• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Otonomi Khusus Terobosan Mengatasi Masalah di Papua

Otonomi Khusus Terobosan Mengatasi Masalah di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 24 July 2021

Oleh : Robert Lokbere

DPR dan Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Otonomi Khusus Papua. Masyarakat Papua mendukung keputusan tersebut karena merupakan terobosan untuk mengatasi berbagai masalah di Papua.

UU Otonomi Khusus Papua telah manyatakan bahwa tujuan Otsus Papua adalah untuk mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain. Sejumlah perubahan pada UU Otsus Papua merupakan terobosan-terobosan untuk menjawab berbagai persoalan di Papua. Hal tersebut dikatakan oleh Anggota DPD RI Yorrys Raweyai di Jakarata.

Terobosan tersebut dapat diwujudkan setelah adanya diskusi dan perdebatan intens antara Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus Papua yang terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI bersama perwakilan pemerintah, tutur Yorrys dalam kesempatan diskusi secara virtual yang disiarkan oleh kanal Youtube Amnesty International Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, ia menerangkan pemerintah sebelumnya hanya mengusulkan tiga perubahan pada revisi UU Otsus. Namun setelah melalui rapat-rapat kerja bersama tim pansus, ada penyempurnaan terhadap 19 pasal. Penyempurnaan tersebut mencakup penambahan 16 pasal baru dan perubahan tiga pasal sebagaimana diusulkan pemerintah.

Yorrys yang kini aktif dalam Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR RI untuk Papua mengatakan, Ada 16 pasal baru yang sedang diperjuangkan dan diperdebatkan cukup keras dengan berbagai macam (pihak) dalam rangka semua memiliki kepentingan yang sama melihat Papua dalam konteks NKRI.

Adapun perubahan yang telah disepakati bersama antara DPR RI, DPD RI dan pemerintah, diantaranya, perubahan pada pasal 1 Ketentuan Umum, pasal 4 tentang kewenangan Provinsi Papua terkait pemerintahan dan pelaksanaan Otonomi Khusus yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.

Ia menambahkan perdebatan mengenai pembentukan partai lokal di wilayah Papua cukup panjang. Namun, para pihak akhirnya sepakat demi memberi ruang bagi hak-hak politik dan semangat kearifan lokal orang asli Papua (OAP), sebut Yorrys.

Perubahan lainnya, Tim Pansus RUU Otsus Papua dan pemerintah sepakat mengubah Pasal 36 yang isinya menambah persentase alokasi Dana Otsus untuk pendidikan jadi 35 persen, 25 persen untuk kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen belanja insfrastruktur, dan 10 persen untuk pemberdayaan masyarakat adat.

Dalam revisi tersebut, beberapa pasal juga memastikan orang asli Papua akan memiliki akses yang layak terhadap layanan kesehatan dan pendidikan. Yorrys menerangkan, hal tersebut akan mengatur bahwa seluruh orang asli Papua akan mendapatkan dua kartu, kartu pendidikan dan kartu kesehatan selama seumur hidup di mana saja.

Perubahan lainnya, para pihak sepakat mengubah pasal 68. Pasal tersebut berisi tentang penghapusan kewenangan represif pemerintah terhadap peraturan daerah dan provinsi (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus) dan keputusan gubernur.

Poin-poin lainnya, draf RUU Otsus yang telah disepakati juga memuat perintah membentuk badan khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua. Badan khusus tersebut dipimpin oleh Wakil Presiden dibantu oleh para menteri serta satu orang perwakilan dari tiap provinsi di wilayah Papua.

Yorrys sendiri merupakan satu dari anggota perwakilan daerah yang terlibat langsung dalam penyusunan UU Otsus Papua dan Revisi UU Otsus Papua dan Revisi UU Otsus Papua. Berbagai perubahan yang telah disepakati tersebut nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan tingkat II.

Perlu diketahui, melalui Otsus, Orang Asli Papua juga menjadi syarat sebagai kepala daerah berdasarkan pasal 12 pada UU 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, Gubernur dan Wakil Gubernur wajib orang asli Papua.

Wakil Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo menjelaskan, banyak mahasiswa Papua mendapatkan beasiswa belajar dari dana Otsus. Kemudian pemuda Papua yang berhasil masuk dinas kepolisian juga tentara, dari sisi biaya pendidikan itu berasal dari dana Otsus.
Papua tentu harus terus dibangun dengan pendekatan kesejahteraan, untuk itulah otsus disusun sebagai kerangka pembangunan bagi Papua.

Otonomi Khusus daerah papua terbukti telah memberikan manfaat bagi rakyat Papua, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan orang asli Papua memiliki hak politik yang diakui.

 

Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bali

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.