• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pembangunan di Lahan Negara Pastikan Harga Rumah Subsidi Tetap Terjangkau

Pembangunan di Lahan Negara Pastikan Harga Rumah Subsidi Tetap Terjangkau

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 25 June 2025

Pembangunan di Lahan Negara Pastikan Harga Rumah Subsidi Tetap Terjangkau

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat melalui program pembangunan rumah subsidi yang semakin terjangkau dan berkeadilan. Upaya strategis mengalihkan skema subsidi dari pembiayaan ke subsidi lahan kini menjadi terobosan nyata untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mendapatkan hunian layak tanpa terbebani harga tinggi akibat mahalnya tanah di perkotaan.

 

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyatakan bahwa skema subsidi tanah mampu menurunkan harga rumah subsidi secara signifikan, terutama di kawasan strategis seperti Jakarta.

 

“Bisa kurang daripada itu (Rp 200 juta), terus terang aja ya kita ini lagi menghitung agak detail nih angka-angkanya itu. Saya temukan itu angka-angka yang bisa lebih murah asalkan tanah itu digratiskan,” ujar Fahri.

 

Dengan memanfaatkan aset lahan negara yang belum optimal, seperti di kawasan Kebayoran dan Kalibata, pemerintah berencana menghadirkan social housing yang terintegrasi di pusat kota. Hal ini tidak hanya mendorong efisiensi biaya, tetapi juga mengurangi beban mobilitas pekerja harian yang selama ini harus keluar masuk kota.

 

“Kalau itu dikonversi menjadi social housing, itu akan menahan orang supaya tidak keluar dari kota setiap pagi dan malam,” jelas Fahri lebih lanjut.

 

Transformasi ini juga menjadi bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan masalah perumahan secara tuntas dan menyeluruh. Tahun ini, pemerintah menargetkan pembangunan satu juta unit rumah, di mana 350 ribu unit di antaranya merupakan rumah subsidi. Program ini menjadi capaian terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut program ini sebagai “sejarah baru” dalam kebijakan perumahan nasional.

 

Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Danantara dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang telah menyediakan pendanaan sebesar Rp130 triliun untuk mewujudkan rumah layak bagi rakyat.

 

“Belum pernah ada rumah subsidi 350 ribu dalam satu tahun seperti tahun ini. Sepanjang Indonesia merdeka, baru sekarang. Ini bukti Presiden Prabowo pro rakyat,” tegas Maruarar.

 

Dengan adanya reformasi kebijakan ini, hambatan-hambatan administratif seperti kuota FLPP yang selama ini memperlambat akses terhadap rumah subsidi juga tengah dievaluasi.

 

“Kuota itu lamban, nanti orang itu langsung aja berhubungan dengan tempat dia mengambil rumahnya, enggak perlu terlalu banyak rantai,” kata Fahri, menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi dalam pelayanan perumahan.

 

Komitmen ini memperkuat kepercayaan publik bahwa pembangunan tidak hanya bicara infrastruktur, tetapi juga soal keadilan sosial dan kemudahan hidup bagi masyarakat luas. Pemerintah hadir bukan sekadar membangun rumah, tetapi menghadirkan harapan dan stabilitas bagi masa depan rakyat.-

 

 

 

[edRW]

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.