• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Menguatkan Perekonomian Nasional

Omnibus Law Menguatkan Perekonomian Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 11 January 2020

Oleh : Muhammad Zaki

Pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi melalui skema Omnibus Law. Konsep tersebut diyakini akan mempermudah perizinan investasi, sehingga mampu menguatkan perekonomian Nasional.

Sudah banyak bukti beserta pendapat terkait wacana penerapan skema Omnibus Law. Skema ini tak hanya digadang-gadang mampu memecah keruwetan aturan di Indonesia, namun juga meringkas tumpang tindih UU yang mengatur sejumlah permasalahan. Seperti, perpajakan, ketenagakerjaan, industri, investasi hingga pendidikan.

Indonesia memang terkenal akan sulitnya peraturan sehingga banyak dinilai sebagai penyebab mandegnya perekonomian. Misalnya saja di sektor investasi, para investor mengkeret karena sejumlah perizinan yang dianggap merepotkan. Sementara di sektor perpajakan, laporan-laporan pajak makin diperumit dengan penyertaan bukti yang harus diajukan. Hal ini tentunya menambah daftar panjang permasalahan tata niaga di Nusantara.

Maka dari itu skema omnibus Law hadir menjadi senjata ampuh untuk merubah segala UU yang bermasalah, direvisi atau diperbaiki agar mampu mendukung segala kebijakan untuk kemajuan ekonomi nasional. Omnibus law juga dikenal dengan nama lain omnibus bill. Konsep ini seringkali digunakan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.

Airlangga selaku menteri koordinator bidang perekonomian Indonesia menjelaskan, regulasi dalam konsep ini ialah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Terdapat tiga manfaat dari penerapan Omnibus law ini, yang pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan; kedua, efisiensi perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan; dan ketiga adalah menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Omnibus law adalah strategi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih, yang juga bertujuan untuk memperkuat investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian serta perlambatan ekonomi global. Dan tujuan akhir Omnibus law adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Rosan Roeslani selaku ketua KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), meyakini jika RUU ini disetujui maka akan ada lonjakan investasi yang cukup signifikan karena jika dilihat dari sekarang investasi banyak masuk negara ASEAN. Hanya saja Indonesia dinilainya yang relatif agak tertinggal, relokasi ditengarai paling banyak ke negara Vietnam, Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Sementara Indonesia hanya mendapatkan porsi paling kecil. Hal ini disebabkan oleh keruwetan aturan dan birokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah akan segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui RUU tersebut, pemerintah berencana akan merevisi hingga 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan juga pemberdayaan UMKM.

Dalam Omnibus Law Perpajakan akan mencakup enam pilar, yang mana meliputi: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan termasuk 6) Fasilitas.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini disebutkan terbagi menjadi 11 klaster, yakni 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, serta Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset beserta Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) berkenaan dengan Kawasan Ekonomi.

Dari 11 klaster ini 10 di antaranya diklaim telah rampung dibahas oleh pemerintah. Sementara, klaster ketenagakerjaan masih dibahas dengan Menteri Tenaga Kerja. Klaster Ketenagakerjaan tersebut akan membahas sejumlah permasalahan seperti; izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerjaan dengan jam kerja fleksibel, hingga perihal pengupahan.

Rencana penerapan skema Omnibus law kini makin terbuka lebar. Banyak pihak yang meyakini melalui cara ini Indonesia akan bangkit dari keterpurukan. Penguatan sistem ekonomi yang matang akan mampu memeratakan kesejahteraan warga negara Indonesia. Bukan hanya di satu sektor saja, bahkan mampu menyentuh lini terbawah masyarakat.

Pembukaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya juga akan mampu dicapai, mengingat tingginya angka pengangguran di Nusantara juga menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Selain itu peningkatan iklim investasi melalui skema Omnibus law ini akan mampu mendongkrak ekonomi Indonesia secara menyeluruh. Sehingga upaya penyederhanaan regulasi melalui sistem ini juga diyakini akan menuai keberhasilan.

Akhirnya Indonesia menemukan formula andalan untuk segera mewujudkan perkembangan Ekonomi Nasional. Selamat tinggal tumpang tindih aturan yang menyulitkan. Selamat datang Indonesia baru yang lebih kuat, maju dan mumpuni!

Penulis adalah pengamat sosial politik

Antusiasme Rakyat Merayakan HUT RI Membuktikan Cinta Indonesia Tetap Menyala

August 16, 2026

Masyarakat Rayakan HUT RI dengan Damai, Gembira, dan Penuh Kebersamaan

August 16, 2026

Antusiasme Rakyat Merayakan HUT RI Membuktikan Cinta Indonesia Tetap Menyala

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Antusiasme Rakyat Merayakan HUT RI Membuktikan Cinta Indonesia Tetap Menyala  Oleh : Rivka Mayangsari Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum yang kembali memperlihatkan kuatnya semangat kebangsaan masyarakat. Antusiasme publik untuk mengikuti berbagai rangkaian perayaan kemerdekaan, khususnya Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, menunjukkan bahwa rasa cinta terhadap Indonesia tetap hidup dan terus tumbuh di tengah masyarakat. Tingginya minat masyarakat terlihat dari jumlah pendaftar yang ingin menyaksikan langsung upacara peringatan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka. Tercatat lebih dari 336 ribu masyarakat telah mendaftarkan diri melalui laman Pandang Istana. Angka tersebut menjadi gambaran kuat mengenai besarnya perhatian masyarakat terhadap momentum bersejarah yang setiap tahun menjadi simbol kebersamaan seluruh rakyat Indonesia. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas tingginya minat untuk hadir langsung dalam momen peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI. Tingginya partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana peringatan kemerdekaan yang semarak sekaligus memperkuat hubungan antara masyarakat dengan momentum kenegaraan. Antusiasme tersebut tidak sekadar menunjukkan keinginan masyarakat untuk hadir dalam sebuah kegiatan seremonial. Lebih dari itu, tingginya jumlah pendaftar mencerminkan adanya keterikatan emosional masyarakat terhadap sejarah perjuangan bangsa. Upacara kemerdekaan menjadi ruang bersama untuk mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus meneguhkan kembali komitmen menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kehadiran masyarakat dalam perayaan kemerdekaan juga memperlihatkan bahwa nilai-nilai nasionalisme masih memiliki tempat penting dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan dinamika kehidupan yang semakin kompleks, momentum HUT RI tetap mampu menyatukan masyarakat dalam semangat yang sama, yaitu rasa bangga menjadi bagian dari Indonesia. …

Masyarakat Rayakan HUT RI dengan Damai, Gembira, dan Penuh Kebersamaan

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Masyarakat Rayakan HUT RI dengan Damai, Gembira, dan Penuh Kebersamaan Oleh : Garvin Reviano Peringatan…

Antusiasme Publik Rayakan HUT ke-81 RI Tunjukkan Semangat Persatuan Bangsa

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Antusiasme Publik Rayakan HUT ke-81 RI Tunjukkan Semangat Persatuan Bangsa Jakarta – Semarak peringatan Hari…

Perayaan HUT RI Berlangsung Kondusif, Publik Tunjukkan Semangat Kebangsaan

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Perayaan HUT RI Berlangsung Kondusif, Publik Tunjukkan Semangat Kebangsaan Jakarta – Perayaan HUT ke-81 Republik…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.