• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Dorong Pembenahan Sistem Penempatan PMI Magang ke Jepang

Pemerintah Dorong Pembenahan Sistem Penempatan PMI Magang ke Jepang

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 11 July 2025

Pemerintah Dorong Pembenahan Sistem Penempatan PMI Magang ke Jepang

Jakarta – Menteri P2MI Abdul Kadir Karding kembali menyuarakan urgensi regulasi pekerja magang ke luar negeri agar semua calon pemagang terdaftar resmi sebagai PMI legal. Pernyataan ini muncul pasca-kasus tiga WNI magang yang overstay dan diduga terlibat perampokan di Jepang, yang memicu kekhawatiran atas perlindungan dan citra Indonesia di negara tujuan.

Menurut Karding, sejak awal program magang belum tercakup dalam sistem administrasi P2MI, melainkan dikelola oleh agen penempatan atau perusahaan mitra di Jepang.

“Magang ini memang salah satu hal yang harus kita atur tata kelolanya,” ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Ia menegaskan bahwa setiap pemagang wajib mengurus perizinan di Kementerian P2MI sebelum diberangkatkan, sehingga kementerian dapat melakukan pelatihan, verifikasi, dan pendampingan hukum bila diperlukan.

Menteri Karding khawatir kelalaian administratif dapat merusak kepercayaan pemerintah Jepang terhadap pekerja Indonesia.

“Kelakuan mereka bertiga ini bisa merusak citra kita dan merugikan PMI yang akan berangkat maupun existing di Jepang,” kata Karding.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengintegrasikan mekanisme pendaftaran wajib bagi pemagang, lengkap dengan syarat asuransi dan pelaporan berkala.

Selaras dengan hal itu, Direktur Jenderal Perlindungan WNI Judha Nugraha menyerukan peningkatan kolaborasi antara KBRI Tokyo dan P2MI untuk memperketat verifikasi calon pemagang. Judha menilai, data yang lengkap akan memudahkan konsuler menangani masalah overstay maupun pelanggaran hukum.

“Kami membutuhkan data yang utuh agar bisa melakukan langkah cepat ketika kasus hukum muncul,” ujarnya.

Dengan reformasi regulasi tersebut, pemerintah optimistis program magang ke Jepang dapat berjalan lebih aman, terukur, dan memberi manfaat maksimal bagi kedua negara. Ia berharap langkah ini juga dapat menjadi model bagi penempatan pemagang ke negara lain, memperkuat perlindungan dan reputasi PMI di kancah internasional. –

Jelang Dua Tahun Pemerintahan Pragib, Capaian Ekonomi Indonesia Dinilai Sudah Tepat

September 25, 2026

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Guru Besar UI Soroti Penguatan Ekonomi Inklusif

September 25, 2026

Jelang Dua Tahun Pemerintahan Pragib, Capaian Ekonomi Indonesia Dinilai Sudah Tepat

By Kata IndonesiaSeptember 25, 20260

Jelang Dua Tahun Pemerintahan Pragib, Capaian Ekonomi Indonesia Dinilai Sudah Tepat Jakarta, Menjelang 2 tahun…

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Guru Besar UI Soroti Penguatan Ekonomi Inklusif

By Kata IndonesiaSeptember 25, 20260

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Guru Besar UI Soroti Penguatan Ekonomi Inklusif Jakarta – Menjelang dua tahun…

Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Bakom RI Soroti Pertumbuhan Ekonomi yang Semakin Merata

By Kata IndonesiaSeptember 25, 20260

Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Bakom RI Soroti Pertumbuhan Ekonomi yang Semakin Merata JAKARTA – Pemerintah…

Pakar Ekonomi UI: Apresiasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Perlu Penguatan Pengawasan Program di Lapangan

By Kata IndonesiaSeptember 25, 20260

Pakar Ekonomi UI: Apresiasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Perlu Penguatan Pengawasan Program di Lapangan *Jakarta* -…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.