Pembatasan TKA dan WNA Sudah Tepat

Oleh : Kania Putri

Kementerian Hukum dan HAM akhirnya membatasi masuknya tenaga kerja asing maupun warga negara asing ke Indonesia. Kebijakan tersebut dianggap sudah tepat guna mencegah lonjakan penularan Covid-19 di Indonesia.
Pembatasan terhahadap orang asing telah mengalami perluasan, hal tersebut telah dikatakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly . Perluasan tersebut tertuang dalam permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam peraturan yang memiliki masa transisi dua hari sejak 21 Juli 2021 tersebut, tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Tentu timbul pertanyaan, kenapa pembatasan baru dilakukan saat ini?
Menteri Yasonna menjelaskan, pembatasan orang asing masuk ke tanah air sebelumnya sudah diberlakukan. Akan tetapi, TKA yang bekerja dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) boleh masuk dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait serta memenuhi protokol Covid-19.
Dirinya berujar, saat ini pihaknya telah melakukan evaluasi dan ada berbagai masukan dari masyarakat yang sekarang mengambil pengetatan yang lebih ketat TKA apakah di PSN ataupun dalam proyek yang lain tidak diperkenankan masuk. Kecuali yang masuk dalam klasifikasi tersebut.
Klasifikasi yang dimaksud adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan Izin tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Perihal transisi kebijakan dua hari, Yasonna memberikan alasan kebijakan yang diumumkan hari ini tidak adil bagi mereka yang sedang proses terbang menuju tanah air. Tidak mungkin pihaknya akan langsung mendeportasi
Yasonna mengatakan, yang selalu berurusan dengan kedatangan orang asing biasanya selalu ada jeda waktu. Dirinya sudah berkoordinasi dengan Ibu Menlu tentang hal ini. Sehingga dirinya mengira kebijakan ini akan diterapkan dengan ketat dengan harapan bahwa Pemerintah dapat menangani pandemi Covid-19 dengan baik.
Pada kesempatan berbeda, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa penggunaan TKA dalam proyek-proyek BUMN tergolong minim. Kendati demikian, Erick tidak menutupi fakta kalau ada penggunaan pakar dari luar negeri dalam proyek-proyek tertentu. Dirinya mencontohkan proyek PLN dengan konsorsium PT PJBI-Masdar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Cirata, Jawa Barat dengan kapasitas 145 MW.
Mungkin ada satu dua orang ekspertis dari TKA yang datang ke proyek tersebut dan ingin memastikan bahwa proyek tersebut berjalan dengan baik. Tapi Eric memastikan tidak mungkin pihaknya berpihak kepada tenaga kerja asing.
Berdasarkan Pasal 4 (1) Perpres No.20 Tahun 2018 tentang TKA, setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabaan yang tersedia. Sedangkan Pasal 4 (2) menyebut dalam hal jabatan yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.Jumlah TKA di Indonesia pada tahun 2018 berjumlah 95.355 orang. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN, rasio penggunaan TKA merupakan yang terendah yaitu sebesar 0.01 persen.
Pada kesempatan berbeda, Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA.
Kepala Bagian Humas dan Hukum dtjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara, merinci dugaan pelanggarannya seperti tidak bermasker saat kelaur rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan berisi menentang kebijakan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Angga menjelaskan WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pembatasan TKA dan WNA di Indonesia merupakan bukti bahwa orang asing yang ada di Indonesia memang benar-benar dipantau gerak-gerik ataupun mobilitasnya, baik yang sudah menetap atau yang berstatus tinggal sementara.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Baca Juga

 

Related Posts

Add New Playlist