Pemerintah Blokir Jutaan Konten Judi Daring, Bukti Keseriusan Negara
Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Melalui langkah pemblokiran jutaan konten ilegal di ruang digital, negara menunjukkan ketegasan untuk menjaga keamanan sosial dan stabilitas ekonomi nasional.
Upaya yang kini dijalankan secara masif oleh berbagai lembaga ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menanggulangi ancaman laten yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi.
Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menekankan bahwa pemberantasan judi daring merupakan tugas krusial yang harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah dan seluruh unsur masyarakat.
Menurutnya, judi daring tidak hanya merusak tatanan ekonomi keluarga, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda, terutama pelajar yang rentan terpengaruh. Ia menegaskan bahwa konsekuensi sosial dari praktik ilegal itu sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga penanganannya tidak bisa lagi bersifat parsial atau sektoral.
Huda menjelaskan bahwa langkah pemutusan akses terhadap konten judi daring telah memberikan dampak signifikan terhadap menurunnya aktivitas transaksi ilegal.
“Upaya penutupan konten ini terbukti berdampak positif pada nilai perputaran uang. Pada 2025, jumlah deposit judi daring berhasil ditekan hingga Rp24 triliun, turun signifikan dari Rp51 triliun pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa pendekatan pemerintah berjalan efektif, meski membutuhkan penguatan lanjutan.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan ini tidak boleh membuat pemerintah dan masyarakat terlena. Modus perjudian daring, katanya, terus berevolusi dari waktu ke waktu. Para pelaku kejahatan digital memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menyamarkan aktivitas mereka dan menjangkau target yang lebih luas.
“Karena itu, pendekatan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor,” tegasnya.
Huda menambahkan bahwa pemberantasan judi daring telah menjadi prioritas nasional sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan rakyat dari ancaman kejahatan digital.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Kemenko Polhukam, Erika, mengungkap bahwa pelaku judi daring terus menunjukkan langkah-langkah yang mempertahankan bisnis ilegal mereka.
“Salah satu taktik yang umum digunakan adalah pembelian domain secara massal untuk menghindari pelacakan dan pemblokiran otomatis,” jelasnya.
Selain itu, promosi melalui iklan terselubung juga semakin marak, menyusup dalam berbagai konten digital, termasuk kolom komentar di media sosial, forum publik, hingga platform live streaming.
Ia mendorong penguatan sistem pemutusan domain dan hosting yang berasal dari hulu, sehingga pelaku tidak dapat lagi memanfaatkan celah teknis untuk memindahkan situs mereka secara cepat.
Ia pun menekankan pentingnya penegakan aturan yang lebih ketat terhadap iklan digital serta game link yang kerap menyamar sebagai konten permainan padahal mengarah ke situs judi daring.