• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Pemerintah Distribusikan Bansos Juli 2025, dalam Bentuk Uang Tunai dan Beras

Pemerintah Distribusikan Bansos Juli 2025, dalam Bentuk Uang Tunai dan Beras

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 3 July 2025

Pemerintah Distribusikan Bansos Juli 2025, dalam Bentuk Uang Tunai dan Beras

Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada bulan Juli 2025 dalam rangka menjaga daya beli masyarakat serta mengantisipasi potensi tekanan ekonomi yang dapat dirasakan oleh kelompok rentan. Distribusi bantuan ini dilakukan dalam dua bentuk utama, yakni uang tunai dan beras, sebagai langkah konkret untuk menjamin ketahanan sosial ekonomi masyarakat yang memenuhi syarat dan berhak.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan dalam data Kementerian Sosial, 80 persen bansos sudah dikucurkan ke seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Bansos sudah 80 persen termasuk bansos penebalan, semua juga sudah kami laporkan ke Presiden,” ujarnya.

Bantuan sosial telah menjangkau 8.028.881 penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau 80,3 dari total penerima. Besaran bantuan tunai yang diberikan tetap disesuaikan dengan struktur kebutuhan dasar masing-masing rumah tangga sasaran.

“Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan harian, termasuk makanan, kesehatan, pendidikan anak, serta kebutuhan mendesak lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, bansos dalam bentuk beras didistribusikan melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan Perum Bulog, dengan penyaluran langsung ke daerah-daerah berdasarkan alokasi wilayah yang telah ditentukan. Bantuan pangan beras 20 kilogram (kg) segera disalurkan kepada 18,2 juta KPM mulai awal Juli 2025.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa mengatakan penyaluran bantuan beras akan dilakukan oleh Perum Bulog dari gudang ke titik pembagian di tingkat desa atau kelurahan.

”Maka dari itu, semua pihak yang terlibat, penting untuk melakukan koordinasi dan pemutakhiran data penerima bantuan” ujarnya.

Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengelola dampak sosial dari berbagai tantangan ekonomi global dan domestik yang dapat mempengaruhi kondisi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Melalui bantuan yang dikucurkan secara langsung dan menyentuh kebutuhan dasar, pemerintah berupaya memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pemenuhan hak-haknya sebagai bagian dari perlindungan sosial nasional.

Pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas pelaksanaan bansos, baik dari aspek penyasaran, teknis penyaluran, maupun dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Dengan dukungan lintas sektor dan sinergi antarlevel pemerintahan, program bansos bulan Juli 2025 diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam menjaga fondasi kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika perekonomian nasional dan global.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.