Pemerintah Indonesia mengeluarkan status tingkat kewaspadaan perjalanan alias travel warning ke Singapura menjadi kuning. Hal ini menyusul naiknya status kewaspadaan virus Corona di Singapura.
“Merespons perkembangan penyebaran virus Corona baru (2019-nCoV) di Singapura, status tingkat kewaspadaan perjalanan ditingkatkan menjadi kuning,” demikian bunyi keterangan dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, Senin (10/2).
Ada 4 status kewaspadaan perjalanan, yaitu hijau, kuning, oranye, dan merah. Kuning artinya meningkatkan kehati-hatian, sementara yang paling tinggi adalah merah, artinya tidak direkomendasikan pergi ke sana.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI yang sedang atau akan bepergian ke Singapura agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah pencegahan penyebaran virus tersebut.
“Antara lain dengan menjaga stamina fisik dan psikis, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, rutin mencuci tangan, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta menghindari interaksi dengan keramaian publik,” jelasnya.
Dari Regulasi ke Implementasi: Mengawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS Oleh : Andhika Rachma Transformasi…
Kepatuhan Platform sebagai Kunci Keberhasilan PP TUNAS Oleh: Nadira Larasati Transformasi digital telah membuka ruang…
Pemerintah Kawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS hingga Juni 2026 Jakarta - Pemerintah terus mengawal…
PP TUNAS Diperkuat, Platform Digital Harus Terapkan Perlindungan Anak Nyata Jakarta - Pemerintah terus memperkuat…
Ketua MPR Ahmad Muzani telah memanggil dua juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di…
Alumni Pondok Pesantren Modern Al Ikhlash Kuningan angkatan 2013 asal Bandung, Mohamad Abda’u Zaki, dipercaya…