• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Otsus Jilid II Membawa Kesejahteraan Rakyat Papua

Otsus Jilid II Membawa Kesejahteraan Rakyat Papua

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 10 September 2020

Oleh : Abner Wanggai

Pemerintah berencana melanjutkan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II. Kebijakan tersebut dianggap bermanfaat karena telah membawa kesejahteraan rakyat.

Sejarah mencatat pada era kepemimpinan Gus Dur dan Megawati Soekarno Putri, keduanya sangat berjasa karena telah memberikan kekuasaan penuh kepada orang asli Papua untuk memimpin daerahnya sendiri sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 2001 tentang otonomi khusus (Otsus).
Makna dari otsus sendiri perlu dijabarkan secara luas agar orang asli Papua (OAP) dapat menjadi tuan diatas negeri sendiri.

Terkait dengan adanya kewenangan atas jabatan di kalangan birokrat dan jabatan partai politik, tentu saja sudah sangat jelas, misalnya jabatan kepala daerah setingkat provinsi, seperti Gubernur di tanah Papua haruslah Orang Asli Papua (OAP).

Baca juga: Mendukung Otsus Papua Jilid II Demi Kelanjutan Pembangunan

Tanpa adanya Otsus, orang asli Papua tidak akan menjadi tuan di negeri sendiri, namun harusnya dipahami juga bahwa ketika OAP sudah diberkan kepercayaan, maka harus melihat mereka yang berkualitas dan mampu melaksanakan tugasnya.

Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat menyatakan kebijakan dan program otonomi khusus yang diluncurkan pemerintah pusah bagi Tanah Papua dinilai cukup berhasil.
Dia mengatakan, cukup banyak anak-anak Papua yang sekolah hingga mengenyam pendidikan di perguruan tinggi melalui dana otsus, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Sedangkan pada sektor kesehatan, dana otsus bermanfaat bagi peningkatan layanan baik di dalam kota maupun wilayah pedalaman dan terpencil.

Melalui dana otsus juga, pemerintah daerah bisa membangun infrastruktur seperti jembatan, jalan, serta sarana dan prasarana lain, termasuk program pemberdayaan bagi masyarakat asli Papua.
Kendati demikian, menurut kepala Suku Arfak ini, mengatakan agar ada evaluasi supaya program dan pemanfaatan dana otsus di daerah ini lebih optimal.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mendukung program otsus jilid 2 yang akan dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang. Hal ini dikarenakan Papua Barat masih membutuhkan kebijakan otsus untuk percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Perlu diketahui bahwa program otsus bagi Papua akan berakhir pada 2021. Pemerintah daerah saat ini tengah mendorong regulasi tentang keberlanjutan program otsus pada 2022 dan seterusnya.

Ia juga mengharapkan agar pemerintah pusat dapat memberikan kewenangan lebih besar bagi daerah dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) serta sumber daya alam (SDA).
Selain itu, Putra Asli Papua juga dapat dibina untuk menjadi TNI melalui Jalur Otsus Papua.

Kepala Staf Daerah Militer XVIII/Kasuari Brigjen TNI Ferry Zein mengatakan bahwa hal tersebut sedang dikomunikasikan dengan gubernur, bupati dan wali kota se-Papua Barat. Program tersebut diharapkan dapat dibiayai melalui dana otonomi khusus. Program ini tentu diharapkan menjadi peluang bagi putra-putri asli Papua untuk berkarir sebagai anggota TNI.

Ferry Zein mengatakan Kodam Kasuari masih membutuhkan cukup banyak personel untuk mengisi satuan yang sudah ada maupun yang akan dibentuk. Putra daerah diharapkan bisa mengisi kekurangan tersebut.

Menurut dia, Kodam XVIII/Kasuari ini baru tumbuh, pihaknya sedang mendorong pembentukan empat Kodim baru serta satu Korem di Fakfak untuk mendukung kerja Kodam.

Ia mengatakan bahwa Papua Barat ini sangat luas, sedangkan saat ini Kodam baru memiliki satu Korem. Oleh karena itu, harus ditambah setidaknya satu korem lagi. Pihaknya juga akan membentuk Brigade, sehingga membutuhkan banyak personel untuk mengisinya.

Sementara itu, dana otsus mencapai 60% terhadap APBD Papua. Dana otsus yang diberikan sebesar 2% dari dana alokasi umum (DAU) nasional.
Meski begitu, terdapat sejumlah evaluasi dalam penggunaan dana otsus. Terutama masalah pertanggungjawaban yang membuat pencairan kerap lambat.

Direktur Daerah Teringgal, Perdesaan dan Transmigrasi Kementerian PPN/Bappenas Velix Wanggai menerangkan ke depan akan dilakukan pengembangan berbasis wilayah adat. Pemerintah akan mengembangkan sektor ekonomi unggulan di wilayah adat.

Pemerintah juga akan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong serta kawasan industri Bintuni. Ada pula Destinasi Pariwista Prioritas di Raja Ampat dan Biak.

Otsus Papua tentu bukan berarti tanpa kendala, namun keberadaannya kebijakan tersebut telah terbukti membantu Papua sehingga dapat melakukan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan SDM dengan baik.

Oleh karena itu Otsus Papua perlu dilanjutkan kembali dengan adanya evaluasi sehingga kebijakan ini bisa semakin baik untuk Papua dan Papua Barat.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.