• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Keputusan Strategis Pemerintah Tahan Kenaikan PPN untuk Mendukung Daya Beli Masyarakat

Keputusan Strategis Pemerintah Tahan Kenaikan PPN untuk Mendukung Daya Beli Masyarakat

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 3 January 2025

Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui keputusan strategis menahan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa tarif PPN tidak akan berubah untuk barang dan jasa yang saat ini dikenakan pajak sebesar 11 persen. Langkah ini memperlihatkan upaya nyata pemerintah dalam melindungi kepentingan rakyat, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini bebas PPN, seperti bahan pangan pokok, transportasi umum, serta layanan kesehatan, tetap tidak dikenakan pajak. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang memberikan pengecualian bagi sektor-sektor strategis. Hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kebutuhan mendasar masyarakat tetap terjangkau dan tidak terpengaruh oleh beban pajak.

Sebaliknya, tarif PPN sebesar 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang tersebut mencakup pesawat pribadi, kapal pesiar, dan hunian dengan harga di atas Rp30 miliar.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut selaras dengan prinsip keadilan dalam perpajakan, di mana pajak lebih tinggi dikenakan pada konsumsi barang-barang yang tidak memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat luas.

Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat di Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Negara menilai keputusan tersebut adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Hal itu sejalan dengan visinya untuk menciptakan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Bhima Yudhistira, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), memandang kebijakan menahan kenaikan PPN sebagai langkah yang tepat untuk menjaga daya beli masyarakat.

Menurut Bhima, keputusan tersebut menunjukkan bahwa Presiden Prabowo memahami pentingnya kebijakan fiskal yang mendukung mandat prorakyat. Selain itu, langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah baru, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa terbebani kenaikan pajak.

Keputusan tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mengutamakan kebutuhan mendasar masyarakat di tengah tekanan inflasi dan fluktuasi harga komoditas global. Bhima menilai, dengan tetap memberlakukan tarif PPN sebesar 11 persen untuk barang dan jasa umum, pemerintah membantu menjaga daya beli masyarakat tetap stabil.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu mengendalikan laju inflasi sehingga memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki akses terhadap barang dan jasa pokok tanpa terganggu oleh kenaikan harga.

Apresiasi sangat tinggi patut diberikan kepada bagaimana keberanian pemerintah dalam mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakat luas tanpa mengorbankan pendapatan negara secara signifikan. Pengawasan yang baik diyakini dapat memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Berdasarkan laporan pelaksanaan APBN 2024, pemerintah berhasil mengendalikan defisit anggaran dalam batas yang aman.

Hal tersebut memberikan keyakinan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan PPN tidak akan mengganggu stabilitas fiskal negara. Bahkan, pemerintah tetap meluncurkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun dalam bentuk bantuan beras, diskon listrik, serta insentif lainnya guna mendukung masyarakat selama awal tahun 2025. Dengan langkah ini, pemerintah memastikan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan dukungan langsung kepada masyarakat.

Kebijakan menahan kenaikan PPN juga dipandang sebagai langkah strategis yang memberikan sinyal positif kepada investor. Dengan memastikan stabilitas pajak, pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Hal tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Investor diperkirakan akan semakin percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan aliran investasi ke dalam negeri.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus mencerminkan keadilan sosial dan mendukung tujuan jangka panjang pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari masyarakat dan para ahli ekonomi.

Presiden juga mengingatkan bahwa kebijakan fiskal bukan semata-mata soal pengumpulan pendapatan negara, tetapi juga alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan fondasi yang kokoh bagi perekonomian Indonesia di masa depan.

Langkah pemerintah menahan kenaikan PPN menjadi bukti nyata keberpihakan terhadap rakyat. Dengan menjaga tarif PPN pada level yang wajar dan hanya menaikkan pajak untuk barang-barang mewah, pemerintah memberikan pesan jelas bahwa kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama.

Keputusan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendukung visi Indonesia yang adil, sejahtera, dan berdaya saing di tingkat global. (*)
)* Penulis adalah Kontributor Suara Khatulistiwa

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.