• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Pemerintah Optimal Atasi Peningkatan Kasus Covid-19

Pemerintah Optimal Atasi Peningkatan Kasus Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 26 June 2021

Oleh : Lisa Pamungkas

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami lonjakan di sejumlah daerah, Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat penularan tinggi alias zona merah. Hal ini ditempuh demi mengurangi laju penyebaran virus Corona.

Sejumlah langkah tegas yang diambil pemerintah guna membatasi mobilitas masyarakat agar dapat mengurangi laju penyebaran covid-19 salah satunya adalah dengan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

PPKM Mikro ini akan diperpanjang selama 2 minggu, mulai dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 dengan membatasi pergerakan masyarakat sebanyak 75%-100%, disesuaikan dengan kegiatan dan zona merah penularan Covid-19.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bahwa sisi hulu harus ditangani dengan baik agar dapat mengurangi tekanan di sisi hilirnya.

Di sisi hulu, kebijakan seperti membatasi mobilisasi masyarakat melalui penerapan PPKM Mikro guna mengurangi penyebaran virus dan juga mempercepat pelaksanaan vaksinasi. Di hilir, pemerintah juga akan fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan.

Terkait dengan kecepatan penyuntikan vaksin, Kementerian Kesehatan didukung oleh TNI, Polri dan Pemerintah Daerah akan meningkatkan kecepatan penyuntikan menjadi 700 ribu/hari di bulan ini dan 1 juta/hari mulai bulan depan seiring dengan relaksasi batasan kriteria dan usia penerima vaksin diatas 18 tahun.

Setelah memprioritaskan vaksinasi tahap 1 untuk tenaga kesehatan di bulan Januari hingga Februari, lalu tahap 2 untuk penerima lanjut usia dan pekerja publik di bulan Maret hingga Juni, pemerintah juga akan membuka tahap 3 untuk seluruh masyarakat Indonesia yang berusia diatas 18 tahun.

Seiring dengan pembukaan tahap 3, cakupan dan kecepatan vaksinasi akan dapat ditingkatkan menjadi rata-rata 1 juta/hari. Pemerintah menargetkan bahwa vaksinasi untuk 181 juta penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok. Saat ini lebih dari 23 juta penduduk atau 12,8% dari target, sudah mendapatkan vaksin yang pertama.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, bahwa kasus covid-19 secara nasional mengalami peningkatan sebesar 92% sejak 4 minggu terakhir.

Wiku mengungkapkan, berdasarkan data per 20 Juni 2021 ada enam provinsi di Pulau Jawa yang menyumbang kenaikan kasus tertinggi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY dan Banten.

Oleh karena itu, Wiku meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat mengoptimalkan PPKM kabupaten/kota khususnya di Pulau Jawa, harus terbiasa mengamati situasi terkini dengan membaca data baik sehngga dapat segera dilakukan langkah antisipatif.

Sebelumnya pada tanggal 1 Juni 2021, pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro demi menekan laju peningkatan kasus covid-19 di Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Satgas penanganan covid-19 letnan Jenderal Ganip Warsito meminta kepada Satgas di seluruh daerah untuk serius dalam menerapkan instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut.

Ganip juga menuturkan evaluasi dari pelaksanaan PPKM ikro yang pertama kali dilakukan sejak 11 Januari lalu. Ia mengungkapkan, kelemahan Satgas daerah terletak pada toleransi terhadap protokol kesehatan maupun protokol kedatangan warga antar daerah.

Perlu diketahui bahwa Ganip telah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Mei 2021 lalu. Sesuai dengan keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 adalah kepala BNPB.

PPKM mikro ini bertujuan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja/perkantoran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, mengatur pemberlakuan pembaasan kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan, mengatur kegiatan di tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum, serta kegiatan seni, sosial dan budaya.

PPKM mikro sebenarnya cukup efektif menekan laju penularan Covid-19. Belakangan, kasus positif meningkat karena beberapa hal. Seperti masyarakat yang tidak mematuhi larangan bepergian, larangan mudik lebaran.

Pemerintah telah secara optimal mengeluarkan kebijakan yang dapat dipatuhi demi mengakhiri pandemi, namun kebijakan sebaik apapun juga jika tidak dilaksanakan degan baik, tentu saja akan membuat pandemi semakin lama. Sehingga penting untuk tetap patuh terhadap protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.