• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Intensifkan Trauma Healing di Pengungsian Pascabencana Sumatra

Pemerintah Intensifkan Trauma Healing di Pengungsian Pascabencana Sumatra

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 2 February 2026

Pemerintah Intensifkan Trauma Healing di Pengungsian Pascabencana Sumatra

Aceh – Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan terus mengintensifkan upaya pemulihan psikososial bagi anak-anak di pengungsian pascabencana di wilayah Sumatra dan Aceh. Penanganan ini dipandang krusial mengingat anak-anak mencapai sekitar 36 persen dari total pengungsi, sehingga pemulihan tidak boleh berhenti pada pemenuhan bantuan logistik semata.

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa rehabilitasi mental dan sosial anak harus menjadi prioritas utama dalam penanganan pascabencana. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai trauma yang tidak tertangani dengan baik berpotensi menghambat perkembangan kognitif dan emosional anak dalam jangka panjang.

 

“Luka fisik bisa terlihat, tetapi luka psikis membutuhkan waktu penyembuhan yang jauh lebih panjang. Kita tidak ingin hanya membangun kembali gedung yang runtuh, tetapi juga membangun kembali jiwa anak-anak agar tumbuh tangguh,” kata Jasra.

 

KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama pemulihan trauma anak di wilayah terdampak. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis atau eco-healing. Pendekatan ini mengintegrasikan aktivitas bermain dengan edukasi perubahan iklim dan kesadaran lingkungan melalui konsep circular recovery. Anak-anak diajak memanfaatkan material sisa bencana menjadi karya seni atau fasilitas sekolah, sekaligus membangun narasi bahwa mereka adalah

 

“pahlawan lingkungan”, bukan sekadar korban. “Kita ingin anak memahami bahwa menjaga hutan dan ekologi adalah bagian dari perlindungan masa depan mereka sendiri,” ujarnya.

 

Pendekatan ini juga melibatkan kearifan lokal dengan peran tokoh adat seperti Ninik Mamak di Sumatra Barat dan Tuha Peuet di Aceh.

 

Pilar kedua adalah penciptaan rasa aman atau sense of security. KPAI menilai ketakutan anak terhadap hujan dan potensi banjir ulang harus direspons dengan edukasi mitigasi bencana di sekolah, tenda darurat, dan hunian sementara.

 

“BMKG masih memprediksi potensi pengulangan kondisi cuaca ekstrem. Jika trauma tidak tertangani dengan baik, dampaknya bisa permanen terhadap perkembangan anak,” ucapnya.

 

Pilar ketiga adalah darurat perlindungan anak melalui pengaktifan kembali sistem rujukan terpadu. Pengungsian berkepanjangan meningkatkan risiko kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Karena itu, KPAI mendesak penguatan peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), puskesmas, posyandu, serta pengawasan berbasis komunitas dengan melibatkan kepolisian, TNI, dan lembaga masyarakat.

 

“Ketegasan hukum sangat penting. Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Jasra.

 

Di lapangan, upaya trauma healing juga dilakukan oleh lembaga kemanusiaan. Di Kabupaten Aceh Tamiang, Ar Rahman Qur’anic Learning (AQL) Laznas Peduli bersinergi dengan Forum Umat Islam Bekasi (FUIB) dan Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) menggelar layanan psikososial anak dan pengobatan gratis. Koordinator AQL Laznas Peduli Posko Aceh Tamiang, Novita Mariana, menyebut kegiatan difokuskan di Kampung Kota Lintang.

 

“Hari ini kita mengadakan pengobatan gratis dan psikososial untuk anak. Jadi kita mulai tadi jam 9 sampai sekarang sudah menjelang siang,” kata Novita.

 

Trauma healing dilakukan melalui aktivitas menggambar, bernyanyi, serta program Indonesia Menulis Quran menjelang Ramadhan 2026, dengan melibatkan sekitar 100 anak.

 

“Jadi kita berusaha di sini membersamai anak-anak agar tetap mereka merasa enggak sendiri,” ujarnya.

 

Selain itu, pengobatan gratis menjangkau sekitar 50 pasien dewasa, disertai distribusi logistik, air bersih, pembangunan mushola, tradisi Meugang, hingga layanan kesehatan alternatif dan pembagian perlengkapan ibadah serta lampu tenaga surya.

 

KPAI meminta BNPB, BPBD, dan pemerintah daerah memastikan pos layanan psikososial tetap aktif di setiap hunian sementara sebagai indikator keberhasilan pemulihan pascabencana. “Penegakan hukum atas kejahatan ekologi di Sumatera dan Aceh adalah kunci agar orang tua merasa tenang dan masa depan anak-anak terlindungi,” pungkasnya.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.