• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Dukung Daya Saing UMKM

Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Dukung Daya Saing UMKM

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 4 January 2025

Pemerintah telah mengumumkan paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah tantangan ekonomi global. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa stimulus ini mencakup insentif perpajakan, bantuan bahan pokok, serta dukungan permodalan bagi pelaku usaha kecil.

“Paket stimulus ini merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong UMKM agar tetap kompetitif,” ujarnya

Dalam paket tersebut, pemerintah memberikan perpanjangan fasilitas PPh final 0,5 persen untuk UMKM hingga 2025. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pajak. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha dan membuka peluang lebih luas untuk mereka berkembang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, insentif ini tidak hanya menyasar UMKM tetapi juga industri padat karya.

“Pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi dan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, subsidi bunga hingga 5 persen untuk revitalisasi mesin juga disiapkan guna meningkatkan produktivitas sektor industri.

Dukungan ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. Ia menilai kebijakan ini strategis untuk menumbuhkan sektor UMKM

“UMKM masih menghadapi tantangan seperti permodalan dan pemasaran. Dengan langkah ini, UMKM dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya

Selain insentif fiskal, pemerintah juga memberikan bantuan berupa diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan daya hingga 2.200 VA dan pembagian bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan bagi 16 juta keluarga. Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan pada awal 2025 guna menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi.

Stimulus lain yang dihadirkan adalah keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik dan hibrida, yang diharapkan turut mendorong pertumbuhan sektor transportasi ramah lingkungan.

Insentif ini juga relevan dalam mendorong UMKM berbasis teknologi untuk beradaptasi dengan tren ekonomi berkelanjutan.

Dengan proyeksi insentif mencapai Rp265,6 triliun, pemerintah optimistis paket stimulus ini akan memberikan dampak positif, baik untuk menjaga stabilitas ekonomi maupun mendukung daya saing pelaku usaha.

Dukungan penuh dari pemerintah dan DPR mencerminkan komitmen untuk menjadikan UMKM sebagai penggerak utama pemulihan ekonomi nasional.
{}

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.