Oleh: Joko Sapto Yudho
Draft Omnibus Law Perpajakan diklaim telah masuk DPR RI. Hal ini menunjukkan bahwa penerapannya akan segera bisa dilaksanakan. Sama halnya dengan draf lain, Omnibus Law perpajakan ini juga memuat sejumlah terobosan yang nantinya ampuh untuk menuntaskan kesemerawutan aturan yang sebelumnya telah berlaku namun kurang optimal.
Sejumlah RUU omnibus law kini tengah digodok secara matang, termasuk perihal perpajakan. Demi mendukung investasi dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia, Pemerintah sedang disibukkan terkait hal ini. Secara keseluruhan, pasal-pasal yang berkenaan dengan perizinan yang dianggap dominan bakal diintegrasikan.
Salah satu RUU omnibus law yang dinilai gencar dibahas ialah di sektor Perpajakan.
Baca Juga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa omnibus law di bidang perpajakan hanya berisi sekitar 28 pasal yang terbagi dalam 6 cluster.
Cluster pertama tentang cara meningkatkan investasi melalui pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan juga PPh bunga. Cluster kedua ialah penerapan sistem teritorial yaitu bagaimana penghasilan deviden luar negeri akan dibebaskan pajak, dengan syarat diinvestasikan di Indonesia.
Cluster ketiga berkenaan dengan subjek pajak Orang Pribadi (OP), yang mana mengatur OP Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Cluster keempat, berkaitan dengan tentang cara meningkatkan kepatuhan perpajakan yakni mengatur ulang sanksi beserta imbalan bunganya. Cluster kelima, fokus di sektor ekonomi digital, yaitu perpajakan transaksi elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa. Hal Ini termasuk perihal penunjukan platform digital untuk pemungutan PPN dan mereka yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Nusantara akan tetap dapat dipungut pajaknya. Hal ini utamanya sebagai langkah merespons perusahaan-perusahaan digital yang tidak ada di Indonesia namun tetap mendapatkan income dari Indonesia seperti Netflix maupun Amazon.
Dan cluster keenam, ialah berkenaan dengan insentif-insentif pajak seperti tax holiday, super deduction, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tax allowance, PPh untuk surat berharga, dan tak lupa terkait insentif pajak daerah dari Pemda.
Sebelumnya, pihak Kementerian Keuangan mengklaim telah mengirimkan draft UU omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Januari 2020 ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo ketika acara ngobras di kantor Direktorat Jenderal (DJP) pusat, kota Jakarta Selatan.
Suryo mengatakan UU omnibus law perpajakan mempunyai implikasi untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Dirinya menyebut dalam UU omnibus law perpajakan ini terdapat enam pilar serta 14 kebijakan yang nantinya akan mendukung peningkatan investasi di dalam negeri. Sehingga yang disampaikan itu lengkap, termasuk draft dan juga naskah akademik, khusus untuk surpres hanya sebagai pengantar saja.
Seperti yang dipaparkan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian lewat narasinya, terdapat tiga manfaat dari penerapan Omnibus Law. Yang meliputi; satu, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Dua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Tiga, dapat menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Omnibus law perpajakan ditengarai memiliki sejumlah pembahasan yang cukup signifikan. Apalagi terkait perizinan investasi. Investasi yang digadang-gadang bakal ikut meningkatkan kesejahteraan melalui perekonomian nasional ini perlu direvitalisasi. Sementara, aturan perpajakan untuk investasi diklaim sedemikian rumit, sehingga menyebabkan iklim investasi meredup, termasuk membuat para investor kalang kabut.
Jika penerapan omnibus law perpajakan dapat diterapkan segera, bukan tak mungkin bakal melonggarkan kencangnya berbagai aturan yang dinilai menghambat. Yang mana nantinya juga akan melancarkan omnibus law lainnya. Selain itu, investasi yang lancar ditengarai bakal mampu menyerap tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran yang selama ini sangat berlebihan. Dengan kata lain, Omnibus law perpajakan ini akan menjadi cikal bakal regenerasi seluruh aturan maupun undang-undang yang berlaku.
Pemberlakuan omnibus law ini dominan membuat iklim investasi kian membaik. Iklim investasi yang meningkat bukan semata-mata memberikan karpet merah kepada para investor. Namun, memang terdapat fungsi dan tujuan yang bisa mendukung peningkatan ekonomi Nusantara. Dengan ekonomi yang lebih baik, juga akan meningkatkan kesejahteraan penduduk. Pendapatan perkapita naik hingga pengentasan pengangguran yang sebelumnya jadi masalah yang seolah sulit untuk diselesaikan. Untuk itu kita harapkan Omnibus Law Perpajakan Dapat Membuat Gairah Investasi Dunia Usaha. Yang selanjutnya berdampak pada perbaikan ekonomi yang lapangan pekerjaan serta penimgkatan pendapatan.