• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil Lewat Danantara Demi Perluas Lapangan Kerja

Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil Lewat Danantara Demi Perluas Lapangan Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 24 January 2026

Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil Lewat Danantara Demi Perluas Lapangan Kerja

Oleh : Andi Utama

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya membangkitkan industri tekstil dan produk tekstil sebagai penopang ekonomi nasional. Pada awal 2026, wacana pembentukan BUMN khusus tekstil mencuat seiring arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merevitalisasi sektor ini, tidak hanya guna memperkuat industri, tetapi juga untuk menjawab tantangan penyerapan tenaga kerja di tengah dinamika pasar global.

 

Pembentukan BUMN Tekstil akan didukung pendanaan besar melalui Danantara Indonesia, dengan nilai investasi diperkirakan mencapai USD 6 miliar atau sekitar Rp 101 triliun. Dukungan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat industri padat karya, dengan fokus tidak hanya pada keuntungan finansial, tetapi juga pada dampak ekonomi yang lebih luas, khususnya penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas nasional.

 

Ketika CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menekankan bahwa Danantara siap menerima investasi yang mungkin memberikan return yang lebih rendah dibanding standar investasi pada umumnya, asalkan investasi tersebut berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Mungkin tekstil salah satu yang dari segi pencapaian lapangan pekerjaan itu sangat besar, fokus semacam ini menunjukkan pendekatan yang lebih berpihak pada pembangunan ekonomi yang inklusif, di mana jumlah lapangan kerja menjadi salah satu tolok ukur yang setara pentingnya dengan pertumbuhan ekonomi.

 

Industri tekstil dikenal sebagai sektor padat karya yang menyerap ribuan pekerja dari hulu hingga hilir dan menjadi sumber penghidupan utama di banyak daerah. Kehadiran BUMN tekstil diharapkan memperluas penyerapan tenaga kerja, baik bagi pekerja terampil maupun pencari kerja baru, sehingga membantu menekan pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Selain itu, pemerintah melalui Danantara menyiapkan peran BUMN tekstil untuk menjaga keberlangsungan perusahaan lokal yang tengah tertekan, termasuk industri besar seperti Sritex, dengan menugaskan satu BUMN khusus guna menangani persoalan tekstil dan garmen nasional demi menjaga aktivitas ekonomi dan lapangan kerja di daerah.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan pendanaan hingga Rp101 triliun untuk pembentukan BUMN tekstil baru yang akan dijalankan oleh Danantara. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penyusunan roadmap penyelamatan industri tekstil nasional di tengah tekanan tarif dan dinamika global.

 

Pekerjaan yang ditawarkan oleh industri tekstil bukan hanya posisi pabrik biasa. Seiring dengan perkembangan teknologi, sektor ini telah berkembang mencakup desain, pemasaran digital, manajemen rantai pasok, kualitas produksi, serta kegiatan kreatif lainnya yang menjadi bagian dari nilai tambah. BUMN tekstil yang direncanakan akan memberi kesempatan bagi generasi muda untuk mendapatkan keterampilan baru dalam berbagai bidang profesi dalam industri modern. Hal ini sejalan dengan kebutuhan pasar global yang semakin dinamis, di mana industri tekstil Indonesia dapat bersaing tidak hanya dari sisi volume produksi tetapi juga dari sisi kualitas, desain, dan inovasi.

 

Sentimen positif dari rencana pembentukan BUMN tekstil ini juga tercermin di pasar modal, di mana beberapa saham sektor tekstil menunjukkan penguatan sebagai respons awal terhadap kabar tersebut. Ini menjadi indikator bahwa pelaku pasar melihat peluang jangka panjang dari penguatan industri tekstil nasional. Meski sebagian analis menilai bahwa kenaikan tersebut masih perlu didukung oleh fundamental yang kuat, sentimen awal ini bisa menjadi momentum positif untuk menarik lebih banyak investasi ke sektor ini di masa mendatang.

 

Langkah strategis pemerintah Indonesia dalam memperkuat industri tekstil melalui BUMN juga menjadi bagian dari roadmap ekspor yang lebih ambisius. Pemerintah menargetkan peningkatan nilai ekspor tekstil dari sekitar USD 4 miliar menjadi USD 40 miliar dalam 10 tahun ke depan. Target ini tentunya akan membawa dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta membuka lebih banyak peluang kerja baik di sektor produksi maupun di sektor ekspor.

 

Mewujudkan cita-cita besar tersebut tentu membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, Danantara, serta pelaku industri dari berbagai skala usaha. Tidak hanya perusahaan besar, pelaku usaha kecil dan menengah di sektor tekstil juga akan mendapat keuntungan dari keberadaan BUMN baru ini. Mereka dapat meningkatkan daya saing melalui akses yang lebih baik ke pasar, teknologi, pelatihan keterampilan, dan jaringan distribusi yang lebih luas, yang semuanya akan berkontribusi pada peningkatan produktivitas nasional.

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah sedang mengurus pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) sektor tekstil dan garmen. Pembentukan BUMN nantinya akan langsung ditangani dan berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah sudah menugaskan satu perusahaan negara untuk membantu penyelesaian kasus PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang belakangan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

 

Pembentukan BUMN Tekstil lewat Danantara bukan hanya sekadar visi perekonomian nasional; ia merupakan simbol dari kebangkitan industri penting yang telah lama menjadi identitas ekonomi Indonesia. Melalui dukungan investasi besar dan pendekatan yang berpihak pada penciptaan lapangan kerja, pemerintah membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi lebih inklusif yang memanfaatkan potensi besar dari tenaga kerja lokal. Ini bukan sekadar wacana; langkah konkret ini membawa harapan baru bagi jutaan pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan di seluruh negeri, serta menunjukkan bagaimana sinergi antara negara dan lembaga investasi dapat membawa perubahan positif bagi masa depan ekonomi Indonesia.

 

)* Pengamat Kebijakan Publik

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.