• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Travel»Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Besok 12 Oktober, Segini Biayanya? 

Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Besok 12 Oktober, Segini Biayanya? 

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 11 October 2022

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterbitkan esok hari. Traveler tentu diuntungkan dengan kebijakan baru itu.

Dalam siaran resmi, dikutip Selasa (11/10/2022), Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

May Day 2026: Pemerintah Menyiapkan Kado Manis Bagi Pekerja

May 1, 2026

Presiden Prabowo Hadiri May Day 2026 dan Tegaskan Penguatan Perlindungan Buruh

May 1, 2026

May Day 2026: Pemerintah Menyiapkan Kado Manis Bagi Pekerja

By Kata IndonesiaMay 1, 20260

May Day 2026: Pemerintah Menyiapkan Kado Manis Bagi Pekerja Peringatan Hari Buruh (May Day) akan…

Presiden Prabowo Hadiri May Day 2026 dan Tegaskan Penguatan Perlindungan Buruh

By Kata IndonesiaMay 1, 20260

Presiden Prabowo Hadiri May Day 2026 dan Tegaskan Penguatan Perlindungan Buruh JAKARTA – Peringatan Hari…

May Day 2026, Buruh Sebut Prabowo Tepati Janji dan Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

By Kata IndonesiaMay 1, 20260

May Day 2026, Buruh Sebut Prabowo Tepati Janji dan Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Jakarta —…

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh

By Kata IndonesiaApril 30, 20260

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh Jakarta – Peringatan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.