• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Ciptaker Wujudkan Efiensi Kebijakan

Omnibus Law Ciptaker Wujudkan Efiensi Kebijakan

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 13 September 2020

Oleh : Firdaus

Pemerintah tengah merancang sebuah konsep omnibus law yang berfungsi untuk memangkas kendala birokrasi di sektor investasi. Skema omnibus law dapat digunakan untuk menderegulasi demi menghindari tumpang tindih dan mewujudkan efisiensi dalam implementasi kebijakan.

Tercatat dari tahun 2014 sampai November 2019, telah lahir 10.180 regulasi yang diterbitkan. Regulasi tersebut terdiri dari 131 undang-undang, 526 peraturan pemerintah, 839 peraturan presiden dan 8.684 peraturan menteri.

Jumlah regulasi sebanyak itu rupanya kerap kali saling tumpang tindih dan tidak selaras. Oleh karena itu, pemerintah pusat berupaya untu membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law dalam bentuk undang-undang (UU). Dimana satu UU diharapkan dapat merevisi dan menyederhanakan puluhan aturan.

Pada masa Pandemi Covid-19, sektor perekonomian di Indonesia jelas terpukul keras, dampaknya pun tidak main-main, mulai dari pengurangan gaji hingga pengurangan karyawan.
Jika obesitas regulasi ini dibiarkan di tengah krisis, maka hal ini akan membuat ekonomi Indonesia sulit bergerak dan pulih kembali.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Solusi Hadapi Resesi

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Riau Iva Desman mengatakan, konsumsi dalam negeri dan investasi selama ini menjadi variabel untuk menumpu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurut Iva, ke depannya investasi harus bisa diproyeksikan sebagai tumpuan utama pertumbuhan ekonomi.

Dirinya juga mendorong kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena regulasi tersebut dapat membantu dalam menghadapi dampak ekonomi seama pandemi Covid-19.

Jika nanti status pandemi telah dicabut namun Indonesia tidak siap dengan kendaraan regulasi yang cepat, maka hal ini tentu saja akan menghambat proses pemulihan ekonomi.

Iva juga mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR yang melibatkan elemen pengusaha dan pekerja sebagai yang paling terdampak dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Iva, terdapat harapan besar produk hukum ini bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.

Dalam bahasa latin, kata omnibus law memiliki arti for everything yang artinya konsep ini seperti menggambarkan pepatah sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Konkritnya, satu regulasi baru yang dibentuk akan sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku.

Sehingga dampaknya, proses administrasi seperti pendirian usaha akan menjadi lebih cepat karena tidak memerlukan banyak pintu regulasi. Hal ini juga dapat meminimalisir kemungkinan adanya pungli.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bahlil Lahadalia berharap agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat meminimalkan praktik pungutal liar (pungli) yang kerap menjadi keluhan investor ketika merealisasikan investasinya di Indonesia. Hal tersebut tentu dapat berimbas positif terhadap ekonomi.

Dirinya juga mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja tidak otomatis menghapuskan praktik pungli, namun diharapkan dapat meminimalisir potensi praktek pungli.

Kita semua tahu bahwa praktek pungli sudah ada bahkan sejak zaman VOC. Namun generasi saat ini tentu harus dapat memperkecil pungli melalui regulasi dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Bahlil juga menilai, selain memperkecil pungli, RUU Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan juga akan dapat menghalau korupsi. Hal tersebut penting lantaran persepsi terhadap korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Tercatat Indonesia pernah berada di urutan 85 dari 180 negara yang dianggap paling korup.

Persepsi tentang negara yang korup, rupanya berpengaruh terhadap nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia. Dibandingkan dengan negara-negara tetangga, ICOR Indonesia berada pada angka 6,6. Sementara Thailand berada di angka 4,4. Malaysia 4,5 dan Filipina 3,7.

ICOR sendiri merpakan salah satu parameter untuk menunjukkan tingkat efisiensi investasi di suatu negara. ICOR yang tinggi menunjukkan tingkat efisiensi yang rendah.

Sementara itu BPKM juga berharap agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan pada bulan Oktober 2020. Hal ini juga bertujuan untuk peningkatan investasi dan menorong percepatan pemulihan ekonomi. Berdasarkan data terkini, BKPM memperkirakan realisasi investasi kuartal III akan lebih baik dari kuartal II.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan harapan baru akan kesejahteraan di Indonesia. Bagi investor maupun pemilik modal RUU Omnibus Law Cipta Kerja tentu menjadi angin segar untuk dapat memulai usaha tanpa proses perizinan yang berbelit dan minim praktik pungli.

Penulis aktif dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Jakarta

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

September 14, 2026

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

September 14, 2026

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia  Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan.…

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Oleh: KH Anis Maftukhin Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam…

Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Masuk Empat Besar Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Masuk Empat Besar Dunia Jakarta – Menteri Koordinator Bidang…

Indonesia Jadi Peringkat Keempat Ekonomi Syariah Terbesar Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Indonesia Jadi Peringkat Keempat Ekonomi Syariah Terbesar Dunia JAKARTA – Di tengah ketidakpastian serta dinamika…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.