Omnibus Law UU Cipta Kerja Mengembangkan UMKM

Oleh : Rudianto

Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan terobosan untuk mengatasi segala regulasi yang tumpang tindih. Selain mampu meningkatkan investasi di Indonesia, kebijakan tersebut juga diyakini mampu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Arif Rahman selaku Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kemudahan bagi UMKM yang dibawa dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster Koperasi dan UMKM.

Baca Juga

Kemudahan yang didapat UMKM meliputi, kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola dan kemudahan mengembangkan UMKM.

Arif memaparkan terkait kemudahan memulai usaha. UMKM, pertama, usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usaha kecil diberi keringanan biaya perizinan berusaha.

Aturan ini diatur dalam pasal 12 ayat 1 (b) UU Cipta Kerja yang berbunyi, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil.

Baca juga: 75 Tahun PLN Hadir, Akses Listrik di Indonesia Semakin Merata

Kedua, adanya perizinan tunggal dan prosedur perizinan menjadi lebih ringkas dan sederhana berkat adanya online single submission (OSS).
Ketiga, adanya peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, usaha besar nasional dan asing dalam penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil tidak berubah bahkan akses data klaim akan semakin luas, variatif dan mudah.

Selanjutnya terkait kemudahan dalam mengelola UMKM dalam UU Cipta Kerja dijabarkan Arif adalah sebagai berikut, pertama, administrasi perpajakan dipermudah dan disederhanakan, serta insentif pajak dan kepabean bagi usaha mikro dan kecil.
Kedua, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil.

Ketiga, adanya pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan atau pencatatan keuangan bagi usaha mikro dan kecil.

Kemudian keempat, bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Kelima, adalah perlindungan bagi UMKM supaya tidak dikuasai atau dimiliki oleh usaha besar akan semakin diperkuat.
Lalu yang keenam, meningkatkan peluang usaha bagi produk UMKM dengan kemitraan rantai pasok.

Selain itu diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut akan dipermudah dan disederhanakan.

Selain itu, berkaitan dengan bahan baku dan bahan penolong industri dipermudah serta fasilitas ekspor bagi usaha mikro kecil dan menengah yang sedang digaungkan juga adanya alokasi produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah. Kemudian adanya alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk memberikan support terhadap kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

Adapun soal memperluas pasar dan promosi produknya, UMKM juga mendapat kesempatan lebih besar di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan lainnya.
Selain itu UU Cipta Kerja juga terdapat aturan mengenai inkubasi penciptaan dan pennumbuhan usaha baru, serta penguatan kapasitas pelaku bagi usaha pemula.

UU ini juga memungkinkan agar pelaku UMKM dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja serta pembentukan koperasi bisa lebih mudah.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto memastikan, UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI akan memberi banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu ternyata juga mampu memberikan aspek legal dari UMKM dimana selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum usaha bagi UMKM dengan biaya yang murah dan tanpa akte dari notaris.

Disahkannya UU Cipta Kerja ini tentu saja diharapkan mampu mengembangkan UMKM dan terealisasi dalam aturan yang mewajibkan adanya fasilitas infrastruktur publik minimal 30 persen untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha mikro dan kecil.
Darmadi menilai, UU Ciptaker ini telah memberikan banyak perlindungan dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia terutama dalam kegiatan UMK.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mampu meringankan syarat keanggotaan koperasi, dari yang seemula 20 orang, menjadi 9 orang.
Kemudahan ini tentu sangat bermanfaat bagi keberlangsungan UMKM dan Koperasi, terutama pada masa pandemi Covid dimana daya beli masyarakat mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Penulis adalah warganet tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Add New Playlist