• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Harus Ambil Sikap Kepada Kelompok Separatis Papua

Pemerintah Harus Ambil Sikap Kepada Kelompok Separatis Papua

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 29 August 2019

Keluarga Besar Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri DKI Jaya angkat bicara Mengenai Maraknya Demonstrasi yang Mengibarkan Bendera Separatis.

Menyikapi maraknya demonstrasi yang mengibarkan bendera separatis (bintang kejora), bersama ini kami selaku putra putri purnawirawan dan putra putri TNI-Polri se-DKI Jaya menyatakan:

MENUNTUT Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah Tegas dan Terukur, dalam menyikapi demonstrasi oleh kelompok separatis Papua yang dengan terang-terangan telah menginjak-injak dan menghina kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera separatis (bintang kejora) pada saat melakukan aksi termasuk di seberang Istana Negara.

MENGAJAK seluruh elemen anak bangsa untuk terus melakukan pengibaran bendera Merah Putih di tempat tinggal, kendaraan, kantor, kampus, dan lingkungan sekitar sebagai bentuk Perlawanan terhadap pengibaran bendera separatis (bintang kejora) di tanah air Indonesia.

Bila dalam waktu dekat pemerintah beserta aparatur negara tidak mengambil tindakan tegas terhadap aksi mengatasnamakan “Rasisme” tapi mengibarkan bendera separatis (bintang kejora) maka kami akan mengkonsolidasikan seluruh elemen masyarakat berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Kami akan melakukan aksi sweeping dan menghadang kegiatan orang perorang atau kelompok yang mengibarkan bendera separatis (bintang kejora).

 

Negara Kian Solid dan Responsif Atas HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran

October 10, 2026

Perlindungan Sosial 2027 Melalui DTSEN Menghapus Celah Data Ganda dan Bantuan Salah Sasaran

October 10, 2026

Negara Kian Solid dan Responsif Atas HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaOctober 10, 20260

Negara Kian Solid dan Responsif Atas HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran Oleh : Abdul Razak…

Perlindungan Sosial 2027 Melalui DTSEN Menghapus Celah Data Ganda dan Bantuan Salah Sasaran

By Kata IndonesiaOctober 10, 20260

Perlindungan Sosial 2027 Melalui DTSEN Menghapus Celah Data Ganda dan Bantuan Salah Sasaran Oleh :…

Perlinsos 2027 Membuktikan Perlindungan Sosial Berbasis Data Bersih

By Kata IndonesiaOctober 10, 20260

Perlinsos 2027 Membuktikan Perlindungan Sosial Berbasis Data Bersih Oleh: Rivka Mayangsari Pemerintah terus memperkuat perlindungan…

Sinyal Ekonomi Menguat Menunjukkan Daya Tahan RI di Tengah Tekanan Global

By Kata IndonesiaOctober 10, 20260

Sinyal Ekonomi Menguat Menunjukkan Daya Tahan RI di Tengah Tekanan Global Oleh: Raka Wicaksana Di…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.