• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Meningkatkan Perekonomian Negeri

Omnibus Law Meningkatkan Perekonomian Negeri

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 30 December 2019

Oleh : Yusak Caesar

Perizinan yang berbelit dan tumpang tindih sebentar lagi hanya menjadi kenangan. Upaya penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law digadang-gadang akan mampu meningkatkan perekonomian dan diprediksi akan tembus 5,3 persen di tahun 2020.

Tahun Baru 2020 tampaknya Indonesia siap-siap melesat dengan perekonomian yang lebih baik. Pasalnya Pemerintah mempunyai senjata bau guna menyederhanakan beragam regulasi yang dinilai ruwet dan membuat tatanan ekonomi menjadi mandeg. Upaya penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law disebut-sebut akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia, setelah sekian lama dinilai stagnan dan hanya berjalan lambat bagai siput.

Konsep Omnibus Law yang digagas Presiden Jokowi ini tengah digodok dengan matang hingga siap diberlakukan tahun mendatang. Senjata ini bakal menjadi indukan Undang-Undang bagi Undang-Undang lainnya khususnya dibidang ekonomi. Sementara aturan sebelumnya yang dianggap menyulitkan akan diperbaiki hingga menjadi aturan yang lebih efektif lagi.
Pada omnibus law cipta lapangan kerja misalnya, setidaknya ada lebih dari 70 undang-undang atau sejumlah pasal dalam 70 UU itu telah diidentifikasi yang mana akan disederhanakan oleh pemerintah.

Sementara di Omnibus Law perpajakan, terdapat sejumlah poin penting yang ada dalam skema omnibus law bidang perpajakan yakni diubahnya UU terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan juga UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyebutkan, bila omnibus law telah rampung dan akan berlaku efektif, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia dipastikan akan dapat menembus 5,3% di 2020 nanti.

Menurutnya, melalui skema omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan, permintaan global kepada Indonesia akan kembali membaik dan melesat. Permintaan yang naik itu, tentu akan diikuti dengan kenaikan investasi di Nusantara. Peningkatan investasi tersebut juga mulai terlihat dari terus bertambahnya jumlah nilai komitmen investasi dari para investor yang ingin menikmati tax holiday.

Tax holiday yang sudah disetujui per 20 Oktober setidaknya sudah mencapai Rp525 triliun untuk 45 wajib pajak. Yang meliputi; Lotte petrokimia, yang memiliki besaran hampir sekitar Rp44 hingga Rp46 triliun, kemudian Morowali, komponen mobil listrik, nikel, yang terdapat di 12 provinsi, imbuhnya.

Ia mengungkapkan, realisasi dari komitmen investasi tersebut kini telah mencapai 10% dari total nilai komitmen yang dicanangkan. Iskandar juga menegaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 akan terbilang cukup bagus.
Dirinya yakin melalui skema ini pertumbuhan investasi akan lebih dari 7 persen dan konsumsi 5 persen. Sehingga hitungan 5,3 persen hanyalah prediksi sederhana.

Sejalan dengan DEPUTI Bidang Koordinasi Ekonomi Makro Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Dwi Saputro Nugroho turut menyambut baik rencana pemerintah guna menerapkan konsep Omnibus Law. Kebijakan tersebut dinilai tepat karena akan mampu meningkatkan perekonomian negara terutama di sektor investasi. Menurut Dwi, penggunaan konsep omnibus law sepertinya mampu menjawab permasalahan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun, memang dibutuhkan kesiapan yang matang agar kebijakan tersebut tidak merugikan perekonomian negara. Di Badan legislasi sendiri, omnibus law sudah memiliki beberapa usulan RUU seperti UU cipta lapangan kerja, dan penyederhanaan investasi.
Ia mengatakan saat ini masih ditemukan sejumlah kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang berbenturan yang mengakibatkan mandegnya investasi.

Sehingga itu perlu ada penerapan Omnibus Law agar semua masalah yang berkaitan dengan kebijakan untuk meningkatkan perekonomian negara dapat segera menemukan jalan keluar. Dwi Nugroho berharap melalui skema ini tidak ada lagi hambatan terkait perizinan investasi baik dari dalam maupun luar negeri agar ekonomi negara tetap berada di angka stabil.

Ia mengutarakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi di suatu negara akan selaras dengan investasi yang tinggi pula. Misalnya saja, jika target pemerintah, pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen maka pertumbuhan investasi harus berada di angka 10 persen. Dengan begitu maka setiap tiga bulan pertumbuhan dapat stabil di angka 5,49 persen serta akan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dengan besaran 4,92 persen.

Untuk diketahui, Omnibus Law sendiri merupakan sebuah praktik penyusunan peraturan perundang-undangan, yang banyak diterapkan di negara- negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, Filipina, dan negara berkembang lainnya.

Pemberlakuan skema Omnibus Law ini diharapkan mampu membebaskan negara dari kerumitan tatanan ekonomi yang stagnan selama ini. Selain itu, program ini tak hanya dinilai akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia, namun juga memberikan angin segar bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Nusantara. Sehingga peluang lapangan kerja semakin terbuka lebar dan menekan angka pengangguran secara besar-besaran.

Penulis adalah pengamat sosial politik

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi 

August 22, 2026

Transformasi Energi 2027 Menjadi Bukti Negara Bergerak Mengurangi Ketergantungan Impor

August 22, 2026

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi 

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi  Oleh: Hanan Alfawazi Ketahanan energi merupakan salah satu fondasi utama bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Tanpa pasokan energi yang cukup, terjangkau, dan dapat diandalkan, pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat akan menghadapi berbagai hambatan. Karena itu, arah kebijakan energi Indonesia pada 2027 memiliki arti strategis, bukan sekadar sebagai agenda sektoral, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian nasional. Kebutuhan energi terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, sementara produksi minyak nasional menghadapi tekanan penurunan alamiah. Pada saat yang sama, dinamika geopolitik global membuat harga dan pasokan energi semakin sulit diprediksi. Kondisi tersebut membuat penguatan sumber energi domestik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Dalam konteks tersebut, target lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari dan lifting gas sekitar 950 ribu barel setara minyak per hari dalam RAPBN 2027 menjadi salah satu instrumen penting. Target tersebut dinilai realistis oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, terutama dengan melihat peluang optimalisasi lapangan produksi yang telah ada serta pengembangan sumur-sumur baru. Namun, peningkatan lifting tidak dapat dicapai hanya dengan menetapkan target. Sektor hulu migas membutuhkan investasi, teknologi, kepastian regulasi, serta proses pengembangan lapangan yang efisien. Tantangan natural decline juga harus dihadapi secara serius karena sebagian lapangan migas nasional telah memasuki fase produksi yang matang. Anggota Dewan Energi Nasional Saleh Abdurrahman melihat masih terdapat ruang untuk menahan laju penurunan alamiah tersebut melalui optimalisasi sumur eksisting dan pengembangan sumur baru. Pengembangan wilayah frontier serta penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) juga menjadi bagian dari pilihan strategis untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi nasional. Artinya, kebijakan peningkatan lifting harus ditempatkan sebagai agenda jangka panjang. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka produksi dalam satu tahun anggaran, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan investasi dan penemuan cadangan baru. Jika investasi hulu berjalan konsisten, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat ekosistem industri migas nasional.…

Transformasi Energi 2027 Menjadi Bukti Negara Bergerak Mengurangi Ketergantungan Impor

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Transformasi Energi 2027 Menjadi Bukti Negara Bergerak Mengurangi Ketergantungan Impor Oleh: Aziz Rahman Ketika ketidakpastian…

Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi 2027 lewat B50, Bioetanol, dan EBT

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi 2027 lewat B50, Bioetanol, dan EBT JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat…

​Bikin Terenyuh! Aksi Nyata LAZNAS Darunnajah Bikin Para “Pahlawan Jalanan” Tersenyum Lebar

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Di tengah dinamika mobilitas ibu kota yang digerakkan oleh para pekerja lapangan, eksistensi petugas Penanganan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.