Pemerintah Perketat Pintu Perbatasan Lindungi Warga Dari Covid-19

Oleh : Aulia Hawa

Covid-19 dikabarkan terus bermutasi dan berpotensi menyebar ke berbagai belahan dunia. Pemerintah Indonesia pun bergerak cepat dengan memperketat pintu perbatasan guna melindungi warga dari ancaman penularan virus Corona yang lebih menular.

Bandara adalah tempat yang rawan akan penularan Corona karena ada banyak orang dan berpotensi ada kerumunan. Selain itu, di bandar udara juga ada turis asing yang masuk, dan meski mereka sudah dites di negaranya, belum tentu aman. Penyebabnya karena ada potensi penularan Corona di perjalanan.
Oleh karena itu pemerintah memperketat pintu perbatasan di bandara, terutama untuk turis dari negara Amerika Serikat dan Turki. Hal ini dinyatakan oleh Menko Manives Luhut B Panjaitan. Menurut Luhut, di Amerika ada lonjakan kasus hingga 200.000 orang per hari, karena ada mutasi virus. Naiknya kasus ini terjadi sejak bulan agustus 2021.
Selain Amerika Serikat, turis dari Turki juga harus diperiksa dengan ketat, karena ada kenaikan kasus Corona di sana. Memang mereka masih boleh masuk Indonesia tetapi harus karantina terlebih dahulu, baik di hotel maupun tempat lain yang disediakan. Karantina dilakukan selama 8 hari, karena pada hari kedua biasanya sudah terlihat apakah kena Corona atau tidak.
Pengetatan dan karantina bukanlah sebuah diskriminasi kepada warga negara asing, melainkan usaha agar tidak ada penularan Corona dari mereka ke WNI yang ada di bandara. Kita masih ingat kasus Covid pertama di negeri ini, ketika ada 3 orang warga sipil yang berkontak dengan WN asing dan akhirnya kena Corona, lalu virus jahat ini menular ke seluruh Indonesia.
Selama karantina di hotel, turis asing juga tidak boleh keluar dari kamarnya sejengkalpun, bahkan hanya sekadar jalan-jalan ke area kolam renang juga tidak diperkenankan. Mereka hanya boleh stay di kamarnya masing-masing dan makanan diantarkan oleh karyawan hotel, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat dan menjaga jarak.
Karantina model ini bukanlah sebuah penjara modern, melainkan suatu usaha agar tidak ada penyebaran Corona varian baru di Indonesia. Apalagi saat ini virus Covid-19 terus bermutasi dan terakhir menjadi Corona varian Mu. Virus hasil mutasi ini belum masuk ke Indonesia dan jangan sampai masuk, oleh karena itu wajib ada screening ketat di bandara dan karantina.
Menteri Luhut menambahkan, penerbangan internasional diatur jamnya agar tidak terjadi penumpukan dan ada kerumunan yang berbahaya. Pihak Angkasapura juga menuruti anjuran pemerintah dan para petugas sigap dalam bekerja dan menjaga agar semua orang menjaga jarak. Sehingga tidak akan terbentuk klaster Corona baru.
Semua usaha ini dilakukan agar tidak ada lagi penularan Corona varian apa saja di Indonesia, yang dibawa oleh turis asing. Saat ini angka pasien Covid sedang menurun dan jangan sampai kurvanya naik lagi karena ada penyebaran virus di bandara, yang dibawa oleh mereka yang habis bepergian dari Turki dan Amerika Serikat.
Warga asing yang baru saja mendarat di Indonesia juga menuruti aturan main dan tidak kabur saat akan dikarantina. Mereka paham bahwa pemeriksaan ketat dan karantina adalah standar yang harus dilakukan saat pandemi. Semua ini demi keamanan dan keselamatan bersama.
Pengetatan pintu perbatasan dilakukan di Bandara, terutama pada penerbangan internasional, agar tidak ada penularan Corona yang dibawa dari luar negeri. Karantina juga wajib dilakukan agar mereka yang habis pelesir dari luar, bisa aman dan terbukti tidak membawa virus Covid-19.

Baca Juga

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Related Posts

Add New Playlist