuat Sosialisasi KUHP Baru Demi Penegakan Hukum Humanis

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan langkah sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat agar implementasinya berjalan selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) Nico Afinta mengatakan, komunikasi yang efektif merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam mensosialisasikan KUHP dan KUHAP baru.

 

“Kemenkum merupakan wajah pemerintah dalam melaksanakan Asta Cita Presiden di bidang hukum, sehingga komunikasi menjadi kunci penting agar seluruh program, termasuk sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat,” tegas Nico.

 

Ia mengingatkan tentang misinformasi yang beredar di media sosial yang seringkali menyesatkan. Hal itu menjadi tantangan yang perlu diatasi secara strategis agar KUHP dan KUHAP baru dapat diterima baik oleh masyarakat.

 

Advokat Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana di Indonesia. Ia menyebut regulasi ini mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana nasional.

 

“KUHP nasional ini merupakan produk hukum Indonesia yang lebih sesuai dengan sosial dan budaya masyarakat saat ini,” ujarnya.

 

Ia pun menyoroti perubahan filosofi pemidanaan yang kini lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan, bukan hanya sanksi pemenjaraan.

 

“Pidana tidak harus penjara. Ada sanksi sosial dan Ganti rugi, karena penjara terbukti tidak selalu memberi efek jera dan justru menimbulkan overkapasitas lapas,” pungkas Lukman. ***

Tolak Reformasi Jilid II, Kedepankan Gotong Royong dan Jaga Persatuan 

June 14, 2026

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

June 14, 2026

Tolak Reformasi Jilid II, Kedepankan Gotong Royong dan Jaga Persatuan 

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Tolak Reformasi Jilid II, Kedepankan Gotong Royong dan Jaga Persatuan *Jakarta* – Sekretaris Jenderal PDI…

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II  Oleh : Yohanes Wandikbo Munculnya provokasi aksi yang mengatasnamakan Reformasi Jilid II di sejumlah daerah perlu disikapi secara bijak, khususnya oleh kalangan mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Di Papua, seruan untuk menjaga stabilitas dan menghindari tindakan provokatif mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat yang mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat Papua saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan memberikan ruang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Sebaliknya, aksi yang disertai provokasi, kekerasan, atau tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas. Dalam konteks tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam pola demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. Pandangan tersebut mencerminkan harapan agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas yang selama ini terus dibangun. Papua memiliki pengalaman panjang terkait dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika situasi keamanan terganggu. Berbagai aktivitas masyarakat dapat terhenti, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, upaya menjaga ketertiban bukan sekadar persoalan keamanan semata, melainkan bagian dari ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Isu Reformasi Jilid II yang berkembang di berbagai daerah perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi yang sehat. Kritik dan aspirasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi. Namun, perubahan yang diharapkan masyarakat tidak akan tercapai apabila penyampaian aspirasi justru menciptakan ketidakstabilan yang berdampak pada masyarakat sendiri. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif warga negara, tetapi juga memerlukan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pandangan. …

Reformasi Jilid II Tidak Relevan, Ekonomi Indonesia Hari Ini Bukan Krisis 1998

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Reformasi Jilid II Tidak Relevan, Ekonomi Indonesia Hari Ini Bukan Krisis 1998 Oleh: Winna Nartya…

Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Menepis Seruan Reformasi Jilid II

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Menepis Seruan Reformasi Jilid II Oleh: Joshua Timoti Rencana aksi massa…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.