• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pelatihan Kopdes Merah Putih Proporsional dengan Tugas Manajerial di Desa

Pelatihan Kopdes Merah Putih Proporsional dengan Tugas Manajerial di Desa

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 7 July 2026

Pelatihan Kopdes Merah Putih Proporsional dengan Tugas Manajerial di Desa

Oleh: Bagas Nurahman

Pelaksanaan pelatihan bagi calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) terus disusun secara proporsional dengan tugas manajerial yang akan dijalankan di desa. Materi pembelajaran difokuskan pada penguatan kompetensi kepemimpinan, tata kelola koperasi, pengelolaan keuangan, kewirausahaan, serta pengembangan usaha desa agar para peserta memiliki kemampuan yang sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengelola koperasi. Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional, adaptif, dan mampu mengoptimalkan peran Kopdes Merah Putih sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

 

Orientasi pelatihan yang disesuaikan dengan tugas manajerial tersebut memperoleh dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Penyesuain materi pembelajaran dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap peserta memperoleh kompetensi yang relevan dengan tanggung jawabnya sebagai pengelola Kopdes Merah Putih maupun Kampung Nelayan Merah Putih. Melalui pendekatan tersebut, para lulusan pelatihan diharapkan mampu menerapkan tata kelola koperasi yang profesional, memperkuat kelembagaan, serta mendukung keberhasilan program pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pelatihan bagi calon pengelola Kopdes Merah Putih perlu lebih menitikberatkan pada penguatan kompetensi manajerial yang menjadi tanggung jawab utama peserta setelah ditempatkan di daerah. Menurutnya, orientasi pelatihan harus disusun secara proporsional dengan tugas yang akan diemban sehingga seluruh kemampuan yang dibangun benar-benar relevan dengan kebutuhan pengelolaan koperasi di tingkat desa.

 

Sebagai bagian dari penyempurnaan program, Puan Maharani mendukung langkah pemerintah yang mengubah format pelatihan menjadi Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial. Penyesuaian tersebut merupakan langkah penyempurnaan pemerintah agar materi pelatihan semakin sesuai dengan kebutuhan pengelolaan koperasi di desa.

 

Selain perubahan format pelatihan, Puan Maharani menekankan pentingnya penyesuaian menyeluruh terhadap penyelenggaraan program. Menurutnya, penyempurnaan perlu dilakukan mulai dari tahap perencanaan, mekanisme seleksi peserta, standar kesehatan, hingga metode pembelajaran agar pelaksanaan pelatihan berlangsung semakin efektif, aman, dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

 

Lebih lanjut, materi pelatihan hendaknya difokuskan pada kemampuan kepemimpinan, tata kelola koperasi, pengelolaan keuangan, kewirausahaan, serta pengembangan usaha desa. Seluruh kompetensi tersebut merupakan bekal utama bagi para pengelola Kopdes Merah Putih dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan meningkatkan produktivitas desa.

 

Komitmen DPR RI untuk terus mengawal hasil penyesuaian pemerintah menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Program Kopdes Merah Putih semakin optimal. Pengawasan tersebut diharapkan mampu mendorong penerapan seluruh rekomendasi perbaikan sehingga kualitas pelatihan terus meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan koperasi di seluruh Indonesia.

 

Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Pertahanan memastikan penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku melalui kolaborasi bersama kementerian teknis. Sinergi tersebut bertujuan menghasilkan calon pengelola koperasi yang tidak hanya memiliki karakter disiplin dan jiwa kepemimpinan, tetapi juga menguasai kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi desa.

 

Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, mengatakan pelaksanaan pelatihan kedisiplinan bagi peserta SPPI menggunakan standar pembiayaan pendidikan dan pelatihan Komponen Cadangan yang telah ditetapkan pemerintah. Sistem pembiayaan tersebut menjadi bagian dari tata kelola program yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Menurut Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, penyelenggaraan program juga didukung oleh kementerian teknis sesuai bidang masing-masing. Kementerian Koperasi bertanggung jawab terhadap pelatihan manajerial bagi calon pengelola Kopdes Merah Putih, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan dukungan terhadap pelatihan manajerial bagi calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Pembagian peran tersebut menunjukkan sinergi pemerintah dalam menyiapkan pengelola koperasi yang kompeten.

 

Pada gelombang pertama pelaksanaan SPPI yang berlangsung mulai 17 Juni hingga 31 Juli 2026, sebanyak 35.476 peserta mengikuti pelatihan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 ribu peserta merupakan calon pengelola Kopdes Merah Putih, sedangkan 5.476 peserta dipersiapkan menjadi pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Besarnya jumlah peserta mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun kapasitas pengelola koperasi hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

 

Pelatihan diselenggarakan di 67 satuan pendidikan yang tersebar di berbagai daerah dengan pendekatan yang mengombinasikan pembentukan karakter melalui pembekalan bela negara serta penguatan kompetensi manajerial. Setelah mengikuti pembekalan dasar, peserta memperoleh pelatihan manajerial yang disusun bersama kementerian teknis agar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan koperasi di lapangan.

 

Penguatan kemampuan manajerial menjadi inti dari keseluruhan proses pembelajaran karena para peserta nantinya akan bertanggung jawab mengelola kelembagaan koperasi, menyusun perencanaan usaha, mengembangkan potensi ekonomi desa, mengelola keuangan secara akuntabel, serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak. Kompetensi tersebut menjadi fondasi penting bagi keberhasilan Program Kopdes Merah Putih sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

Melalui penyelarasan materi pelatihan dengan tugas manajerial di desa, Program Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menghasilkan pengelola koperasi yang profesional, adaptif, dan memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat. Dukungan DPR RI serta sinergi Kementerian Pertahanan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi modal penting untuk memastikan setiap pengelola koperasi mampu menjalankan amanah secara optimal dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mewujudkan desa yang semakin mandiri dan sejahtera.

 

)* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.