• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Solusi Atasi Bonus Demografi

Omnibus Law Solusi Atasi Bonus Demografi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 16 August 2020

Oleh : Made Raditya

Pemerintah telah mengusulkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR. Selain menjadi solusi untuk memangkas peraturan yang berbelit, kebijakan tersebut dapat menyerap tenaga kerja sebagai imbas bonus demografi.

Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja rupanya telah melebihi 75%. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law terus dikebut. Pemerintah dan DPR juga terus menjalin komunikasi.

Ia juga pernah mengatakan bahwa dampak dari Pandemi Covid-19 yang merupakan krisis di bidang kesehatan telah meluas ke sektor ekonomi akibat dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga membuat banyak orang yang bekerja di perusahaan atau industri terdampak PHK.

Bahkan kondisi ini diperparah dengan meningkatnya jumlah pengangguran, dari 7 juta orang menjadi 10 juta orang. Peningkatan ini nyatanya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara maju seperti Eropa, Jerman hingga Amerika.

Baca juga: Pancasila Sudah Final, Tolak Komunisme dan Radikalisme

Dampak dari meningkatnya pengangguran sangatlah terasa, yakni meningkatnya angka kemiskinan serta penurunan daya beli masyarakat Indonesia.

Untuk bangkit dari permasalahan ini, tentu pemerintah harus fokus pada penciptaan lapangan kerja di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah juga menggodok program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut tentu saja memberikan sisi keuntungan bagi buruh berkaitan dengan jaminan kesejahteraan, apabila industri yang mempekerjakannya menutup usahanya atau melakukan PHK.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini bertujuan untuk mengakomodasi sejumlah pasal dalam 71 undang-undang yang terkait dengan investasi. Penggabungan aturan tersebut diklaim untuk memangkas perizinan dan rantai birokrasi yang berpotensi menghambat investasi.

Pada kesempatan sebelumnya, Susiwijiono Moegiarso selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Diharapkan bisa selesai dibahas sebelum tanggal 17 Agustus 2020.
Dalam sebuah video conference Susiwijiono mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja telah lebih dari 10 kali dibahas oleh panitia kerja (PANJA) Baleg.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah serta DPR akan mempercepat pembahasan aturan tersebut. Pemerintah beralasan, produk hukum ini bisa memulihkan kembali dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi mengatakan, bahwa regulasi seperti Omnibus Law diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia, dirinya sepakat bahwa omnibus law itu banyak sisi positifnya.

Menurut Rahma, omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai regulasi sapu jagat harus segera selesai dibahas. Sebab regulasi tersebut akan memberi ketegasan terhadap regulasi yang tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Dirinya menyebut, pembuatan regulasi ini berfungsi untuk mengubah budaya Indonesia. Khususnya dalam membuat regulasi serupa dengan aturan sebelumnya.

Hal tersebut rupanya berdampak buruk. Karena akan menjadikan proses perizinan terkendala oleh tumpang tindihnya aturan.
Dengan aturan yang jelas, dampak positif akan datang. Dirinya memprediksi bahwa pemodal akan datang membanjiri Indonesia dengan investasi, karena mereka tidak takut proses perizinannya dihambat regulasi.

Selain berdampak pada kemudahan perizinan investasi, omnibus law RUU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif kepada perkembangan UMKM dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Ekonom dari Universitas Padjajaran, Anang Muftiadi, berpendapat, Rancangan Undang-undang cipta kerja akan mendorong UMKM agar dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Anang menilai demikian karena RUU ini memiliki fokus untuk memajukan UMKM, serta menjadikannya sebagai lead project karena ini merupakan sektor yang perlu mendapatkan perhatian. Sebab, karakteristik bisnisnya bermacam-macam dan tenaga kerjanya juga berbeda-beda.

Sedangkan untuk kemudahan dalam memulai usaha dan meningkatkan investasi, khususnya untuk UMKM, memurut Anang, konteksnya harus dilihat secara luas, karena investasi ini jangan diartikan hanya berasal dari asing.
Ia berpendapat, ketika masyarakat kelas menenengan dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan.

Pembahasan Omnibus Law jangan sampai disalah artikan bahwa pemerintah dan DPR tidak peduli dengan dampak pandemi covid-19. RUU Cipta Kerja ini semestinya dapat mengawal pekerja di Indonesia agar kedepannya hak-hak para pekerja bisa dipenuhi 100 % oleh para pengusaha.

Kita semua harus membuka mata bahwa tidak sedikit masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya, oleh karena itu kita memerlukan sebuah formula untuk membangkitkan geliat ekonomi yang sebelumnya mengalami gonjang-ganjing.

Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa cikini

Koperasi Merah Putih: Senjata Melawan Penimbunan dan Rentenir

August 27, 2026

Pemerintah Arahkan Koperasi Merah Putih Jadi Jalur Baru Cegah Kebocoran Subsidi

August 27, 2026

Koperasi Merah Putih: Senjata Melawan Penimbunan dan Rentenir

By Kata IndonesiaAugust 27, 20260

Koperasi Merah Putih: Senjata Melawan Penimbunan dan Rentenir Oleh : Gavin Asadit Pemerintah terus memperkuat…

Pemerintah Arahkan Koperasi Merah Putih Jadi Jalur Baru Cegah Kebocoran Subsidi

By Kata IndonesiaAugust 27, 20260

Pemerintah Arahkan Koperasi Merah Putih Jadi Jalur Baru Cegah Kebocoran Subsidi Jakarta – Pemerintah terus…

Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Subsidi lewat Koperasi Merah Putih

By Kata IndonesiaAugust 27, 20260

Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Subsidi lewat Koperasi Merah Putih INDRAMAYU — Pemerintah terus mematangkan pembangunan…

Komitmen Jaga Kualitas, Pemerintah Terima Kritik terhadap MBG

By Kata IndonesiaAugust 27, 20260

Komitmen Jaga Kualitas, Pemerintah Terima Kritik terhadap MBG Oleh : Irfan Aditya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan prioritas pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kecukupan gizi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam membangun generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Dengan cakupan penerima manfaat yang terus bertambah di berbagai daerah, pemerintah menyadari bahwa pelaksanaan program berskala nasional ini harus diiringi dengan standar kualitas yang tinggi. Oleh karena itu, berbagai kritik dan masukan dari masyarakat dipandang sebagai bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan agar manfaat MBG dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh penerima. Dalam setiap kebijakan publik, kritik merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang perlu diapresiasi. Pemerintah memahami bahwa keberhasilan sebuah program tidak hanya bergantung pada perencanaan yang baik, tetapi juga pada kemampuan melakukan evaluasi secara berkelanjutan. Masukan mengenai kualitas makanan, ketepatan distribusi, kebersihan dapur, maupun pelayanan di lapangan menjadi indikator penting untuk memperbaiki sistem yang sudah berjalan. Pendekatan yang terbuka terhadap kritik menunjukkan bahwa pemerintah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan kualitas manusia sebagai prioritas utama pemerintahan. Melalui Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap anak Indonesia memperoleh akses terhadap makanan yang sehat, aman, dan bergizi. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan bahwa pelaksanaan program harus terus dievaluasi agar kualitas layanan tetap terjaga sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul selama implementasi. Komitmen pemerintah dalam menerima kritik juga tercermin dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai masukan masyarakat terkait pelaksanaan MBG. Menurutnya, evaluasi merupakan bagian dari proses memperkuat tata kelola program sehingga seluruh rantai penyediaan pangan, mulai dari pengadaan bahan baku hingga penyajian makanan, dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Pandangan senada disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, yang menilai pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis harus terus diperkuat seiring meningkatnya jumlah penerima manfaat. Menurutnya, DPR RI mendukung penuh keberlanjutan program tersebut, namun pelaksanaannya harus disertai pengawasan yang ketat agar setiap makanan yang diterima masyarakat benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Pihaknya juga menekankan bahwa kritik dari masyarakat hendaknya dijadikan bahan evaluasi bersama sehingga pemerintah dapat melakukan perbaikan secara cepat dan tepat tanpa mengurangi tujuan utama program.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.