• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Pelaksanaan PON XX Papua Tetap Sesuai Jadwal

Pelaksanaan PON XX Papua Tetap Sesuai Jadwal

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 20 July 2021

Oleh : Zakaria

Pekan Olahraga Nasional ke-XX akan dilaksanakan di Papua pada akhir tahun 2021. Semua pihak optimis bahwa pelaksanaannya akan sesuai dengan jadwal, walau Indonesia tengah digempur Covid gelombang kedua.

Untuk pertama kalinya Provinsi Papua akan menjadi tuan rumah PON XX. Ini adalah sebuah kebanggaan karena masyarakat di Bumi Cendrawasih dianggap mampu untuk menjadi tuan rumah dari acara level nasional.

Rencananya PON digelar tahun 2020 tetapi karena pandemi diundur jadi tanggal 2-15 oktober 2021. Adapun lokasi PON XX rencananya akan dilaksanakan di 4 Kabupaten/Kota, yaitu Kota Jayapura, Kab.Jayapura, Kab. Mimika, dan Kab.Merauke.

Akan tetapi, di pertengahan tahun 2021 kita diberi cobaan lagi berupa serangan Corona gelombang kedua. Masyarakat jadi waswas, apakah PON XX akan diundur lagi? Namun kecemasan ini ditenangkan oleh menpora.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menyatakan bahwa PON XX akan tetap digelar sesuai jadwal.

Persiapan sudah sesuai dengan rencana. Persiapan infrastruktur juga tidak masalah, komunikasi panitia besar PON dengan sub-sub juga bagus. Sehingga optimis akan tetap bisa di-handle walau dilakukan di tengah pandemi.

Dalam artian, tidak benar jika ada desas-desus bahwa PON akan ditunda lagi karena Corona. Penyebabnya karena jika jadwalnya akan terus mundur dan mundur, malah akan kacau dan membuat biaya membengkak. Ketika jadwal PON diundur lagi entah kapan, maka akan ada biaya pemeliharaan venue, transportasi, dan lain sebagainya.

Amali menambahkan, untuk mengatasi agar aman dari Corona maka atlet, pelatih, offisial, dan panitia sendiri sudah divaksin covid-19 pada bulan juni 2021, sehingga tubuh mereka mendapatkan imunitas yang bagus. Billy Haumasse, koordinator medis KONI Papua menyatakan bahawa pada vaksinasi tahap awal, ada 300 orang yang mendapatkan injeksi.

Selain itu, masyarakat di sekitar arena PON XX juga mendapatkan vaksin, agar lingkungan di sana benar-benar aman dari Corona. Namun vaksinasi untuk atlet lebih diutamakan karena ia selalu berolahraga tiap hari, sehingga ketahanan tubuh perlu disempurnakan dengan injeksi. Apalagi ketika berlaga di lapangan atau venue pertandingan, mereka berkontak fisik, sehingga jika sudah divaksin akan sama-sama aman dari virus covid-19.

Sementara itu panitia juga mendapatkan jatah vaksinasi karena mobilitasnya sangat tinggi jelang PON XX dan saat acara olahraga ini berlangsung. Mereka perlu mendapatkan kekebalan tubuh yang baik, agar tetap fit dan bekerja dengan tubuh yang prima. Jangan sampai ada diskriminasi, dalam artian hanya atlet dan official yang divaksin sementara panitia tidak.

Jika hal itu terjadi maka akan sangat buruk karena panitia sebenarnya juga rentan kena Corona dan akan menularkan ke banyak orang. Sehingga agar sama-sama adil, semua pihak yang mengurus PON XX mendapatkan jatah vaksin dan diurus oleh KONI dan perwakilan dari Kemenkes. Vaksinasi adalah untuk pencegahan, sehingga tidak boleh ada panitia yang menolaknya.

Selain itu, ketika PON XX diselenggarakan dan kasus covid masih tinggi, maka skenario terburuknya adalah mengadakan acara ini tanpa penonton. Hal ini untuk mencegah terjadinya klaster Corona baru. Walau digelar tanpa supporter yang datang langsung ke venue pertandingan, tetapi mereka bisa menyaksikannya via online karena ada siaran langsungnya.

PON XX akan tetap diselenggarakan walau Indonesia tengah digempur pandemi. Penyebabnya karena jika terus diundur maka jadwalnya akan kacau-balau. Untuk mencegah penularan Corona maka semua pihak mulai dari atlet, offisial, panitia, sampai masyarakat di sekitar arena PON divaksin covid. Sehingga mereka mendapatkan kekebalan tubuh. PON juga bisa jadi digelar tanpa penonton agar tidak membentuk klaster baru.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.