• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law, Inovasi Regulasi Mempercepat Transformasi Ekonomi

Omnibus Law, Inovasi Regulasi Mempercepat Transformasi Ekonomi

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 3 February 2020

Oleh : Andry Jozih

Pemerintah dan DPR terus mempercepat realisasi penyederhanaan regulasi melalui skema Omnibus Law. Penyederhanaan regulasi tersebut merupakan inovasi di bidang regulasi guna mempercepat transformasi ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi global.

Transformasi ekonomi disebut sebagai bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Pemerintah menggulirkan sebuah inovasi besar untuk meningkatkan perekonomian Negara dengan Undang – Undang (UU) Omnibus Law yang merupakan aturan yang bisa sekaligus merevisi banyak UU apabila telah di matangkan oleh DPR RI.

Pemerintah berupaya meringkas peraturan yang tumpang tindih melalui skema Omnibus Law diyakini mampu membawa perekonomian semakin baik dan kemajuan bangsa dapat segera terwujud. Penerapan skema UU Omnibus Law sedang mencapai puncaknya dan terus digadang-gadang oleh pemerintah. Pasalnya, telah banyak pihak sadar pentingnya terobosan ini untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Langkah pemerintah dalam menerapkan skema Omnibus Law agaknya semakin terbuka lebar. Tak hanya dapat mengurai keruwetan peraturan yang ada, namun juga memberikan sejumlah dampak positif. Khususnya bagi perkembangan perekonomian secara nasional. Omnibus Law secara khusus akan merenovasi setiap regulasi bidang ekonomi yang meliputi; pajak, pembangunan, investasi dan ketersediaan lapangan pekerjaan.

Terdapat beberapa Omnibus Law yang akan diajukan secara bertahap. RUU tersebut diantaranya adalah RUU tentang tentang Cipta Lapangan Kerja, Omnibus law tentang perpajakan, Ominibus Law tentang Ibu kota Negara, dan Omnibus Law tentang kefarmasian. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan kepada DPR RI nantinya akan berisi rangkuman 2.517 pasal yang saling berbenturan di dalam 83 UU pada saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dan Kartu Prakerja menjadi jurus pengamanan masyarakat kelas menengah di Indonesia. Sebab masyarakat kelas menengah masih rentan kembali ke dalam kalangan miskin bila tidak didukung oleh kebijakan jarring pengamanan oleh pemerintah.
Setelah RUU Omnibus Law ini disetujui oleh DPR, Presiden meminta agar jajarannya segera mempercepat proses eksekusi di lapangan.

Presiden juga mengingatkan agar draf RUU Omnibus Law ini disampaikan ke publik sebelum dibahas di DPR. Dalam rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, muncul wacana skema upah dihitung berdasarkan jam kerja. Skema ini mendapat penolakan dari pekerja. Namun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan, rencana upah per jam tersebut diberikan kepada tenaga kerja yang durasi kerjanya di bawah ketentuan 40 jam sepekan.

Perlu diingat, dalam perspektif kepentingan politik yang ada di DPR-RI, menggolkan UU Omnibus Law tidak mudah, sebab salah satu yang harus dirubah adalah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Gagasan membuat UU sapu jagat tidak boleh melupakan partisipasi publik dan menghormati konstitusi dan asas-asas hukum. Skema Omnibus Law sebagai UU sapu jagat dimana dapat berperan sebagai payung hukum untuk memperbaiki tumpang tindih perizinan, regulasi dan birokrasi di Indonesia.

Kebijakan penyederhanaan regulasi tidak akan maksimal tanpa adanya dukungan dari masyaraka. Padahal, Omnibus Law merupaka upaya Pemerintah untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan umum dan melindungi hak individu. Sudah sepantasnya publik percaya dan optimis terhadap kebijakan penyederhanaan regulasi karena masyarakat lah yang nantinya akan memetik buah keberhasilan program tersebut.

Penulis adalah pengamat sosial politik dan ekonomi nasional

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah Oleh Sulaiman Di tengah upaya memperkuat…

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.