Pembenahan MBG Menjaga Kelompok Rentan Tetap Terlindungi
Oleh: Rina Maharani
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semata dipahami sebagai agenda pemenuhan kebutuhan pangan harian, melainkan sebagai investasi negara dalam membangun kualitas manusia Indonesia. Persoalan stunting, ketimpangan akses pangan bergizi, hingga disparitas layanan kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan intervensi negara secara konsisten. Dalam situasi tersebut, pemerintah memilih menempatkan pemenuhan gizi sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak lagi hanya dipandang dari sisi infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas manusia yang akan menentukan daya saing bangsa di masa depan. Oleh karena itu, MBG patut dipahami sebagai investasi jangka panjang yang dampaknya akan dirasakan lintas generasi.
Di antara berbagai kelompok penerima manfaat, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan yang dikenal sebagai sasaran 3B, yakni ibu hamil, balita yang belum bersekolah, dan ibu menyusui. Penetapan prioritas ini bukan tanpa alasan, sebab ketiga kelompok tersebut berada dalam fase kehidupan yang sangat menentukan kualitas kesehatan dan tumbuh kembang manusia. Kekurangan gizi pada masa kehamilan dan awal kehidupan dapat meninggalkan dampak permanen terhadap perkembangan fisik maupun kognitif seseorang. Karena itu, keberpihakan terhadap kelompok 3B sejatinya merupakan upaya negara untuk memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa. Dengan demikian, setiap kebijakan yang memperkuat perlindungan terhadap kelompok ini memiliki nilai strategis yang jauh melampaui manfaat jangka pendek.
Namun demikian, pelaksanaan program berskala nasional yang menjangkau jutaan penerima manfaat tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan di lapangan. Mulai dari aspek distribusi, pengawasan, hingga kesiapan infrastruktur pendukung menjadi faktor yang harus terus dievaluasi. Di sinilah pentingnya memandang evaluasi sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, bukan sebagai alasan untuk menghentikan atau mengurangi komitmen negara terhadap masyarakat. Sebab, program yang besar membutuhkan kemampuan beradaptasi agar tetap relevan dan tepat sasaran. Semakin cepat pemerintah melakukan koreksi, semakin besar pula peluang MBG memberikan dampak yang optimal bagi kelompok rentan.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa MBG merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Perspektif hak asasi manusia memberikan dimensi yang lebih luas terhadap program ini, karena hak atas pangan merupakan salah satu hak fundamental yang dijamin negara. Natalius Pigai menempatkan evaluasi MBG dalam kerangka perbaikan tata kelola, sehingga setiap catatan terhadap pelaksanaan program seharusnya dimaknai sebagai upaya memperkuat efektivitas kebijakan. Pandangan ini menegaskan bahwa pembenahan dan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan beriringan. Negara tidak boleh berhenti memenuhi hak atas pangan hanya karena menghadapi tantangan implementasi di lapangan.
Lebih lanjut, pendekatan berbasis hak asasi manusia menempatkan kelompok 3B sebagai subjek utama pembangunan. Ibu hamil membutuhkan asupan nutrisi yang memadai untuk mengurangi risiko komplikasi dan mendukung perkembangan janin secara optimal. Sementara itu, ibu menyusui memegang peran penting dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi anak pada fase awal kehidupan. Adapun balita yang belum bersekolah berada pada masa emas perkembangan otak yang sangat menentukan kualitas pembelajaran pada jenjang berikutnya. Dengan kata lain, pembenahan MBG sesungguhnya adalah upaya memperkuat fondasi Indonesia Emas 2045 melalui perlindungan terhadap kelompok yang paling menentukan masa depan bangsa.
Selain itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menekankan bahwa penyelenggaraan MBG harus diprioritaskan bagi kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan. Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan program tidak hanya terletak pada luasnya cakupan, tetapi juga pada ketepatan sasaran penerima manfaat. Ketika negara mampu memastikan bantuan sampai kepada mereka yang berada dalam kondisi paling rentan, maka dampak sosial yang dihasilkan akan lebih besar dan berkelanjutan. Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi salah satu tujuan utama pembangunan nasional. Pada akhirnya, kebijakan yang tepat sasaran akan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran sekaligus memperkuat legitimasi publik terhadap program pemerintah.
Selanjutnya, penajaman sasaran penerima manfaat menjadi langkah yang relevan dalam konteks Indonesia yang memiliki keragaman geografis dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang berbeda-beda. Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar, termasuk pangan bergizi. Dalam banyak kasus, kelompok masyarakat di daerah tersebut justru menghadapi beban ganda berupa keterbatasan ekonomi dan minimnya infrastruktur pendukung. Oleh sebab itu, kebijakan yang memberikan afirmasi kepada masyarakat miskin, kelompok rentan, dan wilayah 3T akan memperbesar dampak positif MBG. Penajaman target tidak berarti mempersempit manfaat program, melainkan memastikan bahwa mereka yang paling membutuhkan menjadi pihak pertama yang menerima perlindungan negara.
Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Sri Yunanto, menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk membersihkan pelaksanaan program prioritas nasional dari praktik korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan. Menurutnya, refocusing terhadap kelompok yang benar-benar membutuhkan dapat menjadi solusi yang tepat sambil pemerintah melakukan pembenahan tata kelola. Pandangan tersebut menegaskan bahwa akuntabilitas merupakan syarat utama bagi keberhasilan program berskala besar. Semakin baik sistem pengawasan yang dibangun, semakin kecil potensi kebocoran yang dapat mengurangi manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, pembenahan MBG tidak hanya berbicara mengenai efisiensi, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam mengelola amanah rakyat.
*) Ahli Gizi Masyarakat.