• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Pemberantasan Terorisme Berlanjut, Upaya Polri Patut Diapresiasi

Pemberantasan Terorisme Berlanjut, Upaya Polri Patut Diapresiasi

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 25 July 2019

Oleh : Muhammad Ridwan (Pengamat Sosial Politik)

Beberapa waktu yang lalu Polisi berhasil menangkap terduga teroris yang merupakan anggota Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Sumatera Barat. Densus 88 berhasil menangkap Novendri yang diketahui menerima aliran dana dari seorang aktor intelektual yang dikenal Saefullah. Namun saat ini, Saefullah diketahui masih berada di Afganistan.

Atas pengungkapan tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pemetaan para napi terorisme dan deportan Suriah di Indonesia.

Dedi mengungkapkan bahwa Novendri telah memetakan beberapa wilayah Padang. Ia ditengarai akan melancarkan teror pada HUT Republik Indonesia, 17 Agustus 2019 mendatang.

Aksi teror tersebut rencananya akan dilakukannya khususnya di daerah Sumatera Barat.
Lokasi yang dipetakan adalah kantor kepolisian dari mulai Polda Sumbar, Polresta Padang, hingga Pos Polisi Lalulintas.

Tak hanya itu, Novendri juga diketahui turut serta dalam merakit bom yang akan digunakan. Dedi juga mengatakan bahwa Novendri telah mengintai sejumlah anggota polisi untuk dijadikan target penyerangan dan perebutan senjata.

Dalam merencanakan dan melakukan aksi teror, Novendri tidak bekerja sendiri. Sejumlah rekannya kini juga masih dalam pengejaran oleh Tim Densus 88.

Tim Densus 88 Anti Teror berhasil meringkus Novendri di Rumahnya yang beralamat di Jalan perintis Kemerdekaan, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Selain Novendri, Tim Densus 88 juga turut menyita barang bukti berupa laptop, paspor, lima keping CD tentang kajian Daulah, satu buku tauhid Aman Abdurrahman, satu buah panci kecil, lima buah gulungan kawat, satu buah sambungan pipa kecil dan sebagainya.

Dirinya juga memiliki koneksi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Untuk JAD Indonesia, Dedi Novendri memiliki koneksi dengan MIT (Mujadihin Indonesia Timur), JAD Lampung dan Sibolga, serta JAD Bekasi.
Terduga teroris Novendri ternyata dikendalikan oleh seseorang bernama Saefullah alias Daniel alias Chaniago. Saefullah juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Dugaan Polisi menyebutkan bahwa Saefullah saat ini berada di sebuah wilayah yang dikenal dengan Khurasan. Sebuah area yang berada di irisan antara Iran, Uzbekistan dan juga Afganistan.

Dedi menuturkan, pasca runtuhnya kekuasaan organisasi ISIS di Iraq dan Suriah, beberapa anggota ISIS melipir ke beberapa wilayah di sekitar sana. Salah satu wilayah yang potensial ialah Khurasan.
Tentu bukan tanpa alasan para teroris memilih khurasan, hal ini dikarenakan tempat tersebut merupakan area abu – abu tanpa kontrol langsung dari pemerintah.

Dedi juga mengatakan, bahwa Saefullah juga mengendalikan pelaku teror lain, seperti Yoga yang merupakan JAD Kalimantan Timur yang telah ditangkap pada Juni 2019 lalu. Yoga ditengarai menggantikan peranan Andi Baso yang merupakan penghubung antara ISIS dengan JAD di Indonesia atau Filipina.
Andi Baso diketahui memiliki kemampuan dalam merekrut anggota, saat ini Andi diyakini masih tinggal di Filipina.

Ancaman terorisme nyatanya masih saja ada di beberapa wilayah yang ada di Indonesia, penangkapan demi penangkapan para teroris, tentu menunjukkan bahwa eksistensi terorisme baik secara aktif dan masif, masih saja merebak di kalangan masyarakat.

Mengingat bahwa mereka sangatlah pandai dalam rekrutmen, ancaman sosial juga menjadi peringatan tersendiri. Dimana masyarakat harus bijak dalam menerima kajian – kajian yang bernada provokatif.

Jangan sampai semangat jihad yang digelorakan oleh salah satu pihak, lantas disalah artikan dengan bergabung bersama organisasi terorisme yang sangat anti terhadap demokrasi di Indonesia.

Kita tentu harus memahami, tidak ada agama yang tidak mengajarkan perdamaian, ajakan provokatif untuk mengajak membuat bom tentu hanya akan menimbulkan konflik horizontal. Kita harus terus sadar bahwa terorisme haruslah dilenyapkan dari Indonesia.

Para teroris cukup ahli dalam merekrut anggotanya, mereka tentu akan mencari seseorang yang dirasa siap untuk menjadi bagian teror dan menebar ketakutan.

Masyarakat tentu harus memiliki upaya agar terhindar dari paham terorisme / radikalisme. Pendidikan akan wawasan kebangsaan tentu bisa menjadi pintu yang bisa dilalui oleh para siswa yang sedang duduk di bangku SD SMP SMA.

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.