• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Pemerintah Bertindak Tegas Menumpas KST Papua

Pemerintah Bertindak Tegas Menumpas KST Papua

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 3 July 2021

Oleh : Moses Waker

Pemerintah bertindak tegas dengan menumpas Kelompok Separatis Papua (KST) untuk mewujudkan stabilitas keamanan di Papua. Masyarakat pun mendukung upaya nyata dari TNI/Polri tersebut, termasuk dengan menangkap Pimpinan KST.

Kelompok Separatis Teroris (KST) tak bosan-bosannya menebar teror dan merusak perdamaian Papua. Selain membubuh warga sipil, mereka juga membunuh seorang pelajar di Papua. Hal ini tentu tidak bisa ditolerir, aparat keamanan di Papua tentu harus menumpas keberadaan KST agar tidak muncul korban.

Kelompok ini memang berbahaya, KST tidak hanya menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman dan progaganda, terkadang mereka juga melancarkan timah panas kepada warga sipil. Pada bulan April lalu, Papua kembali terguncang ketika KST membunuh secara keji seorang pelajar bernama Ali Mom. Pada bulan April lalu. Ali dibacok dan ditembak kepalanya, lalu KST membakar sepeda motornya.

Pelaku kekejian tersebut diduga merupakan anak buah dari kelompok pimpinan Lekagak Telenggen. Sontak dari aksi brutal tersebut, nama Lekagak masuk dalam daftar pencarian orang oleh BNPT. Ali Mom adalah seorang pelajar di SMAN 1 Ilaga, ia terbunuh oleh KST karena dicurigai sebagai mata-mata aparat oleh anggota KST.

KST beralasan karena Ali sering berkunjung ke markas aparat, sehingga mendiang Ali diduga sebagai mata-mata. Padahal Ali sering berkunjung ke markas aparat karena dirinya ingin bertanya, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar dirinya bisa diterima sebagai aparat. Karena cita-citanya menjadi penjaga wilayah NKRI.

Namun sayang, mimpinya menjadi abdi negara tak dapat diraih karena aksi kejam KST. Tentu saja aksi tersebut semakin meresahkan, apalagi para pelajar tidak memiliki senjata untuk membalas serangan KST. Sehingga sudah pasti tindakan yang dilakukan oleh KST merupakan pelanggaran HAM secara terang-terangan.

Selain itu KST juga melakukan aksi kekerasan di Kampung Bingky, Distrik Seradala, Kabupaten Yakuhimo, Papua. Kebrutalan mereka membuat pembangunan dua unit jembatan yang masuk dalam proyek jalan Trans Papua terpaksa dihentikan.

Aksi teror tersebut tentu patut disayangkan, karena aksi tersebut mengganggu upaya pemerintah dalam membangun Papua. Kejahatan yang dilakukan oleh KST layak disejajarkan dengan aksi teror. Sebab, perbuatan KST menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di tengah masyarakat.

Aksi penyerangan yang telah dilakukan oleh KST tersebut tentu menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan NKRI dan jalannya program pembangunan di Papua yang tengah digalakkan oleh pemerintah.

Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah menetapkan KST sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Artinya pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.

Oleh karena itu, pemerintah juga telah meminta TNI dan Polri untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada KST Papua yang kian meresahkan. Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak terorisme.

Jejak kriminal KST dulu KKB sepertinya memang tidak bisa diampuni, apalagi mereka kerap mengatasnamakan rakyat untuk memberikan serangan kepada aparat TNI-Polri. Padahal sebenarnya mereka sedang memprovokasi masyarakat untuk dapat berpisah dari Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Umum Pemuda Adat Papua Jan Arebo secara tegas menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KKB sudah layak disebut disebut sebagai teroris. Dirinya juga merekomendasikan dan mendukung BNPT untuk menetapkan KKB sebagai organisasi teroris lokal.

Jan Arebo mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada BNPT untuk menetapkan status KKB sebagai teroris lokal. Hal ini dikarenakan mereka selalu melakukan teror, pembunuhan.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, TNI-Polri berkewajiban memastikan keamanan masyarakat Papua dari ancaman kelompok teroris. Rusdi menuturkan, TNI-Polri di Papua selalu berusaha menciptakan keamanan dan kedamaian. Pihaknya juga sudah mengantisipasi segala bentuk ancaman.

Sementara itu, pemberian label teroris terhadap KKB tentu saja bukanlah hal yang berlebihan, mengingat bahwa gerakan mereka didukung oleh persenjataan yang dapat mereka gunakan untuk kepentingan mereka.

Kita perlu memahami bahwaUU Nomor 5/2018 akan memberi hak bagi pemerintah dalam mencegah aksi kekerasan yang dilakukan oleh KST. Pencegahan aksi teror seperti diatur dalam UU Nomor 5/2018 yang dibagi menjadi tiga, yakni kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi dan deradikalisasi. Pemerintah perlu tegas dalam menangani KST, jangan sampai kebrutalan yang terjadi di Papua menjadi pemandangan yang tidak seindah pemandangan di wakatobu.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.