• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Pastikan UU TNI Tak Aktifkan Dwifungsi ABRI

Pemerintah Pastikan UU TNI Tak Aktifkan Dwifungsi ABRI

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 1 April 2025

Pemerintah Pastikan UU TNI Tak Aktifkan Dwifungsi ABRI

JAKARTA –Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI.

 

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa memastikan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen menjaga supremasi sipil serta memastikan TNI tetap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai alat pertahanan negara. Ia menepis anggapan bahwa revisi UU TNI akan membawa kembali peran ganda militer dalam politik dan institusi sipil.

 

“Kami tetap menjaga semangat reformasi. Supremasi sipil adalah komitmen utama kami. Tidak ada keinginan dari DPR untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI. Kami ingin TNI tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan negara,” ujar Saan.

 

Terkait berbagai kritik yang muncul, Saan menyatakan bahwa DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan melalui mekanisme hukum.

 

“Bagi pihak yang menolak atau tidak puas dengan revisi ini, tersedia jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.

 

Meskipun DPR dan pemerintah telah memastikan tidak ada upaya menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI tetap bermunculan di berbagai daerah. Massa khawatir UU ini melemahkan supremasi sipil dan memberi ruang bagi militer di ranah politik.

 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, M.Q. Iswara, menyebut bahwa gelombang protes muncul akibat informasi yang tidak utuh yang diterima oleh masyarakat.

 

“Undang-undang ini bukan bertujuan mengembalikan masa lalu, apalagi membahas Dwifungsi ABRI. Justru revisi ini memperjelas dan membatasi keberadaan TNI di ranah sipil,” ujar Iswara.

 

Lebih lanjut, Iswara menjelaskan bahwa perubahan dalam revisi UU TNI hanya menambah jumlah instansi yang dapat ditempati oleh prajurit TNI dari 10 menjadi 14.

 

“Di luar itu, prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri dari dinas militer,” tegasnya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Sebagai korban langsung dari kebijakan militerisme di masa Orde Baru, Rachmat menyatakan dirinya akan menentang jika revisi tersebut membuka peluang kembalinya peran ganda militer dalam pemerintahan sipil.

 

“Saya tahu betul bagaimana rasanya hidup di bawah Dwifungsi ABRI. Jika revisi UU TNI membuka jalan bagi militerisme di ranah sipil, saya yang pertama akan berdiri menentangnya,” ungkap Rachmat.

 

Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI, Rachmat menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR memiliki komitmen yang sama untuk menutup celah kembalinya Dwifungsi ABRI. Ia juga memastikan bahwa semangat reformasi tetap menjadi landasan utama dalam revisi tersebut.

 

“Revisi UU TNI memastikan bahwa era militeristik Orde Baru tidak akan kembali. Supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam demokrasi kita,” pungkasnya.

 

Dengan adanya penegasan dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR berharap revisi UU TNI dapat dipahami dengan lebih objektif serta tetap berada dalam koridor reformasi dan supremasi sipil.

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.