• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Otsus Papua Sesuai UUD 1945

Otsus Papua Sesuai UUD 1945

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 24 November 2021

Otsus Papua Sesuai UUD 1945

Oleh : Rebecca Marian

Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memajukan Papua dari beragam sektor. Kebijakan tersebut pun disusun dengan berdasarkan UUD 1945.

Majelis Rakyat Papua (MRP) mengajukan judicial review atas undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua(UU Otsus Papua) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pembentukan UU Otsus Papua sudah sesuai dengan prinsip dan mekanisme UUD 1945.

Dalam kesempatan sidang pembacaan keterangan/jawaban Presiden atas permohonan pengujian Undang-Undang No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya.
Mahfud menyampaikan, berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Presiden berhak mengajukan dan mempunyai kekuasaan membentuk UU melalui proses pembahasan untuk mencapai kesepakatan bersama DPR. Mahfud menyebutkan bahwa lembaga atau pihak lain tidak dapat ikut menetapkan II, tapi dalam prosesnya masukan dan pendapat pihak lain harus didengar dan ditampung.
Mahfud berujar bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang mempunyai kekuasaan untuk membentuk UU, dengan mekanisme bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Tidak ada lembaga atau orang yang boleh ikut menetapkan dalam persetujuan bersama sebagai kekuasaan dan hak eksklusif DPR dan Presiden (Pemerintah) ini meskipun tentu saja selama prosesnya dinilai perlu dan harus mendengar berbagai pendapat dan masukan dari masyarakat.
Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menjadi pemohon pengujian dalam perkara ini tidak berhak untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya dalam proses pembentukannya dan hal itu sudah dilakukan seperti yang nanti akan dibuktikan di persidangan.
Mahfud menjelaskan tujuan dibentuknya UU Otsus Papua tak lain untuk memajukan Provinsi Papua yang merupakan bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mahfud mengatakan dalam pembentukan UU Otsus Papua, pemerintah juga menggunakan pendekatan bottom-up dan top-down dalam implementasi kebijakan dan program-programnya agar terjadi akselerasi dan akurasi sesuai dengan yang diharapkan.
UU Otsus dibentuk dengan tujuan memperkuat ikatan kesatuan dan memajukan Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI, baik berdasar konstitusi dan tata hukum kita, maupun menurut hukum internasional.
Mahfud menjelaskan nantinya dalam melakukan pemekaran daerah di Papua dilakukan sesuai dengan kebutuhan politik dan administrasi pemerintah. Dia mengatakan tidak menutup ruang bagi pihak lain termasuk MRP untuk berinisiatif memberi masukan secara bottom-up.
Terkait dengan ini, dalam pembentukannya UU Pemekaran Daerah khusus Papua nantinya maka inisiatif dan pengusulannya dapat berasal dari Pusat dan dapat berasal dari daerah sesuai dengan kebutuhan politik dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat atau tepat sasaran. Ketentuan yang demikian sama sekali tidak menutup kemungkinan bagi MRP dan pihak-pihak lain di Papua untuk secara bottom up mengambil inisiatif dan menyampaikan usul pemekaran daerah di Papua.
Seperti diketahui, Majelis Rakyat Papua (MRP) menilai UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) yang disahkan pada 22 Juli 2021 bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu MRP mengajukan judicial review ke MK atas UU tersebut.Makna dari otsus sendiri perlu dijabarkan secara luas agar orang asli Papua (OAP) dapat menjadi tuan diatas negeri sendiri.
Terkait dengan adanya kewenangan atas jabatan di kalangan birokrat dan jabatan partai politik, tentu saja sudah sangat jelas, misalnya jabatan kepala daerah setingkat provinsi, seperti Gubernur di tanah Papua haruslah Orang Asli Papua (OAP).
Tanpa adanya Otsus, orang asli Papua tidak akan menjadi tuan di negeri sendiri, namun harusnya dipahami juga bahwa ketika OAP sudah diberkan kepercayaan, maka harus melihat mereka yang berkualitas dan mampu melaksanakan tugasnya.
Melalui kebijakan otsus, pemerintah daerah juga bisa membangun infrastruktur seperti jembatan, jalan, serta sarana dan prasarana lain, termasuk program pemberdayaan bagi masyarakat asli Papua.
Otsus Papua telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Papua, kebijakan ini juga telah sesuai dengan UUD 1945, di mana dengan adanya otsus tidak sedikit anak muda Papua yang dapat mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

 

Danantara Tunjukkan Kinerja Positif sebagai Mesin Investasi Strategis Negara

August 15, 2026

Keamanan Nasional Terjaga Menjelang Perayaan HUT RI

August 15, 2026

Danantara Tunjukkan Kinerja Positif sebagai Mesin Investasi Strategis Negara

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

Danantara Tunjukkan Kinerja Positif sebagai Mesin Investasi Strategis Negara JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya…

Keamanan Nasional Terjaga Menjelang Perayaan HUT RI

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

Keamanan Nasional Terjaga Menjelang Perayaan HUT RI Oleh : Rivka Mayangsari Menjelang peringatan Hari Ulang…

Rayakan Dengan Gembira, Bersama Menjaga Kondusivitas Hari Kemerdekaan

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

Rayakan Dengan Gembira, Bersama Menjaga Kondusivitas Hari Kemerdekaan Oleh : Garvin Reviano Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk meneguhkan kembali rasa cinta tanah air, persatuan, dan optimisme terhadap masa depan bangsa. Kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui upacara, pengibaran Bendera Merah Putih, perlombaan, maupun berbagai kegiatan masyarakat, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kebersamaan. Karena itu, suasana perayaan perlu dijaga agar berlangsung aman, tertib, damai, dan penuh kegembiraan sehingga semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Momentum kemerdekaan merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Kegembiraan yang hadir di tengah masyarakat menjadi cerminan kehidupan sosial yang harmonis sekaligus menunjukkan optimisme masyarakat terhadap kondisi bangsa. Berbagai kegiatan seperti kerja bakti, pemasangan bendera, perlombaan antarkampung, kegiatan kebudayaan, hingga aktivitas komunitas di ruang publik dapat menjadi sarana mempererat hubungan antarwarga. Di tengah dinamika nasional yang berkembang, kegiatan tersebut juga penting untuk menjaga ruang sosial tetap positif dan tidak mudah dipengaruhi oleh narasi yang dapat menimbulkan keresahan. Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap stabilitas keamanan menjelang peringatan kemerdekaan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago mengatakan bahwa situasi dalam negeri hingga saat ini berada dalam kondisi terkendali. Penegasan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN. Menurut Djamari, perkembangan situasi nasional masih berada dalam kendali pemerintah dan aparat keamanan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dapat menjalankan aktivitas, termasuk mempersiapkan berbagai kegiatan peringatan HUT ke-81 RI, dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pernyataan Djamari sekaligus memberikan pesan bahwa stabilitas nasional merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Pemerintah terus melakukan koordinasi serta pemantauan terhadap berbagai perkembangan yang berpotensi memengaruhi keamanan nasional. Sementara itu, masyarakat dapat berkontribusi dengan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing, menghindari tindakan provokatif, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Dengan kondisi keamanan yang terkendali, momentum kemerdekaan dapat dirayakan secara lebih nyaman dan positif. Pesan untuk menjaga kondusivitas juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Pihaknya mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu keamanan yang beredar menjelang HUT ke-81 RI. Sahroni mendorong masyarakat untuk memperkuat rasa memiliki terhadap bangsa dan menjaga kepentingan Republik Indonesia secara bersama-sama. Ajakan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan suasana yang aman dan harmonis, terutama ketika ruang publik dan media sosial dipenuhi berbagai informasi mengenai perkembangan nasional. …

Suksesi Beradab, Jam’iyyah Bermartabat: Catatan untuk Muktamar Ke-35 NU

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

Oleh : Anis Maftukhin Dari majelis lailatul ijtima’, naharul ijtima’, hingga rutinan Yasin dan tahlil…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.