Oleh : Zulkarnaen
Penyederhanaan regulasi melalui skema Omnibus Law merupakan salah satu program prioritas Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf guna menggenjot perekonomian. Selain itu, Omnibus Law juga diyakini memberikan banyak manfaat bagi kelompok buruh, utamanya bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
RUU Omnibus Law atau aturan ‘Sapu Jagat’ sudah hampir rampung. UU tersebut bakal merevisi, bahkan menghapus regulasi-regulasi yang hingga saat ini saling tumpeng tindih dari pusat hingga daerah. Tumpang tindih regulasi yang terjadi, sangat merugikan kelompok pekerja dan pengusaha karena terlalu berbelit-belit sehingga membawa banyak negatif, seperti misalnya, ribetnya pengurusan perizinan usaha hingga tidak jelasnya nasib kaum buruh apalagi yang terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga
Presiden Joko Widodo beserta jajarannya telah memutar otak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, terutama kaum buruh atau kelompok pekerja di tanah air. Di sisi lain kebutuhan penciptaan lapangan kerja menjadi kebutuhan di tengah pengangguran yang masih tinggi. Namun, banyak tantangan, hambatan dan penolakan yang dialami pemerintah dalam merencanakan dan membuat UU Omnibus Law.
Menjadi catatan penting bagi kita bahwa pemerintah tengah berusaha menjaga keseimbangan antara kebutuhan perluasan lapangan kerja yang memerlukan Investasi, dan upaya perlindungan pekerja, sehingga penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan perlindungan bagi pekerja, diperlukan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk sektor ketenagakerjaan
Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diharapkan akan diserahkan ke DPR beserta Surat Presiden (Supres) pada akhir bulan Januari ini. Dirinya memastikan juga bahwa dalam draft RUU Omnibus Law dimasukkan semua isu-isu strategis, abtara ain perlindungan UMKM dan buruh.
Omnibus Law memberikan jaminan kepada buruh yang kehilangan pekerjaannya. Selain itu, Omnibus Law Cilaka akan ada formulasi khusus tentang pesangon. Pemerintah menyiapkan kebijakan uang saku selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang saku yang disebut benefit cash, menjadi tambahan manfaat pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah memberikan nama insentif tersebut sebagai unemployment benefit yang terdiri dari uang cash selama 6 bulan, pemberian pelatihan, dan penetapan kerja bagi para korban PHK.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja antara lain melalui berbagai program Kartu Prakerja, peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta penyediaan perumahan pekerja.
Selain itu, Omnibus Law juga memudahkan investasi di Indonesia, baik yang datang dari penanam modal dalam negeri maupun luar negeri.
Perlu untuk dipahami bahwa masuknya investasi pasti membuka banyak lapangan pekerjaan baru yang memberikan kesepatan bagi masyarakat.
Demonstrasi menolak Omnibus Law yang terjadi akhir-akhir ini, tidak relevan karena UU Sapu Jagat ini membawa banyak manfaat bagi kaum buruh.
Banyaknya berita bohong atau hoax yang beredar di masyarakat terkait Omnibus Law hanya menciptakan keresahan dan kerusuhan, karena itu, pemahaman dan dampak positif terkait isi RUU Omnibus Law ini, penting untuk disebarkan kepada publik.
Omnibus Law jangan ditolak tapi perlu didukung oleh segenap rakyat Indonesia karena menjadi jawaban, bukan hanya bagi pengusaha, tapi kaum pekerjapun dijamin oleh pemerintah, yang tidak pernah menutup mata terhadap nasib rakyat Indonesia.
Penulis adalah pengamat sosial politik