• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Tegas Lindungi Pekerja dengan Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah Tegas Lindungi Pekerja dengan Bantuan Subsidi Upah

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 25 June 2025

Jakarta – Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan bahwa BSU tahap pertama telah diterima oleh 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang ditetapkan.

“Dari jumlah tersebut, sisanya sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran dan akan segera dituntaskan oleh pemerintah melalui skema percepatan lintas sektor,” ujar Yassierli.

BSU disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara itu, penerima di wilayah Aceh mendapat penyaluran melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

 

“Program BSU merupakan bagian dari lima stimulus ekonomi yang ditetapkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua,” jelas Yassierli.

 

Pemerintah dengan komitmen penuh menetapkan besaran BSU sebesar Rp300 ribu per bulan yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp600 ribu per pekerja, dengan target menjangkau 17 juta penerima demi menggerakkan ekonomi nasional.

 

BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria, antara lain Warga Negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMK/UMP setempat, serta bukan ASN, TNI/Polri, dan bukan penerima bantuan PKH.

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa BSU adalah bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

 

“Bapak Presiden telah memutuskan lima langkah stimulus, termasuk bantuan subsidi upah, yang menjadi bagian penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mendukung daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani.

 

Penyaluran BSU juga mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi yang telah melalui proses verifikasi berlapis.

 

“Dengan DTSEN, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan menghindari kesalahan penerima. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas stimulus ekonomi,” ujar Amalia.

Sementara itu, untuk BSU tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4,5 juta calon penerima kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Proses verifikasi dan validasi tengah dilakukan agar penyaluran berjalan akurat dan merata. Pemerintah menaruh perhatian besar pada ketahanan ekonomi masyarakat, sehingga BSU tahap kedua diharapkan menjadi bantalan efektif di tengah tekanan global yang masih berlangsung.

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah Oleh Sulaiman Di tengah upaya memperkuat…

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.